Diduga Ikut Kendalikan Peredaran Sabu Oknum Polisi Jendral Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati oleh JPU
Menurut Hibnu, jaksa pantas untuk menuntut hukuman mati kepada Teddy karena jaksa adalah wakil negara dan mewakili korban maupun masyarakat. Selain itu, tuntutan kepada terdakwa lainnya, yaitu AKBP Dody Prawiranegara (20 tahun penjara), Linda Pujiastuti (18 tahun penjara), Kompol Kasranto (17 tahun penjara), dan Syamsul Ma’arif (17 tahun penjara) turut memengaruhi tuntutan kepada Teddy yang menjadi aktor utama dalam kasus peredaran sabu. Baca juga: 8 Hal yang Jadi Pertimbangan Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati Hibnu menjelaskan, tuntutan hukuman mati kepada Teddy sudah sesuai dengan kesalahan yang diperbuatnya. “Teddy bersalah, barang sitaan yang harus dikelola dengan baik, yang harusnya dirampas kok dijual, lima kilo lagi.
Dan yang menjual siapa, penegak hukum, polisi perwira lagi, jenderal lagi,” jelas Hibnu. “Apakah ini bisa memberikan percontohan yang baik bagi masyarakat? Apakah ini memberikan percontohan yang baik bagi polisi lain? Saya kira tidak. Di sinilah kira-kira jaksa menuntut sesuai standar yang dilakukan dengan keadaan yang ada,” sambungnya. Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati kepada Teddy Minahasa atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Teddy didakwa mengendalikan peredaran barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. “Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (Almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma’arif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika. Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris: Saya Sudah Mikir ke Sana Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba. Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. dan 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.(AS)