Satpol PP Kab Sidoarjo Dan Bea Cukai Sosialisasikan Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal
SIDOARJO,KRJATIM.COM,- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo adakan sosialisasi penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal di Balai desa Pesawahan Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo pada Rabu (10/06) 2026.
Sosialisasi dibidang cukai dilakukan kerja bareng dengan bea cukai Kabupaten Sidoarjo. Dikatakan Anas Ali Akbar S, STP Kabid penegakan Perundang Undangan Daerah,bahwa kegiatan ini dalam rangka menggempur rokok illegal, oleh karenanya mengharapkan pada masyarakat jangan sampai jual rokok tanpa cukai.
Sementara Parnoto Kepala Desa Pesawahan Kecamatan Porong Kab Sidoarjo, sangat berterima kasih ada arahan dari Satpol PP terkait dengan larangan penggunaan cukai illegal, oleh karena ia mengharapkan agar masyarakat desa sawahan harus taat hukum jangan karena mencari untung banyak, akhirnya jual rokok ilegal.
Sementara Dhion dari Beacukai Kab Sidoarjo Menyampaikan pada hingga Mei tahun 2026 dalam penindakan barang kena cukai illegal sekitar 144 penindakan dengan jumlah barang bukti sekitar 26.112.22 Batang dengan nilai barang 38.831.449.095 potensi kerugian Negara mencapai Rp.19.576.765.182,- Sedangkan jumlah barang yang dimusnakan 15.143.044 batang rokok.
Dikatakan Dhion ciri ciri rokok illegal dapat dikenali dari pita cukainya ada atau tidak ada, asli atau palsu,baru atau bekas, salah personalisasi salah peruntukan.Sedangkan dampak buruk gunakan rokok illegal diataranya membahayakan kesehatan, persaingan usaha tidak sehat, akan meningkatkan jumlah perokok di bawah umur,mengakibatkan kerugian Negara.
Ciri Perusahaan rokok legal memiliki NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai),Pabrik HT memiliki tanda nama dan NPPBKC,menggunakan pita cukai asli.sedangkan jenis jenis hasil tembakau diantaranya Sigaret Kretek Mesin (SKM) sigaret putih Mesin (SPM),sigaret kretek tangan (SKT), Sigaret Putih Tangan (SPT), Sigaret Kretek tangan Filter (SKTF), Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF). (fdl/Adv)







