Pansel Direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo Di-PTUN-kan
SIDOARJO,KRJATIM.COM Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo memilih bungkam dan ‘tiarap’ menanggapi segera dilanjutkannya gugatan terhadap proses seleksi jajaran direksi untuk masa bakti 2021-2026 ke tahapan persidangan di PTUN Surabaya.
Direktur Operasional PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Slamet Setyawan, menolak memberikan komentar saat dimintai konfirmasinya, Jumat (20/8).
“Belum tahu Pak. Njenengan hubungi Pak Fatihul Faizun, mungkin lebih tahu Pak,” kata Slamet lewat pesan Whatsapp.
Direktur Pelayanan PDAM Delta Tirta Fatihul Faizun sendiri juga memberikan pernyataan senada dengan menyarakan untuk menemui Kabid Pelayanan Hariadi. “Ke Pak Hariadi Pak,” jawabnya singkat.
Sementara Kabid Pelayanan PDAM Delta Tirta Hariadi memberikan jawaban diplomatis dengan mengatakan yang lebih berkopenten memberikan tanggapan adalah panitia seleksi (pansel). “Kan ke pansel .. gugatannya,” elaknya singkat.
Sejauh ini, Direktur Utama PDAM Delta Tirta Dwi Hari Suryadi belum bisa dimintai konfirmasi. Demikian pula dengan Bupati Ahmad Muhdlor Ali selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Diberitakan sebelumnya, gugatan Ir. Supriyono terhadap keputusan KPM PDAM Delta Tirta yang juga Bupati Sidoarjo segera masuk ke tahapan persidangan di PTUN Surabaya.
Humas PTUN Surabaya, Himawan Kribiyatoro memastikan hal itu setelah pemeriksaan berkas-berkas gugatan yang dilayangkan penggugat sudah dinyatakan lengkap.
“Semua berkas terah lengkap dan segera dilanjutkan ke proses hukum di persidangan,” katanya.
Pernyataan itu disampaikan Himawan Kribiyatoro usai menerima kedatangan tim kuasa hukum penggugat di kantornya, Senin (16/8) lalu.
“Sudah clear semuanya dan segera dijadwalkan persidangannya,” katanya menegaskan.
Sementara itu Koordinator Kuasa Hukum dari SnC Law Firm, Ari Sutikno SH menjelaskan, kedatangan mereka ke PTUN Surabaya itu bertujuan mengofirmasi surat gugatan yang sudah mereka kirim melalui e-court sejak 10 hari yang lalu, namun hingga saat ini mereka belum menerima nomer perkara.
Setelah ditanyakan di petugas E-Court diketahui ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi, sehingga pihak PTUN Surabaya belum bisa mengirim nomer perkara atas kasus ini pada pihak penggugat.
“Dokumen yang belum adalah Isi Materi Gugatan dan tadi sudah langsung kami serahkan. Sekarang, semuanya sudah lengkap, kami juga sudah dapat nomor perkaranya dan kita tunggu saja jadwal sidangnya,” imbuh Ari.
Gugatan ini dilayangkan setelah surat keberatan administrasi dan surat banding administrasi yang disampaikan Supriyono, salah seorang kandidat Direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo, pada bupati Sidoarjo beberapa waktu sebelumnya sama sekali tidak mendapatkan tanggapan.
Ia menganggap keputusan melantik dan menetapkan tiga orang direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut menyalahi hukum karena proses seleksi yang dijalankan sebelumnya tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Supriyono menjelaskan, langkah tersebut dilakukan sebagaimana aturan yang tersurat dalam UU No 30 tahun 2014 junto UU No 51 tahun 2009. Dimana ia harus melakukan tahapan-tahapan itu sebelum melayangkan gugatan secara resmi ke PTUN.
Sebelumnya, Ketua Pansel Rekuitmen Direksi PDAM Sidoarjo, Ainur Rohman mempersilakan jika ada pihak-pihak yang menggugat jika merasa tidak puas dengan hal tersebut.
Menurutnya, semua tahapan yang dijalankan dalam proses seleksi calon direksi BUMD milik Pemkab Sidoarjo tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku.
Begitu pula dengan keputusan pihaknya untuk tidak memberikan jawaban atas surat-surat yang dilayangkan penggugat juga sudah melalui pertimbangan matang dan cerma(an)