Diduga Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara


JAKARTA,KRJATIM. COM- Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dituntut pidana 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa meyakini, Windi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” kata JPU Kejagung membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/3). “Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apanila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan,” sambungnya. Jaksa menduga, Windi Purnama turut menikmati hasil tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS 4G senilai USD 3.000 dan Rp 700 juta. Perbuatan itu diduga dilakukan bersama-sama Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan,

Sementara hal yang meringankan, Windi dinilai belum pernah menjalani hukuman pidana, bersikap sopan dalam persidangan, bersikap koperatif, dan tidak berbelit belit.”Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya,” ucap Jaksa. Windi dituntut melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP lebih subsider Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP(AS)

 

 
 
 

Berita Terkait

Top