Diduga Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara
JAKARTA,KRJATIM. COM- Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dituntut pidana 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa meyakini, Windi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” kata JPU Kejagung membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/3). “Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apanila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan,” sambungnya. Jaksa menduga, Windi Purnama turut menikmati hasil tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS 4G senilai USD 3.000 dan Rp 700 juta. Perbuatan itu diduga dilakukan bersama-sama Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan,