Banggar DPRD Kabupaten Malang Isyaratkan Dana Operasional Kecamatan di APBD 2026 Tidak Harus Sama

Muslimin Fraksi PKB
MALANG,KRJATIM.COM,-Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Malang mengusukan, agar dana operasional kecamatan disesuaikan dengan kebutuhan.Tidak harus sama,karena setiap kecamatan memiliki karteristik yang berbeda beda. “Dana operasional kecamatan mestinya berbeda di APBD 2026. Ini karena berkaitan dengan kebutuhan dan karakteristik tiap wilayahnya. Penyesuaian ini sudah kami sampaikan melalui pandangan umum Fraksi PKB,” ujar Muslimin, Rabu (17/9/2025) pada wartawan dikantor DPRD Kabupaten Malang.
Masih dikatakan Muslimin Anggota Banggar DPRD Kabupaten Malang, tidak semestinya seluruh kecamatan mendapat porsi dana operasional yang sama. Menurutnya, ada sejumlah alasan mendasar yang perlu dipertimbangkan pemerintah daerah.
Dijelaskan Muslimin , pertama, jumlah desa dalam satu kecamatan menjadi faktor penting. Kecamatan dengan banyak desa memerlukan anggaran lebih besar agar pelayanan publik dapat menjangkau seluruh desa secara merata.
“Kecamatan yang wilayahnya luas dengan banyak desa tentu lebih kompleks dalam pengelolaan masalah masyarakat, juga dalam penyediaan fasilitas pelayanan publik lainnya,” tegasnya.
Kedua, jarak dari pusat pemerintahan di Kepanjen juga perlu diperhitungkan. Kecamatan yang jauh dari ibu kota kabupaten menghadapi tantangan logistik dan transportasi yang lebih tinggi.(adv/nyo)
“Perlu anggaran tambahan agar koordinasi dengan pemerintah kabupaten tetap berjalan optimal, tidak terkendala jarak,” tambahnya.
Ketiga, kondisi geografis juga menjadi variabel penting. Kecamatan dengan wilayah pegunungan atau daerah terpencil membutuhkan biaya ekstra untuk menjaga aksesibilitas dan komunikasi.
“Oleh karena itu, alokasi anggaran yang berbeda-beda ini bertujuan untuk menjamin pemerataan pembangunan dan pelayanan yang efektif sesuai dengan kebutuhan spesifik tiap kecamatan,” jelas Muslimin, yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang.
Sebagai perbandingan, pada APBD 2024 dan 2025, dana operasional untuk 33 kecamatan di Kabupaten Malang masih dipatok sama, yakni Rp 500 juta per tahun. Bahkan, pada 2025, anggaran tersebut terkena efisiensi, termasuk pemangkasan perjalanan dinas sebesar 10 persen.
Menanggapi hal itu, Camat Turen Trisulawanto menilai pagu anggaran operasional pada prinsipnya telah diatur sesuai kekuatan fiskal daerah dan arah kebijakan pembangunan.
“Ya, besaran anggaran kecamatan kita sesuaikan. Penyesuaiannya kan nanti berdasarkan tupoksi, pelimpahan kewenangan yang diberikan, tugas atributif, dan lain-lain sesuai kaidah perundang-undangan,” ujarnya. Trisulawanto, yang juga Koordinator Camat se-Kabupaten Malang, menambahkan bahwa pihak kecamatan siap mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah daerah.
Sementara itu, seorang camat dari wilayah Malang Selatan menyuarakan kekhawatiran jika dana operasional kecamatan dipangkas terlalu besar. Menurutnya, anggaran tersebut bukan hanya untuk belanja rutin seperti listrik, air, telepon, dan alat tulis kantor, tetapi juga menopang biaya transportasi untuk kegiatan operasional pemerintahan.
“Di era efisiensi anggaran seperti sekarang, seharusnya dana operasional kecamatan tidak dipangkas ekstrem. Karena sebagian besar digunakan untuk biaya operasional lapangan, (adv/nyo)







