11.570 Bungkus Rokok Tanpan Cukai Dan Sabu seberat 60,077 gram Ganja Kering seberat 848,433 gram, 4.232 butir Pil Double Dimusnahkan Kejari Kota Batu
BATU.
KRJATIMCOM, Sabu seberat 60,077 gram, Ganja Kering seberat 848,433 gram, 4.232 butir Pil Double L, dan barang bukti lainnya dalam 10 Perkara, dihancurkan pula perkara Bea Cukai yang terdiri dari 11.570 Bungkus Barang Kena Cukai HT Jenis SKM berbagai merek dengan total 241.400 Batang.Pemusnahan dilakukan oleh Kejari Kota Batu di TPA Tlekung Kota Batu pada Selasa (18/11) 2025
Disampaikan Kajari Kota Batu Dr Andy Sasongko, SH., M.Hum gelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dalam periode bulan Juli 2025 sampai dengan bulan Oktober 2025.
Adapun proses pemusnahan kali ini Kejari Batu memilih menggunakan Mesin Incenerator milik TPA Tlekung, dikarenakan mesin tersebut diklaim ramah lingkungan dan mampu membakar benda apapun hingga suhu 800 Derajat, dengan hasil pembakaran berupa abu yang dihasilkan dapat digunakan sebagai bahan baku pembuatan paving blok.Sebelum pemusnahan terlebih dahulu dilaksanakan uji periksa Sabu oleh laboratorium forensik Polda Jatim.
Pada kegiatan selain kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) kota Batu Dr Andy Sasongko, SH., M.Hum juga bersama seluruh jajaran, Wali Kota Batu Nurochman, SH., MH , Wakil Wali Kota Batu H Heli Suyanto, SH., MH , kepala Bea Cukai Malang, Kapolres Batu yang di wakili, kepala BNN Kota Batu, kepala DLH kota Batu Dian Fachroni, Kasatpol PP kota Batu Dr Abdul Rais, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Aditya Prasaja, Danramil Junrejo Joko dan puluhan wartawan dari media cetak, televisi, radio dan media online.
Disampaikan juga Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) kota Batu Dr Andy Sasongko, SH., M.Hum pada hari ini dilaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dalam periode bulan Juli 2025 sampai dengan bulan Oktober 2025.
Barang Bukti Yang Dimusnahkan
” Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan diantaranya Narkotika jenis Sabu seberat 60,077 gram, Ganja Kering seberat 848,433 gram, 4.232 butir Pil Double L, dan barang bukti lainnya dalam 10 Perkara, turut dihancurkan pula perkara Bea Cukai yang terdiri dari 11.570 Bungkus Barang Kena Cukai HT Jenis SKM berbagai merek dengan total 241.400 Batang “, jelasnya.(nyo)







