Seluruh Fraksi DPRD Kab Malang Setujui Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 Untuk Ditetapkan Menjadi Perda
MALANG,KRJATIM.COM,- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang membahas tentang Laporan atas hasil pembahasan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 yang telah dilaksanakan oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada tanggal 20 sampai dengan 27 September 2022 yang lalu.Rapat paripurna berlangsung di gedung dewan kabupaten Malang pada (28/09) 2022 . Hadir Bupati Malang HM. Sanusi dan Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi,S.Sos’
Disampaikan Drs. Mokhamad Fauzi.M.Ag juru bicara DPRD Kabupaten Malang Tema Pembangunan dalam RKPD Kabupaten Malang Tahun 2022 adalah “Pemulihan Ekonomi melalui Pengembangan Ekonomi Lokal Sektor Unggulan dan Penguatan SDM dalam rangka Percepatan Pemulihan Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat”. Yang kemudian dijabarkan dalam 6 Prioritas Pembangunan tahun 2022 Sebagai berikut:
Penguatan ketahanan ekonomi wilayah melalui peningkatan kapasitas dan daya saing ekonomi rakyat berbasis pada potensi unggulan daerah, serta mendorong terciptanya wirausaha kreatif untuk memberdayakan masyarakat; Pemerataan pembangunan infrastruktur, serta teknologi dan informasi guna mendongkrak nilai tambah ekonomi wilayah menuju kemandirian desa serta mengurangi kesenjangan antar wilayah, Penguatan kualitas, kompetensi dan daya saing sumber daya manusia berbagai bidang serta peningkatan penanganan masalah kesejahteraan social. Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan dalam rangka mewujudkan iklim kehidupan yang demokratis dan agamis.Pemantapan tata kelola pemerintahan serta peningkatan inovasi berkelanjutan di berbagai sektor guna memberikan pelayanan publik yang prima, Mewujudkan keselarasan pembangunan dengan tetap memperhatikan kualitas keberlanjutan lingkungan hidup, risiko bencana dan perubahan iklim.
Diungkapkan juga oleh Jubir bahwa dalam kesempatan ini perlu kami sampaikan Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu. Penyesuaian-penyesuaian diperlukan dengan adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2021 yang harus dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sehingga dapat digunakan untuk membiayai program kegiatan tahun 2022. Selain itu, melakukan penyesuaian target pendapatan daerah, baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, dana perimbangan maupun dari sumber lain-lain pendapatan daerah yang sah dan penyesuaian alokasi anggaran belanja karena adanya penambahan, pengurangan atau bergesernya belanja kegiatan pada Perangkat Daerah serta hasil analisa dan evaluasi terhadap pelaksanaan program-program dan realisasi APBD Kabupaten Malang pada Semester Pertama Tahun 2022.
Berikut kami sampaikan rekapitulasi Perangkaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022, hasil Pembahasan antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Malang, sebagai berikut:
Sementara Target Pendapatan Daerah pada awal tahun 2022 sebesar 4 Trilyun 196 Milyar 211 Juta 185 Ribu 781 Rupiah 57 Sen, pada pembahasan Perubahan APBD disepakati Sebesar 4 Trilyun 241 Milyar 155 Juta 438 Ribu 887 Rupiah 57 Sen atau bertambah sebesar 44 Milyar 944 Juta 253 Ribu 106 Rupiah, dengan rincian sebagai berikut:Pendapatan Asli Daerah , Pendapatan Asli Daerah pada awal tahun 2022 dianggarkan sebesar 978 Milyar 28 Juta 679 Ribu 581 Rupiah 57 Sen, pada Perubahan Anggaran ini naik sebesar 5 Milyar Rupiah menjadi 983 Milyar 28 Juta 679 Ribu 581 Rupiah 57 Sen. Pendapatan Transfer, Pendapatan Transfer ini pada awal tahun 2022 diperkirakan sebesar 2 Trilyun 908 Milyar 544 Juta 326 Ribu 200 Rupiah. Pada perubahan APBD naik sebesar 39 Milyar 914 Juta 253 Ribu 106 Rupiah menjadi 2 Trilyun 948 Milyar 458 Juta 579 Ribu 306 Rupiah.Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Lain-lain pendapatan daerah yang sah pada awal tahun 2022 dianggarkan sebesar 309 Milyar 638 Juta 180 Ribu Rupiah, pada Perubahan APBD naik sebesar 30 Juta Rupiah menjadi sebesar 309 Milyar 668 Juta 180 Ribu Rupiah.
BELANJA DAERAH
Anggaran pada awal Tahun 2022 untuk Belanja Daerah sebesar 4 Trilyun 525 Milyar 326 Juta 888 Ribu 623 Rupiah 69 Sen, terdapat kenaikan sebesar 243 Milyar 513 Juta 852 Ribu 798 Rupiah 18 Sen menjadi 4 Trilyun 768 Milyar 840 Juta 741 Ribu 421 Rupiah 87 Sen dengan rincian sebagai berikut : Belanja Operasi dan Belanja ModalTerdapat kenaikan pada belanja operasi dan belanja modal dari awal tahun sebesar 3 Trilyun 854 Milyar 201 Juta 486 Ribu 428 Rupiah 89 Rupiah, naik sebesar 214 Milyar 62 Juta 224 Ribu 718 Rupiah 18 Sen menjadi sebesar 4 Trilyun 68 Milyar 263 Juta 711 Ribu 147 Rupiah 7 Sen.Belanja Tidak TerdugaBelanja Tidak Terduga mengalami kenaikan sebesar 463 Juta 198 Ribu 300 Rupiah dari 13 Milyar Rupiah, menjadi 13 Milyar 463 Juta 198 Ribu 300 Rupiah.Belanja Transfer Belanja Transfer mengalami kenaikan sebesar 28 Milyar 988 Juta 429 Ribu 780 Rupiah dari 658 Milyar 125 Juta 402 Ribu 194 Rupiah 80 Sen, menjadi 687 Milyar 113 Juta 831 Ribu 974 Rupiah 80 Sen.
PEMBIAYAAN DAERAH Penerimaan PembiayaanPada Penerimaan pembiayaan naik 198 Milyar 569 Juta 599 Ribu 692 Rupiah 18 Sen dari awal Tahun 2022 sebesar 347 Milyar 651 Juta 702 Ribu 842 Rupiah 12 Sen, menjadi 546 Milyar 221 Juta 302 Ribu 534 Rupiah 30 Sen.Pengeluaran PembiayaanPada pos Pengeluaran Pembiayaan awal tahun dianggarkan tetap sebesar 18 Milyar 536 Juta Rupiah.Pembiayaan Netto mengalami kenaikan sebesar 198 Milyar 569 Juta 599 Ribu 692 Rupiah 18 Sen dari awal Tahun 2022, semula 329 Milyar 115 Juta 702 Ribu 842 Rupiah 12 Sen, menjadi 527 Milyar 685 Juta 302 Ribu 534 Rupiah 30 Sen dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar 0 Rupiah
Dikatakab juga oleh Fauzi Pada kesempatan ini, kami mengingatkan hal-hal yang menjadi perhatian dari hasil pembahasan Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Malang diantaranya adalah: Peningkatan Target Pendapatan diharapkan sesuai dengan komitmen Bersama didasarkan pada potensi pendapatan baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi, dengan memacu potensi yang ada, dan terus meningkatkan Kualitas SDM yang berbasis teknologi. Sehingga bisa melampaui target yang telah ditentukan. Pada sisi Belanja, rencana Belanja Perangkat Daerah harus dilaksanakan dengan perencanaan yang efektif dan efisien, dengan mempertimbangkan skala prioritas, dan mendukung Tema Pembangunan yang telah ditentukan dalam RPJMD Tahun 2021 – 2026. Bidang aset daerah, agar segera dilakukan inventarisasi aset, jika terdapat aset yang seharusnya dilakukan penghapusan segera dilakukan penghapusan, agar tidak menjadi temuan BPK di masa yang akan datang, dan tidak membebani neraca keuangan.Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 telah memenuhi amanat Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib untuk Penanganan dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, dimana dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan Desember 2022 sebesar 2% yang bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU), dalam hal ini sudah dialokasikan hampir 5% yang digunakan untuk: Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil dan menengah, dan nelayan; Penciptaan lapangan kerja; dan /atau Pemberian subsidi sector transportasi angkutan umum daerah. Mendorong kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang yang dibiayai oleh APBD, hendaknya tetap mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan berkelanjutan sesuai prinsip good governance. Hal tersebut juga untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI yang sudah diraih. Mengharapkan seluruh program dan kegiatan yang didanai APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 segera direalisasikan mengingat sisa waktu yang terbatas. Seperti halnya program kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat antara lain: Bantuan Masjid dan Mushola; Dana Sertifikasi atau PPG Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah; Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD Swasta, MI, SMP Swasta dan Mts; Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Siswa PAUD (KB, TK, SPS dan TPA) ; dan Pemberian Hibah kepada LPTQ untuk hadiah Lomba MTQ tahun 2022.
Selanjutnya perlu kami sampaikan bahwa, Badan Anggaran telah menyampaikan Laporan Hasil pembahasan dalam forum Rapat Paripurna sebelumnya, dan Fraksi-fraksi telah memberikan pendapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, dan fraksi-fraksi DPRD merekomendasikan untuk diproses lebih lanjut, sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan yang berlaku. (Adv/nyo)