Sambutan Bupati Malang Dalam Rapat Paripurna DPRD Dalam Penandatanganan Nota Kesepakatan
MALANG,KORANRAKYAT.COM -Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penandatanganan nota kesepakatan antara pemerintah Kab Malang dengan DPRD Kab Malang terhadap rancangan Kebijakan umum APBD (KUA) dan Prioritas plafon anggaran Sementara (PPAS) APBD Kab Malang Tahun Anggaran 2022 serta Rancangan Kebijakan umum Perubahan APBD (KUPA)dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) Perubahan APBD Kab Malang Tahun Anggaran 2021 Rapat Paripurna berlangsung di gedung dewan pada Rabu (25/8) 2021.
Dikatakan Bupati Malang Drs. HM. Sanusi MM Sebagaimana diketahui bersama, bahwa pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan dan berlangsung sangat dinamis, namun masih dalam suasana demokratis guna menghasilkan prioritas-prioritas yang akan dilaksanakan pada APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022, sehingga antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan DPRD Kabupaten Malang telah terdapat kesamaan pandangan dalam menyusun KUA dan PPAS, serta tema pembangunan dan prioritas pembangunan tahun 2022.
Tema Pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2022 adalah: “Pemulihan Ekonomi melalui Pengembangan Ekonomi Lokal Sektor Unggulan dan Penguatan SDM dalam rangka Percepatan Pemulihan Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat”. Dengan 6 (enam) prioritas pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2022, yaitu: Penguatan ketahanan ekonomi wilayah melalui peningkatan kapasitas dan daya saing ekonomi rakyat berbasis pada potensi unggulan daerah, serta mendorong terciptanya wirausaha kreatif untuk memberdayakan masyarakat, Pemerataan pembangunan infrastruktur dan teknologi serta informasi guna mendongkrak nilai tambah ekonomi wilayah menuju kemandirian desa, serta mengurangi kesenjangan antar wilayah, Penguatan kualitas, kompetensi dan daya saing sumber daya manusia diberbagai bidang, serta peningkatan penanganan masalah kesejahteraan sosial, Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan dalam rangka mewujudkan iklim kehidupan yang demokratis dan agamis, Pemantapan tata kelola pemerintahan serta peningkatan inovasi berkelanjutan diberbagai sektor, guna memberikan pelayanan publik yang prima, Mewujudkan keselarasan pembangunan dengan tetap memperhatikan kualitas keberlanjutan lingkungan hidup, risiko bencana dan perubahan iklim.
Dikatakan juga Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, bahwa Pemerintah Daerah agar mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Maka pada alokasi belanja Tahun Anggaran 2022 telah dilakukan penyediaan anggaran yang memadai untuk belanja bidang kesehatan, program pemulihan ekonomi daerah, termasuk didalamnya belanja bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi kehidupan masyarakat, serta Belanja Tidak Terduga. Masih Dikatakan Bupati Selanjutnya, pada Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2021 yang telah dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Malang, diatur dalam pasal 171 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang intinya menegaskan bahwa, KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Malang yang telah disepakati, digunakan sebagai acuan Perangkat Daerah dalam menyusun RKA-SKPD. Untuk itu Perangkat Daerah agar segera mempersiapkan penyusunan RKA-SKPD sebagai bahan dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2021.
Hal-hal yang mendasari perubahan kebijakan pendapatan dan belanja daerah antara lain disebabkan adanya pandemi Covid-19 yang berpengaruh cukup signifikan terhadap keuangan daerah, terutama terhadap perlunya dilaksanakan kegiatan penanganan Covid-19 dan dukungan terhadap Program Pemulihan Ekonomi Daerah. Percepatan penanganan Covid-19 ini menjadi hal utama dalam menentukan kebijakan hingga akhir tahun 2021 dengan tetap mengarah pada terjaminnya kebutuhan pelayanan dasar, percepatan penanganan kesehatan, dan pemulihan dampak sosial serta ekonomi.
Dengan telah dilaksanakannya penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 serta KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2021 antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan DPRD Kabupaten Malang ini, maka salah satu tahapan penting dalam siklus Penyelenggaraan Pemerintahan khususnya mekanisme perencanaan dan penganggaran, telah dapat kita jalankan bersama dengan baik dan lancar. (adv/dil)