Rapat Paripurna DPRD Kab Malang Penyampaian KUA APBD Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022
MALANG,KRJATIM.COM -Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang Dalam Rangka Penyampaian Rancangan Kebijakan umum APBD (KUA) Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kab Malang Tahun Anggaran 2022 serta Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum perubahan APBD (KUPA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) Perubahan APBD Kab Malang kegiatan berlangsung di gedung DPRD Kab Malang pada Jumat (6/08) 2021
Dikatakan Bupati Malang Drs.HM. Sanusi,MM dalam sambutannya Kebijakan pengelolaan pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Malang pada tahun 2022 diarahkan antara lain: Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan dengan memperhatikan aspek legalitas, keadilan, kepentingan umum, karakteristik daerah dan kemampuan masyarakat dengan memegang teguh prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi, Memantapkan kelembagaan dan sistem operasional pemungutan pendapatan daerah berbasiskan pada pemanfaatan Teknologi Informasi yang modern dan didukung kapasitas sumber daya manusia yang profesional;Mengoptimalkan peran dan kontribusi serta mengelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar dapat berperan aktif, baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah;Meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah; Adapun Pendapatan Daerah dalam rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 yaitu sebesar Rp4.013.848.036.164,32 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu sebesar Rp731.906.973.931,21, Pendapatan Transfer sebesar Rp3.056.253.484.440,68, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp225.687.577.792,43.
Masih dikatakan Sanusi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 diarahkan pada pengelolaan belanja yang dilaksanakan dengan pola proporsional, efisien dan efektif dalam rangka pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan daerah. Kebijakan belanja daerah pada tahun 2022 antara lain: Meningkatkan layanan pendidikan secara bertahap dan berkelanjutan dalam masa pandemi Covid-19 dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi serta mendorong kreatifitas tenaga pendidik,Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Malang melalui berbagai upaya preventif, promotif, kuratif dan rehabilitasi dengan mengutamakan pencegahan dan penanganan Covid-19,Meningkatkan keahlian calon tenaga kerja dan calon wirausaha sebagai upaya menurunkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), perluasan kesempatan bekerja dan berusaha melalui berbagai alternatif lapangan kerja dan lapangan usaha, baik di dalam negeri maupun di luar negeri; Pengalokasian Belanja Tidak Terduga dilakukan secara rasional dengan memperhatikan kemungkinan adanya kegiatan-kegiatan yang sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya yang disebabkan oleh bencana alam atau bencana lainnya.
Sementara Belanja Daerah dalam rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 yaitu sebesar Rp4.303.949.907.179,00 yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp3.094.552.698.413,00, Belanja Modal sebesar Rp587.793.728.766,00, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp13.000.000.000,00, dan Belanja Transfer sebesar Rp608.603.480.000,00. Diungkapkan juga Implikasi dari prakiraan pendapatan dan belanja tersebut, maka kebijakan pembiayaan baik dari sisi penerimaan, terutama dari pemanfaatan SiLPA, maupun dari sisi pengeluaran pembiayaan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan kondisi kemampuan keuangan daerah secara rasional, dan mengedepankan prinsip prudential (kehati-hatian).
Dalam rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 ini, untuk Penerimaan Pembiayaan direncanakan sebesar Rp381.101.871.014,68 yaitu dari estimasi SiLPA Tahun Anggaran 2021. Sedangkan untuk Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp91.000.000.000,00 yang terdiri dari Pembayaran Pokok Utang sebesar Rp1.000.000.000,00, Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp15.000.000.000,00, dan Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah sebesar Rp75.000.000.000,00.
Perlu diketahui bersama bahwa perangkaan indikatif anggaran dimaksud, baik menyangkut pendapatan, belanja, maupun pembiayaan, masih bersifat dinamis, mengingat belum adanya kepastian perangkaan khususnya dana transfer baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sehingga dapat dipastikan bahwa perangkaan terutama kekurangan dana-dana transfer dimaksud akan mengalami perubahan pada saat penyampaian Nota Keuangan RAPBD Tahun 2022 yang disesuaikan dengan angka definitif dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya, terkait dengan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 telah diupayakan untuk mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malang Tahun 2022, dimana telah ditetapkan prioritas pembangunan yang disusun berdasarkan strategi dan kebijakan pembangunan, dengan tema atau fokus pembangunan “Pemulihan Ekonomi melalui Pengembangan Ekonomi Lokal Sektor Unggulan dan Penguatan SDM dalam rangka Percepatan Pemulihan Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat”. Tema pembangunan tersebut dijabarkan pada 6 prioritas pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2022, yaitu, Penguatan ketahanan ekonomi wilayah melalui peningkatan kapasitas dan daya saing ekonomi rakyat berbasis pada potensi unggulan daerah serta mendorong terciptanya wirausaha kreatif untuk memberdayakan masyarakat;Pemerataan pembangunan infrastruktur dan teknologi serta informasi guna mendongkrak nilai tambah ekonomi wilayah menuju kemandirian desa, serta mengurangi kesenjangan antar wilayah; Penguatan kualitas, kompetensi dan daya saing sumber daya manusia diberbagai bidang, serta peningkatan penanganan masalah kesejahteraan sosial; Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan dalam rangka mewujudkan iklim kehidupan yang demokratis dan agamis Pemantapan tata kelola pemerintahan serta peningkatan inovasi berkelanjutan diberbagai sektor guna memberikan pelayanan publik yang prima; Mewujudkan keselarasan pembangunan dengan tetap memperhatikan kualitas keberlanjutan lingkungan hidup, risiko bencana dan perubahan iklim.
Selanjutnya, pada kesempatan ini sekaligus juga disampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun 2021, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang secara teknis juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, menyatakan bahwa Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berjalan, untuk kemudian dibahas dan selanjutnya disepakati menjadi KUPA dan PPAS Perubahan APBD.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada hari ini dilakukan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2021. Adapun dasar pertimbangan dilakukannya perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 antara lain: Adanya perubahan asumsi makro ekonomi terhadap kemampuan fiskal daerah; Terjadinya perubahan kebijakan pada tingkat pusat yang berkaitan dengan keuangan daerah maupun kebijakan teknis lainnya; Kebutuhan mendesak terhadap perlunya dilaksanakan kegiatan penanganan Covid-19 dan dukungan terhadap Program Pemulihan Ekonomi Daerah;
Capaian kinerja pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2021 sampai dengan semester pertama; dan Kebutuhan prioritas lainnya sesuai aspirasi masyarakat dan permasalahan aktual yang berkembang.
Selain itu dari hasil analisa dan permasalahan yang dihadapi terhadap pelaksanaan program-program pembangunan tahun 2021, termasuk juga memperhatikan realisasi pendapatan dan belanja daerah pada semester pertama APBD Kabupaten Malang, terdapat beberapa unsur dalam proses perencanaan dan penganggaran pada APBD Tahun Anggaran 2021, yang perlu dilakukan perubahan.
Memperhatikan tantangan dan daya dukung yang ada di Kabupaten Malang, serta arah kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021, maka prospek perekonomian Kabupaten Malang adalah sebagai berikut : Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Malang Tahun 2021 mengalami kontraksi dari dampak pandemi Covid-19 pada angka sebesar 3,6 % – 4,6 %;
Sedangkan tingkat inflasi akan diusahakan berada di kisaran 3,09 – 3,05 dengan asumsi tidak ada kebijakan dasar yang berdampak pada kenaikan harga komoditi, serta harapan semakin baiknya kondisi distribusi barang dan jasa pada tahun rencana; Nilai Investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), diprediksi akan naik sebesar Rp51.125.275.000.000,00; Laju pertumbuhan ekonomi yang mengalami pertumbuhan positif, diharapkan akan berdampak pada menurunnya tingkat kemiskinan. Pada tahun 2021, jumlah persentase angka kemiskinan diprediksi dapat menurun dikisaran 10,10 % – 9,24 %, melalui program/kegiatan pembangunan terpadu dalam penanganan kemiskinan; Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) diprediksikan menjadi 5,20 – 5,30 % pada tahun 2021, yaitu melalui upaya-upaya peningkatan produktivitas tenaga kerja pada sektor-sektor yang mempunyai nilai tambah dan produktifitas tinggi. Selain itu, meningkatnya minat kewirausahaan bagi pengusaha muda diharapkan dapat ikut mengurangi angka TPT di Kabupaten Malang.
Selain kondisi ekonomi makro ini, kebijakan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat tentu juga akan mempengaruhi secara signifikan terhadap proyeksi pendapatan maupun belanja daerah yang sudah dialokasikan dalam APBD. Dengan demikian maka pada Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2021, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp3.938.066.558.664,10, turun 1,7% atau sebesar Rp66.084.744.520,90 jika dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2021 yaitu sebesar Rp4.004.151.303.185,00.
Dikatakan juga Perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Covid-19 dan Dampaknya, dimana Perubahan Penjabaran APBD dilaksanakan dengan melakukan refocusing dan realokasi anggaran paling sedikit 8% dari DAU yaitu sebesar Rp124.678.200.240,00 yang diarahkan dalam rangka penanganan Covid-19 antara lain berupa, Dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19; ,Dukungan penyediaan anggaran terhadap kelurahan yang digunakan antara lain untuk pos komando tingkat kelurahan;,Insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penanganan Covid-19.Penguatan 3T (testing, tracing, treatment) dan belanja kesehatan lainnya; serta Bantuan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat sesuai ketentuan.
Selain itu, refocusing dan realokasi anggaran juga dilakukan paling sedikit 25% dari Dana Transfer Umum berupa Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yaitu sebesar Rp362.377.714.225,00 yang diarahkan penggunaannya untuk Program Pemulihan Ekonomi Daerah, terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah, termasuk pembangunan sumber daya manusia yang mendukung pendidikan, dan diarahkan penggunaannya, termasuk tetapi tidak terbatas pada perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan adanya kebijakan Pemerintah tersebut, maka Kebijakan Belanja Daerah pada Rancangan KUPA Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2021, adalah sebagai berikut Melakukan penyesuaian Belanja Daerah melalui percepatan penggunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran, termasuk optimalisasi penggunaan belanja yang diprioritaskan untuk percepatan penanganan dampak pandemi Covid-19 melalui penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi daerah;Penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah; Melaksanakan program dan kegiatan baru yang bersifat mandatori, dimana merupakan komitmen dengan pemerintah Pusat dan Provinsi. Berdasarkan kebijakan tersebut, Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp4.184.257.774.798,00 atau turun 2,6% atau sebesar Rp110.863.008.904,00 jika dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp4.295.120.783.702,00. Selanjutnya, kebijakan penerimaan pembiayaan daerah pada Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2021 bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2020, yaitu sebesar Rp276.248.455.652,90. Sedangkan untuk kebijakan pengeluaran pembiayaan daerah merupakan perhitungan prakiraan Pengeluaran Pembiayaan pada Rancangan KUPA Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp30.057.239.519,00 dengan rincian yang terdiri dari Penyertaan Modal (Investasi) Daerah sebesar Rp29.057.239.519,00 dan Pembayaran Pokok Utang sebesar Rp1.000.000.000,00.(an/adv)