Rapat Paripurna Bahas Rancangan Perda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kab Malang Tahun Anggaran 2022
MALANG,KRJATIM.COM,- Mencermati Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022, pada prinsipnya Badan Anggaran memberikan apresiasi pada pelaksanaan yang telah sesuai dengan apa yang telah direncanakan. Hal itu disampaikan Darmadi, S.Sos Ketua DPRD kabupaten Malang melalui juru bicaranya H. Abdulloh Satar, SE pada Rapat Paripurna DPRD Kab Malang Selasa (20/06) di gedung dewan Kab Malang.
Dikatakan Melihat Laporan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Anggaran menilai bahwa keberhasilan Pemerintah Kabupaten Malang dalam meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk Kesembilan kalinya merupakan hasil kerja keras dan cermat selama ini dan sudah sepatutnya kita syukuri dan menjadi tantangan bersama di waktu akan datang, agar kita bisa mempertahankannya. Temuan-temuan yang masih menjadi catatan BPK merupakan pelajaran dan bahan evaluasi bagi kita semua untuk meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan Program dan Kegiatan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
Selanjutnya pada kesempatan ini kami sampaikan hasil pembahasan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Malang terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022, sebagai berikut : Pendapatan Target Pendapatan Daerah pada APBD Tahun 2022 ditetapkan sebesar 4 Trilyun 256 Milyar 368 Juta 816 Ribu 888 Rupiah, terealisasi sebesar 4 Trilyun 18 Milyar 953 Juta 724 Ribu 121 Rupiah 51 Sen atau 94,42 %, yang bersumber dari:
1) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Penerimaan Pendapatan Asli Daerah sebesar 983 Milyar 28 Juta 679 Ribu 582 Rupiah, terealisasi sebesar 763 Milyar 117 Juta 874 Ribu 61Rupiah 91 Sen atau 77,63%.
2) Pendapatan Transfer yang direncanakan sebesar 2 Trilyun 949 Milyar 718 Juta 29 Ribu 306 Rupiah, terealisasi sebesar 2 Trilyun 947 Milyar 583 Juta 745 Ribu 285 Rupiah atau 99,93%;
3) Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah APBD Tahun Anggaran 2022 dianggarkan sebesar 323 Milyar 622 Juta 108 Ribu Rupiah, terealisasi sebesar 308 Milyar 252 Juta 104 Ribu 774 Rupiah 60 Sen atau 95,25%.
Sementara Alokasi anggaran untuk Belanja dianggarkan sebesar 4 Trilyun 784 Milyar 54 Juta 119 Ribu 422 Rupiah, terealisasi sebesar 4 Trilyun 330 Milyar 508 Juta 442 Ribu 323 Rupiah 56 Sen atau 90,52%, yang terdiri dari:
1) Belanja Operasi dianggarkan sebesar 3 Trilyun 284 Milyar 759 Juta 628 Ribu 480 Rupiah, terealisasi sebesar 2 Trilyun 892 Milyar 120 Juta 918 Ribu 526 Rupiah 99 Sen atau 88,05%;
2) Belanja Modal dianggarkan sebesar 798 Milyar 203 Juta 49 Ribu 703 Rupiah, terealisasi sebesar 757 Milyar 708 Juta 145 Ribu 130 Rupiah 7 Sen atau 94,93%;
3) Belanja Tak Terduga dianggarkan sebesar 13 Milyar 463Juta 198 Ribu 300 Rupiah, terealisasi sebesar 3 Milyar 838 Juta 813 Ribu 700 Rupiah atau 28,51%;
4) Belanja Transfer dianggarkan sebesar 687 Milyar 628 Juta 242 Ribu 939 Rupiah, terealisasi sebesar 676 Milyar 840 Juta 564 Ribu 966 Rupiah 50 Sen atau 98,43%. Dengan demikian setelah total Pendapatan Dikurangi dengan total Belanja terdapat defisit Anggaran sebesar 311 Milyar 554 Juta 718 Ribu 202 Rupiah 5 Sen.
Pembiayaan Daerah terdiri atas : Penerimaan Pembiayaan sebesar 541 Milyar 921 Juta 302 Ribu 534 Rupiah 30 Sen yang merupakan Sisa Lebih Perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Pengeluaran Pembiayaan sebesar 14 Milyar 235 Juta 192 Ribu 14 Rupiah.Dengan demikian total Pembiayaan Netto sebesar 327 Milyar 686 Juta 110 Ribu 520 Rupiah 30 Sen dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar 216 Milyar 131 Juta 392 Ribu 318 Rupiah 25 Sen. Dimana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tersebut akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagai penerimaan pembiayaan.
Dikatakan juga dari dari hasil pembahasan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran ada beberapa hal yang menjadi bahan Evaluasi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 diantaranya adalah:
- Dalam rangka intensifikasi sumber-sumber PAD, salah satunya adalah dengan lebih memaksimalkan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah termasuk Piutang daerah. Khusus untuk penagihan piutang daerah, perlu dilakukan koordinasi antara OPD pemungut dengan inspektorat dan BKAD, sehingga dapat diterapkan sistem penagihan yang lebih baik. Selanjutnya terkait Piutang daerah yang sudah tidak potensial lagi atau tidak dapat dilakukan penagihan yang disebabkan oleh beberapa faktor, maka perlu dilakukan konsultasi pada pihak yang terkait kiranya dapat dilakukan pemutihan atau penghapusan piutang tersebut, sehingga tidak mempengaruhi neraca keuangan daerah;
- Berkaitan dengan temuan Aset, agar Pemerintah Daerah membuat matrik temuan yang sudah ditindaklanjuti, temuan yang belum ditindaklanjuti dan temuan yang tidak bisa ditindaklanjuti. Untuk temuan yang belum ditindaklanjuti dan yang tidak bisa ditindaklanjuti agar dikonsultasikan ke BPK Perwakilan Jawa Timur untuk dilakukan pendampingan dengan harapan dapat dilakukan penghapusan sehingga tindaklanjut yang dilakukan terhadap temuan bisa mencapai 100%;
- Kami memberikan perhatian serius terhadap capaian realisasi retribusi daerah sebesar 29,38% dari target yang ditentukan, karena kurang optimalnya pemahaman data potensi oleh Perangkat Daerah penghasil;
- Pengelolaan BUMD belum maksimal, bisa dilihat dari 4 (empat) BUMD milik Pemerintah Kabupaten Malang, baru PDAM yang memberikan kontribusi terhadap PAD, sedangkan salah satu tujuan dibentuknya BUMD adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah dan memperoleh laba atau keuntungan bagi daerah yang dengan keuntungan tersebut dapat memberikan pendapatan bagi daerah. Untuk itu perlu dilakukan kajian dan konsultasi ke BPK Perwakilan Jawa Timur untuk menentukan atas keberadaan 3 (tiga) BUMD yang terus merugi dan tidak berkontribusi terhadap PAD, yakni Perumda Jasa Yasa, PT BPR Artha Kanjuruhan, serta PT Kigumas;
- DPRD Kabupaten Malang mengharapkan di tahun-tahun yang akan datang catatan kita berkurang dan/atau tidak terulang di temuan yang sama serta bisa mempertahankan Opini atas laporan Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dalam hal pengelolaan keuangan daerah, Perangkat Daerah tidak maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kami mendorong Inspektorat lebih meningkatkan perannya dalam melakukan pemeriksaan internal (pembinaan) atas penatausahaan anggaran yang dikelola Perangkat Daerah;
- Kami terus menghimbau untuk melakukan perencanaan yang lebih akurat, efektif, efisien dan tepat guna pada program dan kegiatan di masing-masing Perangkat Daerah untuk mengukur pencapaian Visi Misi Kepala Daerah di setiap Tahun Anggaran sesuai indikator kinerja yang telah ditetapkan pada masing-masing Perangkat Daerah.
Selain hal-hal tersebut di atas, kami juga memberikan perhatian serius terhadap beberapa temuan yang disajikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Pemeriksaan Atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan) yang terdapat pada beberapa Perangkat Daerah. Dari temuan-temuan tersebut sudah ditindak lanjuti sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dan memberikan peringatan kepada masing-masing Perangkat Daerah. Namun demikian Badan Anggaran menganggap hal tersebut menunjukkan bahwa dalam hal pengelolaan keuangan daerah, Perangkat Daerah tidak maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kami mendorong Inspektorat untuk lebih meningkatkan perannya untuk bersinergi dengan semua Perangkat Daerah dalam melakukan pengawasan atas penatausahaan anggaran yang dikelola Perangkat Daerah. Dengan demikian diharapkan tidak terjadi lagi kesalahan-kesalahan yang sama dan menjadi temuan lagi di tahun-tahun mendatang serta bisa mempertahankan Opini atas laporan Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Selanjutnya perlu kami sampaikan bahwa, Badan Anggaran telah menyampaikan Laporan Hasil pembahasan dalam forum Rapat Paripurna sebelumnya, dan Fraksi-fraksi telah memberikan pendapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, dan fraksi-fraksi DPRD merekomendasikan untuk diproses lebih lanjut, sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan yang berlaku. (adv/nyo)