Dua Kali Dipanggil Tak Datang Manager KSU Jadi Tersangka Diduga Tipu Rp1,7 Miliar


MALANG,KRJATIM.COM Manager KSU Lumbung Artho kota Malang jadi tersangka dan buronan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Manager KSU itu diduga melakukan penipuan terhadap nasabanya. Pelaku penipuan Soedarsono (57) alias Mboen warga Kota Malang, Jawa Timur, korbannya diduga dirugikan sekitar Rp1,7 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga di Kota Malang, Kamis (12,/5) saat jumpa pers di Mapolresta Kota Malang mengatakan bahwa pihak kepolisian telah memasukkan Soedarsono dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

“Pelaku merupakan seorang manajer pengurus Koperasi Serba Usaha ‘Lumbung Artho’. Perbuatan pelaku merugikan korban senilai Rp1,7 miliar,” kata Bayu.

DIjelaskan modus pelaku selaku manajer pada koperasi tersebut, kepada korban mengaku sebagai pimpinan dari tempat dia bekerja itu. Pelaku kemudian memberikan janji keuntungan kepada korban jika berinvestasi pada koperasi tersebut.

Korban yang kemudian tergiur janji tersebut, lanjutnya, menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku. Namun, uang tersebut tidak dikelola dan dimasukkan dalam rekening koperasi, melainkan ke rekening pribadi.

“Uangnya masuk ke rekening pribadi dan dipergunakan untuk membeli aset atas namanya,” ujarnya.

Sebelum menetapkan tersangka itu sebagai DPO, pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan kepada pelaku sebanyak dua kali.

Pelaku yang beralamat di Jalan Pahlawan Trip Taman Ijen B16-C Kota Malang tersebut, tidak memenuhi panggilan penyidik Polresta Malang Kota. Hingga saat ini, polisi masih mencari keberadaan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

“Kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Sudah dua kali dipanggil, namun tidak hadir karena alasan yang tidak jelas,” katanya.

Saat ini, pihak kepolisian juga masih berupaya menelusuri adanya sejumlah aset yang dimiliki tersangka dan berkaitan dengan kasus penipuan yang merugikan korban senilai Rp1,7 miliar tersebut.Pelaku dikenakan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.(nyo)

Berita Terkait

Top