RPJMD DAN LKPJ Dibahas Dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo


SIDOARJO,KRJATIM.COM,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menggelar serangkaian Rapat Paripurna pada Senin, 17 Maret 2025. Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo ini membahas berbagai agenda :

  1. Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sidoarjo tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sidoarjo Tahun Anggaran 2024
    2. Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sidoarjo terhadap Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025-2029
    3. Pembentukan Pansus I DPRD Kabupaten Sidoarjo
    4. Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Delta Artha
    5. Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Delta Artha

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh H. Kayan, S.H, selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo dan dihadiri 41 Anggota DPRD. Acara ini juga dihadiri oleh H. Mimik Idayana selaku Wakil Bupati Sidoarjo serta sejumlah undangan lainnya.

Hj. Mimik Idayana selaku Wakil Bupati Sidoarjo dalam Nota Penjelasan Bupati Sidoarjo tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sidoarjo Tahun Anggaran 2024menyampaikan LKPJ Tahun 2024 merupakan tahun ke empat pelaksanaan RPJMD Tahun 2021 – 2026 beserta pelaksanaan 17 program prioritas. “Pendapatan Daerah yang ditetapkan sebesar RP.5.086.022.233.649,00 realisasi sebesar Rp.5.333.383.466.334,81 atau mencapai 104,86%,”ujar Mimik. 

Hj. Mimik Idayana, juga menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Sidoarjo terhadap rancangan awal RPJMD Tahun 2025-2029 mengatakan merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah mengamanatkan di awal kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati terpilih diwajibkan untuk menyusun RPJMD sebagai penjabaran visi, misi dan program selama 5 tahun.  “RPJMD tersebut memuat Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi, Kebijakan Umum, dan 
Program serta target-target kinerja yang hendak dicapai dan indikasi kapasitas keuangan dan pendanaan pembangunan yang akan dilaksanakan selama kurun waktu lima tahun, “tambah Mimik. (an)

Berita Terkait

Top