Plt Bupati Sidoarjo Memberi Arahan UMKM


SIDOARJO,KRJATIM.COM Para pengusaha UMKM sudah mematuhi aturan pemerintah untuk melegalkan usaha mereka. Namun, masih banyak yang kurang menguasai teknologi informasi untuk mengurus perizinan usaha berbasis digital. Pemkab Sidoarjo terus memfasilitasi para pelaku usaha dalam mengurus izin usaha mereka.

’’Saya mendukung seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM, untuk memiliki izin usaha. Ini wajib. Agar usahanya memiliki legalitas dan diakui. Legalitas dan pengakuan itu bisa memperluas akses pengembangan usaha,” jelas Plt. Bupati Sidoarjo H Subandi SH MKn saat membuka Sosialisasi Kemudahan Berusaha dan Pelayanan Perizinan untuk UMKM pada Senin (10/6) di Kecamatan Prambon.

Pemkab Sidoarjo, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Sidoarjo, memang semakin gencar melakukan sosialisasi tentang kemudahan berusaha dan pelayanan perizinan untuk UMKM ini.

Plt Bupati H Subandi menyampaikan, percepatan perizinan berusaha ini menjadi fokus Pemkab Sidoarjo agar seluruh UMKM di Sidoarjo memiliki legalitas dan terdata dengan baik di pemerintah daerah. Tujuannya, mempermudah pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pendampingan UMKM.
”Selain legalitas untuk penguatan usaha, para pelaku UMKM ini dapat terfasilitasi dengan program pemerintah. Terutama untuk permodalannya,” jelasnya.
Apa kemudahan yang diberikan Pemkab Sidoarjo? Plt Bupati H Subandi menjelaskan, pemerintah benar-benar membantu percepatan pelayanan perizinan berusaha kepada pelaku UMKM. Mereka didampingi dalam penerbitan izin usaha melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Perizinan berusaha berbasis risiko ini merupakan aplikasi perizinan berbasis website.

Kepala DPM PTSP Kabupaten Sidoarjo Rudi Setiawan menjelaskan, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa dilakukan melalui OSS-RBA. Sistem ini membantu pelaku usaha sehingga bisa secara mandiri mengurus pelayanan perizinan. Kalau ada kesulitan, petugas pelayanan di desa, kelurahan, dan kecamatan akan membantu.

”Hal ini sejalan dengan program prioritas pimpinan daerah yang tertuang dalam RPJMD 2021—2026. Yaitu, UMKM naik kelas untuk 100 ribu lapangan kerja baru,” jelasnya.

Rudi Setiawan juga melaporkan bahwa pada tahun 2023, DPM PTSP Sidoarjo melakukan pelayanan perizinan jemput bola untuk UMKM ke 18 kecamatan. Dengan layanan itu, ada 1.163 NIB yang sudah diterbitkan untuk UMKM. Sosialisasi ini berkolaborasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sidoarjo, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Jatim, dan pelayanan-pelayanan pada sertifikat halal. Layanan itu memudahkan para pelaku UMKM memperoleh legalitas dan pengakuan. Mengurus perizinan UMKM di Sidoarjo menjadi gampang dan lengkap(nyo)

Berita Terkait

Top