Toko Kelontong Diperiksa, Rokok Ilegal Disita
MALANG,krjatim.com – Peredaran rokok ilegal masih menjadi perhatian dalam pengawasan di wilayah Kabupaten Malang. Untuk memastikan produk hasil tembakau yang beredar di masyarakat telah memenuhi ketentuan cukai, Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang kembali melaksanakan operasi gabungan pada Rabu (23/09).
Operasi dilakukan dengan memeriksa sejumlah toko di wilayah Kecamatan Sumber pucung dan Kromengan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha sekaligus menjaga peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tetap sesuai ketentuan.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tiga toko yang menyediakan untuk dijual BKC HT berbagai jenis dan merek yang tidak dilekati pita cukai. Total terdapat 1.409 bungkus atau 27.844 batang rokok yang terdiri atas Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Adapun lokasi tiga toko tersebut, antara lain:
1. Jalan Nusantara RT/RW 026/003, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang – 96 bungkus atau 1.920 batang.
2. Jalan Wisnu, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang – 993 bungkus atau 19.628 batang.
3. Dusun Krantil RT/RW 013/004, Desa Karangrejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang – 320 bungkus atau 6.296 batang.
Seluruh barang hasil pemeriksaan selanjutnya dibawa ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Dari temuan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp41.714.740, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan sebesar Rp20.991.464.
Pengawasan bersama Pemerintah Kabupaten Malang akan terus dilakukan di berbagai wilayah untuk menjaga peredaran BKC HT tetap sesuai ketentuan. Bea Cukai Malang berharap langkah ini dapat mempersempit gerak peredaran rokok ilegal.(nyo)







