Sinergi Bea Cukai dan Pemkot Batu, BKC Ilegal Disapu

Malang,krjatim.com – Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) salah satunya diarahkan untuk mendukung kegiatan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Melalui sinergi bersama pemerintah daerah, pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan peredaran BKC di masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada September 2026, Bea Cukai Malang kembali berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Batu melalui pelaksanaan operasi gabungan di wilayah Kota Batu. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (17/09) tersebut dilakukan untuk memeriksa peredaran BKC,khususnya Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Dalam kegiatan tersebut, Tim Operasi Gabungan menemukan BKC berupa HT dan MMEA yang tidak dilekati pita cukai di Jalan Arjuno No. 17, Giripurno, Kecamatan Bumiaji,Kota Batu. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 321 bungkus atau 6.420 batang HT jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek. Selain itu,tim juga menemukan 92 botol MMEA jenis Arak Bali yang tidak dilekati pita cukai.
Atas temuan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp15.516.900, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan sebesar Rp9.880.440.
Selanjutnya, seluruh barang hasil penindakan diamankan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga peredaran BKC tetap sesuai ketentuan. Bea Cukai Malang akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan serta mencegah peredaran BKC ilegal di wilayah Malang Raya. Melalui pengawasan yang konsisten dan kolaboratif, diharapkan tercipta lingkungan usaha yang tertib serta masyarakat yang semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai.(nyo)







