Tiga Raperda Belum Tuntas Jelang Masa Jabatan Berakhir
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika (nyo)
MALANG,KRJATIM.COM – DPRD Kota Malang masih memiliki tanggung jawab menjelang berakhirnya masa jabatan pada 27 Agustus 2024. Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengungkapkan, masih ada 3 rancangan peraturan daerah (raperda) yang menjadi pekerjaan rumah (PR) dan harus disahkan sebelum batas waktu tersebut.
Dua di antara raperda itu merupakan inisiatif dewan yang berkaitan dengan pengembangan pondok pesantren dan pemajuan kebudayaan. Satu raperda lainnya usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, yang terkait pengarusutamaan gender.
“Masa akhir DPRD Kota Malang periode 2019-2024 ini kan di 24 Agustus 2024 mendatang. Masih ada 3 raperda yang harus disahkan,” ujar Made, saat dikonfirmasi awak media di Kota Malang, Kamis (23/5/2024).
Dalam menangani penyelesaian raperda, Made menekankan pentingnya menjaga kontinuitas panitia khusus (pansus) dari ketiga raperda tersebut. Menurutnya, jika evaluasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tidak kunjung turun, maka perlu dilakukan pergantian anggota pansus.
“Walaupun ada 25 orang yang terpilih untuk menjabat lagi, tapi yang jelas komposisi anggotanya kan sudah berubah. Sehingga kalau kita mengubah pansus lagi, nanti ada paripurna lagi, pembahasan dari nol lagi. Padahal sebenarnya tinggal finishing saja,” jelas pria yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang tersebut.
Terkait Raperda Pengarusutamaan Gender, dia telah minta agar dilakukan analisis lebih lanjut terkait perlindungan terhadap perempuan, khususnya kaum ibu.
Made menegaskan pentingnya memberikan solusi konkret terhadap masalah ekonomi dengan memberikan akses kepada keluarga untuk pekerjaan dan modal usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Jadi kita berikan pekerjaan, berikan permodalan UMKM, disitu sebenarnya. Bisa kan nanti lewat Baznas, lewat BUMD Tugu Arta, atau Tugu Aneka Usaha, sehingga semuanya itu selesai dari sumbernya. Bukan diselesaikan dari akibat masalah,” paparnya,(adv/dil)