Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang Bahas Tiga Raperda Secara Umum Seluruh Fraksi Menyambut Baik Usulan Bupati
MALANG,KRJATIM.COM Secara umum seluruh fraksi di DPRD kabupaten Malang menyetujui dan menyambut baik rancangan Perda yang diusulkan Bupati Malang dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Malang pada Rabu (19/06) 2024 ,Diantaranya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa,
Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Nasional Demokrat dan Fraksi Gerakan Indonesia Raya DPRD Kabupaten Malang menyambut baik Rancangan peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang,Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum; dan pengelolaan Air Limbah Domestik.Dan berpendapat bahwa 3 (tiga) Raperda tersebut secara teknis dan yuridis, layak untuk dibahas pada pembahasan tingkat I sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam Perundang-undangan.
Dikatakan Bupati Malang Drs.HM Sanusi,MM bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, merupakan Rancangan Peraturan Daerah yang tidak terdapat didalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2024, akan tetapi berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat (3) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Secara prinsip Fraksi DPRD Kabupaten Malang bersepakat disampaikannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, yang perlu kami mintakan penjelasan antara lain ,Pertimbangan yuridis maupun sosiologis terhadap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Kendala-kendala pengelolaan air limbah domestik apabila tidak ada peraturan yang mengatur tentang pengelolaan air limbah domestic, Kesiapan pemerintah daerah dalam mencukupi sarana dan prasarana dalam pengelolaan air limbah domestic, Pendanaan pengelolaan air lim bah domestik bersumber dari mana?
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Inovasi Daerah telah diajukan dan dibahas sejak bulan Maret tahun 2022 sampai pada akhirnya disampaikan surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur atas nama Gubernur Jawa Timur tanggal 28 Maret 2024 Nomor: 100.3.2/12036/013.2/2024 perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Inovasi Daerah. Dimana berdasarkan hal tersebut, terdapat penyempurnaan substansi dalam Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, antara lain, Menambahkan 1 (satu) pasal setelah Pasal 20 dengan mengacu ketentuan peratuan perundang-undangan yang berlaku dalam lingkup kewenangan Daerah, antara lain Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah; dan, Memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam lingkup kewenangan Daerah, antara lain
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah serta ketentuan mengenai kewenangan Daerah dan pengelolaan keuangan Daerah.
Maka dari itu, dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah, maka harapannya hal ini dapat mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah, pelayanan publik dan daya saing daerah secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini perlu diupayakan mengingat pemanfaatan inovasi menjadi kebutuhan penting untuk dilakukan secara terencana, terpadu dan terintegrasi.
Pemerintah Kabupaten Malang meyakini bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah ini akan memberikan landasan hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat utamanya berkaitan dengan kebijakan inovasi, yang tentu sangat membantu daerah dalam mengatasi berbagai permasalahan pembangunan, yang diarahkan untuk mencapai kemandirian sekaligus kemajuan daerah.
Selanjutnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Inovasi Daerah tersebut, dapat saya sampaikan, bahwa setelah mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, telah dilakukan pula penyelarasan antara Tim Raperda Kabupaten Malang dengan Panitia Khusus DPRD, pada tanggal 28 Mei 2024. Dalam sidang beberapa pimpinan Fraksi diantaranya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ketua, Fathur Rohman, S.Pd.I, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Ketua, Ali Murtadlo , S.H. Fraksi Partai Golongan Karya Ketua, Sudarman, S.Pd Fraksi Gerakan Indonesia Raya Ketua, M, Saiful Efendi . Fraksi Partai Nasional Demokrat Ketua, Amarta Faza S.T., M.Sos dan Juru Bicara, selain pimpinan fraksi juga seluruh Kepala Dinas yang ada di Kabupaten Malang (adv/dil)