Rapat Paripurna-Jawaban Bupati Atas PU DPRD Terhadap Raperda APBD TA 2022


MALANG,KRJ.COM  Penyampaian Jawaban Bupati Malang Atas Jawaban  Bupati Malang atas Pemandangan umum  Fraksi Fraksi   DPRD Terhadap Raperda   Tentang Pendapatan  dan Belanja  Daerah (APBD) Kabupaten Malang  pada   Tanggal 9 November 2021. Rapat Paripurna Dewan yang terhormat,
Sehubungan dengan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD yang dibacakan oleh juru bicara Saudari Fitri Yuhana maka pada kesempatan ini disampaikan jawaban atas saran, himbauan dan masukan Fraksi- Fraksi DPRD sebagai berikut :  

          Pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Malang Tahun 2022 di proyeksikan antara 5,72% yang diarahkan untuk mendukung penguatan perekonomian masyarakat. Target tersebut diharapkan dapat tercapai dengan melaksanakan efisiensi anggaran, mengingat tahun 2022 masih dimungkinkan adanya dampak Covid-19. Pemerintah Kabupaten Malang berupaya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui program pemulihan ekonomi daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan infrastruktur yang terfokus pada potensi unggulan pariwisata, hasil bumi maupun produk pertanian, perkebunan,perikanan, kehutanan yang berkualitas ekspor dan didukung dengan SDM yang unggul dalam menjaga kualitas dan standarisasi hasil bumi/produk.

 Dengan demikian penguatan perekomonian masyarakat dapat tercapai. Dalam rangka mencapai kemandirian daerah dengan cara memperbesar peran PAD sebagai sumber pembiayaan utama dalam struktur APBD Kabupaten Malang, kami akan terus berupaya dan berkomitmen dalam menggali potensi-potensi PAD untuk mencapai target yang telah ditetapkan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi PAD,pemanfaatan teknologi, peningkatkan kualitas dan kuantitas SDM, serta optimalisasi pengawasan.

     Terkait kecilnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang terhadap total Pendapatan Daerah dengan proporsi sebesar 19,24%, sedangkan Pendapatan Transfer memiliki Proporsi terbesar yaitu 75,20% dari total pendapatan daerah. Hal ini dikarenakan Pendapatan Transfer yang didapat Pemerintah Kabupaten Malang sebagian besar merupakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang dialokasikan untuk membiayai belanja gajin ASN Kabupaten Malang yang cukup besar. Namun demikian Pemerintah Kabupaten Malang akan terus berupaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer melalui strategi kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah sehingga pemenuhan kebutuhan daerah dapat dicukupi secara mandiri agar tingkat ketergantungan dengan Pusat semakin berkurang. Adapun target Pendapatan Asli Daerah pada tahun 2022 sebesar Rp782.018.477.895,07 sesuai dengan RPJMD
Kabupaten Malang mengalami kenaikan sebesar Rp66.037.762.710,07 dari APBD Awal 2021. Dalam hal ini tentunya perlu adanya dukungan penuh dari semua pihak untuk dapatnya memenuhi Target PAD 2022 tersebut.
Adapun berbagai upaya dalam mengoptimalisasikan Pajak Daerah yang telah dilakukan antara lain melalui: Pemutakhiran Data Potensi; Pengembangan Penambahan kanal pembayaran Pajak Daerah; Secara bertahap dilakukan pemasangan alat perekam pajak yaitu SIMONI; dan ProgresInsentif Pajak Daerah untuk investor di kawasan ekonomi
khusus.
        Kita semua berdoa dan berharap agar pandemi Covid-19 segera berakhir, dan syukur Alhamdulillah saat ini level PPKM Kabupaten Malang telah menjadi level 2 dan tentunya kita akan terus berusaha untuk mendorong penanganan Covid-19 dan mencapai herd immunity dengan: Meningkatkan testing dan tracing, minimal ditemukan 15 kontak erat untuk 1 kasus konfirmasi; Meningkatkan capaian vaksinasi untuk usia diatas 12 tahun minimal 70% (saat ini sudah 70,72%); Meningkatkan capaian vaksinasi untuk lansia minimal 60% (saat ini masih 47,09%); Meningkatkan upaya dalam penggerakan masyarakat untuk hadir di tempat vaksinasi dan vaksinasi door to door khususnya untuk lansia.

Untuk lansia menggunakan vaksin 1 kali suntikan (vaksin johnson n johnson) sehingga tidak memerlukan suntikan ke-2; Melaksanakan koordinasi dan bersinergi dengan semua pihak serta berbagai elemen dalam pelaksanaan vaksinasi publik diberbagai lokasi untuk mendekatkan kepada sasaran; Mensosialisasikan kewaspadaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan baik masyarakat secara individu maupun Lembaga; Pemberian insentif kepada tenaga kesehatan khususnya vaksinator; Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan capaian vaksinasi di setiap Desa, serta penetapan target kepada setiap kecamatan; Pemberian reward kepada Camat dan Kepala Puskesmas atas capaian vaksinasi; Rencana pemberian doorprize kepada lanjut usia yang mau melaksanakan vaksin.

  Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Malang dalam pengalokasian program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah pada tahun 2022 telah disusun berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat baik secara langsung maupun melalui hasil reses DPRD. Selain itu kebijakan pembangunan juga telah disusun dengan memperhatikan seluruh kemampuan potensi daerah, tantangan dan peluang yang akan dihadapi
dalam menjalankan proses pembangunan. Dari apa yang telah direncanakan tersebut tentunya Pemerintah Kabupaten Malang akan terus berkomitmen untuk melaksanakan program-kegiatan dengan tetap berorientasi manfaat yang mengarah pada terciptanya percepatan pemulihan kondisi ekonomi sosial masyarakat.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, Selanjutnya, menanggapi pendapat dan pertanyaan yang disampaikan masing-masing fraksi  Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
1. Tentang visi misi yang dirangkum dalam RPJMD untukditerjemahkan dalam pelaksanaan APBD dan programkegiatan dapat disampaikan bahwa pada dasarnya visi misipembangunan dalam RPJMD yang dijabarkan sampaidengan kebijakan-kebijakan pembangunan setiap tahun,secara substansi telah selaras dengan PrioritasPembangunan yang tertuang dalam dokumen perencanaan tahun 2022. Dengan demikian, sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Malang untuk melaksanakan
program-program yang mendukung capaian visi misi dalam RPJMD dengan baik dan selalu memperhatikan asas pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, proporsional, dan transparan hingga tahun 2026. Selain itu upaya untuk terus menjaga semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif yang telah terbina dengan sangat baik, perlu
dipertahankan untuk membangun pondasi yang kokoh dengan menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
Diharapkan dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 nanti, DPRD dapat ikut serta dalam mengawal dan memberikan masukan serta kontribusi terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Malang menghadirkan kesetaraan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat, meningkatkan kinerja pemerintahan.

Terhadap rencana pembangunan alun-alun saat ini sedang dilakukan penyusunan materi teknis revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Kepanjen, juga sedang dilakukan pengkajian terkait lokasi alun-alun maupun taman
tematik di Perkotaan Kepanjen yang efektif, efisien dan tepat agar tidak memiliki kendala teknis, sosial, budaya maupun ekonomi dalam pelaksanaannya.

Terima kasih atas masukan dan saran dari DPRD Kabupaten Malang Terkait dengan gedung kesenian yang representatif di Kepanjen sebagai tempat mengapresiasikan karya para seniman dan penggiat seni, hal ini juga menjadi pemikiran kami untuk mengupayakan beserta Perangkat Daerah/lembaga terkait, mewujudkan gedung kesenian yang representatif dimana gedung tersebut tidak hanya untuk mengapresiasikan karya para seniman dan penggiat seni tetapi juga sebagai pusat oleh-oleh/souvenir hasil karya kerajinan pelaku seni budaya ekonomi kreatif Kabupaten
Malang.
.      Terkait problematika administrasi kependudukan dapat disampaikan bahwa saat ini, dengan adanya berbagai inovasi layanan administrasi kependudukan (Adminduk) seperti Jebol Anduk, Ketan Ireng, Plat N, Desaku Tuntas, Sipaduka, e-Adminduk, Dupa Tari, dan Kakiku Baru, tentunya semakin mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan administrasi kependudukan.

          Ditambah lagi saat ini dengan adanya mesin ADM,masyarakat yang telah menerima notifikasi kode cetakdokumen Adminduk, dapat melakukan cetak dokumenAdminduk pada mesin ADM di Kecamatan terdekat sesuai domisili masyarakat. Sedangkan untuk NIK yang tidak padan, tidak aktif,  dapat disampaikan bahwa pengelolaan NIK merupakan
kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, dalam rangka Single Identity Number (SIN) Nasional.
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 jo 24 Tahun 2013, bahwa pengelolaan dan penyajian data kependudukan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dalam urusan pemerintahan dalam negeri. Dalam hal percepatan update/aktivasi NIK, Kabupaten Malang telah melakukan update/aktivasi data ke Server Pusat denganmembuka Loket Khusus update/aktivasi data melalui operator adminduk Kecamatan se-Kabupaten Malang.
       Terkait pembangunan kolam renang yang bertaraf
internasional di Stadion Kanjuruhan dapat disampaikan bahwa untuk kolam renang indoor direncanakan pada akhir tahun ini dapat difungsikan secara maksimal, karena masih diperlukan perbaikan pipa distribusi air kolam, penyempurnaan pada kolam loncat indah dan kolam latihan yang meliputi penambahan sarana prasarana pendukung kolam. Sehingga diharapkan pada akhir tahun 2022 atau awal tahun 2023 kolam renang indoor, kolam latihan dan kolam loncat indah dapat difungsikan dengan maksimal. Terkait dengan aset barang untuk pekerjaan sampai dengan
tahun 2017 telah dilakukan serah terima kepada Perangkat Daerah terkait (Dispora) sebagaimana Berita Acara serah terima Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Malang Nomor. 032/226.1/35.07.111/2021, dan direncanakan pada akhir tahun 2022 akan dilakukan serah terima lagi setelah
dilakukan penyempurnaan pada kolam loncat indah dan kolam latihan.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
              Untuk saran fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tentang Bantuan hibah Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Malang untuk sekolah dan madrasah agar dapat ditingkatkan dan dicairkan setiap minimal 1 (satu) semester, dapat disampaikan bahwa prosedur pengalokasian dan pencairan telah dilaksanakan sebagaimana Peraturan Bupati Malang Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Biaya Operasional dan Investasi Sekolah pada Pendidikan Anak Usia Dini danPendidikan Dasar. Adapun tentang peningkatan Alokasi dana BOSDA diperlukan koordinasi dengan pemangku kebijakan penganggaran untuk adanya penambahan plafon anggaran pada tahun 2022 khusus BOSDA/BOSKAB. (dil/adv)

Berita Terkait

Top