Rapat Paripurna DPRD Kab Malang bahas Penyampaian Raperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
MALANG,KRJATIM.COM – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang Terhadap Rancangan Penyampaian Perda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab Malang Pada Rabu (8/6) 2022.
Dikatakan Sudarman,Spd jubir dewan menyampaikan Pada kesempatan ini, kami ucapakan terima kasih kepada Fraksi-Fraksi di DPRD, untuk menyampaikan Pandangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2021, dimana telah disepakati bahwa penyampaian Pandangan Umum Fraksi dilakukan secara bersama dan menunjuk saya sebagai juru bicara.
Ucapan terima kasih kami sampaikan pula kepada Saudara Bupati, yang telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2021, pada Rapat Paripurna Hari Senin Tanggal 6 Juni 2022 yang lalu.
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tersebut, dalam rangka memenuhi salah satu tugas Kepala Daerah sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, dimana disebutkan dalam Pasal 65 Ayat (1) huruf d, bahwa “Kepala Daerah bertugas menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD, dan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama”.
Disamping itu juga untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 194 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Bab VIII dimana “Bupati menyampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir”.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tersebut memuat laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan, dan Laporan Kinerja yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam penyampaian Saudara Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2021 disampaikan bahwa :
1. Realisasi Pendapatan Daerah sebesar 4 Triliun 89 Miliar 399 Juta 566 Ribu 627 Rupiah 50 Sen;
2. Realisasi Belanja sebesar 3 Triliun 873 Miliar 441 Juta 16 Ribu 561 Rupiah 90 Sen;
3. Penerimaan Pembiayaan sebesar 356 Miliar 19 Juta 991 Ribu 988 Rupiah 42 Sen;
4. Pengeluaran Pembiayaan sebesar 30 Milyar 57 Juta 239 Ribu 519 Rupiah;
5. Pembiayaan Netto sebesar 325 Miliar 962 Juta 752 Ribu 468 Rupiah 70 Sen;
6. Sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar 541 Miliar 921 Juta 302 Ribu 534 Rupiah 30 Sen.
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2021 tersebut di atas, menunjukkan bahwa realisasi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2021 mencapai 103,06 persen, dari target yang telah ditetapkan yaitu sebesar 3 Triliun 968 Miliar 97 Juta 682 Ribu 828 Rupiah.
Kami menyampaikan apresiasi kepada Saudara Bupati beserta seluruh Perangkat Daerah yang telah bekerja keras meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, yang tentunya diharapkan dapat membantu realisasikan program kegiatan pemerintahan. Realisasi yang cukup tinggi tersebut dari sektor Pajak Daerah dan Lain-lain Pendapatan yang Sah.
Kami tetap mendorong agar Saudara Bupati terus memacu kinerja Perangkat Daerah dalam upaya guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dalam rangka program-program pembangunan yang telah dicanangkan sesuai dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2021, dengan Tema Pembangunan ”Mewujudkan Kabupaten Malang yang Sejahtera, Berdaya Saing melalui Pengembangan Pembangunan Ekonomi Daerah Sektor Pariwisata serta Kualitas Daya Dukung Lingkungan Hidup.”
Dalam rangka mewujudkan dan merealisasikan Rencana Kerja Pembangunan Daerah tersebut, kami harapkan Pemerintah Kabupaten Malang terus berupaya mengoptimalkan program-program yang efektif dan tepat sasaran dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan pemanfaatan anggaran yang efisien. Oleh karena itu perencanaan anggaran Kabupaten Malang dalam mencapai sasaran Pembangunan Daerah tersebut harus menerapkan prinsip Efisiensi, Efektifitas, Transparansi, akuntabilitas dan partisipasi.
Dengan mencermati apa yang telah disampaikan Saudara Bupati, pada Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2021, beberapa hal yang perlu kami sampaikan antara lain:
1. Pada penyampaian Saudara Bupati bahwa Sisi Pendapatan Daerah terealisasi sebesar 103,06 %. Antara lain terdiri dari Pendapatan Asli Daerah dengan realisasi sebesar 669 Miliar 361 Juta 940 Ribu 836 Rupiah 91 Sen atau sebesar 90,24 %, Pajak Daerah dengan realisasi sebesar 321 Miliar 636 Juta 997 Ribu 342 Rupiah atau 102,88%, Retribusi Daerah realisasi sebesar 32 Miliar 25 Juta 994 Ribu 927 Rupiah atau 92,55%. Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan realisasi sebesar 20 Miliar 593 Juta 539 Ribu 140 Rupiah 25 Sen atau 102,62%. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah dengan realisasi sebesar 295 Miliar 105 Juta 409 Ribu 427 Rupiah 66 Sen atau 78,81%. Penerimaan dari Pendapatan Transfer dengan realisasi sebesar 3 Triliun 155 Miliar 933 Juta 221 Ribu 902 Rupiah atau 104,38%. Penerimaan dari lain-lain Pendapatan Daerah yang sah dengan realisasi sebesar 264 Miliar 104 Juta 403 Ribu 888 Rupiah 59 Sen atau 130,23%. Kami mengapresiasi terlampauinya target pendapatan dengan capaian 103,06% tersebut. Namun terkait dengan Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan yang merupakan penerimaan daerah atas hasil penyertaan modal daerah. Realisasi sebesar 20 Miliar 593 Juta 539 Ribu 140 Rupiah 25 Sen atau 102,62% dari target sebesar 20 Miliar 68 Juta 612 Ribu 20 Rupiah. Pengelolaan BUMD yang belum bisa menyumbangkan banyak PAD untuk Kabupaten Malang. Melihat hal tersebut, Pemkab Malang seharusnya dapat mengukur seberapa besar kontribusi yang telah diberikan BUMD dalam menunjang PAD Kabupaten Malang. Apakah penentuan target pendapatan sudah sesuai dengan jumlah penyertaan modal yang telah dikucurkan oleh Pemerintah Kabupaten Malang. Dengan tercapainya target pendapatan tersebut mohon data rinci besaran penyertaan Modal dan kontribusi dari masing-masing BUMD? Penyertaan modal yang tidak berkontribusi positif terhadap Pendapatan Daerah perlu dievaluasi dengan serius, yakni kepada PDAM, PD Jasa Yasa, PT BPR Artha Kanjuruhan, serta PT Kigumas;
2. Pada sisi Belanja Daerah kami mengapresiasi adanya efisiensi anggaran, namun diharapkan tidak mengesampingkan prioritas program-program pembangunan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Malang. Karena pada dasarnya yang digunakan adalah pendekatan Prestasi Kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil. Seperti yang telah Saudara Bupati sampaikan bahwa Penyerapan Belanja sebesar 90,20 % dari anggaran sebesar 4 Triliun 294 Miliar 60 Juta 435 Ribu 297 Rupiah dengan realisasi sebesar 3 Triliun 873 Miliar 441Juta 16 Ribu 561 Rupiah 90 Sen;
Mohon diberikan penjelasan alasan dari anggaran beberapa program/kegiatan yang tidak diserap pada pos belanja daerah;
3. Aset Daerah selalu menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan, karena itu diharapkan tetap mengedepankan tertib Administrasi pencatatannya dalam rangka mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diharapkan pula untuk terus melakukan evaluasi terkait perencanaan, pengelolaan aset daerah serta selalu menjaga penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah dengan menerapkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, serta berkomitmen melaksanakan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
4. Salah satu upaya untuk pengamanan atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Malang adalah melalui proses sertifikasi tanah. Faktanya saat ini masih ditemukan lebih dari 2.000 bidang tanah yang masih belum bersertifikat. Sehubungan dengan hal tersebut, bagaimana upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Malang dalam rangka mempercepat proses sertifikasi tanah tersebut;
Selain saran, pendapat dan pertanyaan yang sama tersebut, dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
I. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
1. Pemerintah Kabupaten Malang diharapkan agar segera mengambil langkah penyelesaian PT. Kigumas;
2. Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) saat ini sudah menjadi bencana tingkat Provinsi sehingga harus segera ada langkah kongkrit penanganan penyebarannya agar tidak meluas;
3. Mengingatkan kembali kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Malang terkait tindak lanjut kunjungan Bapak Presiden Joko Widodo pada tanggal 29 April 2021 di Desa Majang Tengah Kecamatan Dampit dalam rangka meninjau lokasi terdampak korban Gempa Bumi 6,7 SR yang terjadi pada tanggal 10 April 2021. dimana terdapat 1.716 rumah yang terdampak dengan tingkat kerusakan yang beragam, mulai dari rusak ringan, rusak sedang, hingga rusak berat. Dalam Kunjungan tersebut Bapak Presiden menyampaikan bahwa Pemerintah akan memberikan bantuan dana kepada warga terdampak gempa bumi di yang rumahnya rusak berat diberi bantuan sebesar 50 Juta Rupiah, rusak sedang sebesar 25 Juta Rupiah, sementara untuk yang rusak ringan mendapat bantuan sebesar 10 Juta Rupiah. Sampai dengan saat ini Kucuran dana dari Pusat untuk bantuan tersebut belum ada titik terang, sehingga Pemerintah Kabupaten Malang perlu mengawal usulan bantuan anggaran tersebut dan segera melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Pusat khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan harapan bantuan Korban terdampak Gempa Bumi segera terealisasi.
II. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
1. Mengharapkan Pemerintah Kabupaten Malang bisa menganggarkan BOSDA MI dan MTs pada akhir tahun 2022;
2. Pemerintah Kabupaten Malang agar segera melakukan langkah cepat menyalurkan anggaran darurat untuk penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK);
3. Agar dilakukan langkah-langkah konkrit dalam upaya percepatan penanganan gempa bumi Malang Selatan dan Malang Timur yang terjadi pada 10 April 2021.
III. Fraksi Partai Nasional Demokrat
1. Maraknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Hewan berkuku belah di Kabupaten Malang trend nya semakin meningkat sehingga diperlukan penanganan serius Pemerintah Kabupaten Malang, dalam hal ini berupa dukungan anggaran pencegahan, penanganan dan pengendalian dengan harapan penyebaran virus PMK di Kabupaten Malang dapat segera teratasi dan perlu disiapkan anggaran bantuan stimulan kepada masyarakat peternak yang terdampak;
2. Pemerintah Kabupaten Malang dihimbau agar segera menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Nomor 188/362/KPTS/013/2022 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Penyakit Mulut dan Kuku (Foot And Mouth Desease) berupa Surat Edaran terkait SOP (Standart Operasional Prosedur) cara penanganan dan pencegahan penyakit Kuku dan Mulut dan secepatnya melakukan sosialisasi ke desa-desa.
IV. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
Penyakit PMK yang disebabkan oleh virus dan bersifat akut serta sangat menular pada hewan berkuku belah terutama ternak ruminansia seperti sapi, kerbau, kambing dan domba serta babi, dikarenakan penyebarannya cepat sehingga dapat mengancam kesehatan ternak yang berdampak pada kerugian ekonomi pada masyarakat. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Malang dihimbau untuk segera melakukan upaya pencegahan penyebaran dan pengendalian PMK yang terintegrasi dan terstruktur agar dapat mengurangi dampak penyakit hewan di wilayah yang terinfeksi serta mempertahankan wilayah yang masih bebas dari virus tersebut.
Demikian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2021 , mudah-mudahan beberapa catatan di atas dapat dijadikan sebagai bahan dalam pembahasan berikutnya antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Malang, serta sebagai evaluasi untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di tahun yang akan datang. Sejunlah anggota dan pimpinan DPRD Kab Malang yang hadir diantaranya ketua DPRD kab Malang Darmadi,S.Sos ketua Fraksi PDI P Fathur Rohman,S.Pd.i, Fraksi PKB Ali Murtadho,SH, Fraksi Nasdem Amarta Faza,ST.M.Sos,Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya M.Sauful Efendi,SE,Fraksi FPG Sudarman,S.Pd (adv/nyo)