Luncurkan Dua Raperda DPRD Kab Malang Perhatian Masalah Limbah Plastik Dan Perlindungan Guru Dan Tata Kelolah Pendidikan


MALANG,KRJATIM.COM, –  Limbah sampah plastik jadi perhatian DPRD Kabupaten Malang. Dua regulasi tersebut yakni Raperda tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai serta Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan.Hal itu disampaikan dalam sidang paripurna DPRd Kab Malang Kamis (03/09) 2026 di kantor DPRD Kab Malang.

 Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, S.Sos, menjelaskan, Raperda Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dilatarbelakangi semakin seriusnya persoalan sampah plastik dan dampaknya terhadap lingkungan.

Menurutnya, plastik memang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat karena praktis, ringan dan murah. Namun, penggunaan plastik yang tidak terkendali menimbulkan persoalan serius karena membutuhkan waktu sangat lama untuk terurai secara alami.

Sampah plastik yang tidak dikelola dengan baik berpotensi mencemari lingkungan, mulai dari daratan, sungai hingga laut. Kondisi tersebut dapat mengganggu ekosistem, mengancam keanekaragaman hayati, bahkan berdampak terhadap kesehatan manusia.

DPRD Kabupaten Malang menilai diperlukan regulasi di tingkat daerah yang sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai pengurangan penggunaan plastik dan pengelolaan sampah.

Melalui Raperda tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu mengurangi timbunan sampah plastik, menekan pencemaran lingkungan serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurangi penggunaan produk maupun kemasan plastik sekali pakai.

Strategi komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting agar penerapan pembatasan plastik sekali pakai tidak sekadar menjadi aturan, tetapi mampu mengubah perilaku masyarakat secara bertahap.

Perlindungan Guru Jadi Perhatian DPRD

Sementara selain persoalan lingkungan, DPRD Kabupaten Malang juga memberikan perhatian terhadap sektor pendidikan melalui Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan.

DPRD memandang pendidikan memiliki peran fundamental dalam menentukan kualitas sumber daya manusia sekaligus menjadi fondasi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam proses tersebut, guru dan tenaga kependidikan mempunyai posisi strategis. Mereka tidak hanya bertugas menyampaikan materi pembelajaran, tetapi juga mendidik, membentuk karakter serta menanamkan nilai-nilai kehidupan kepada peserta didik.

Namun, pelaksanaan tugas guru dan tenaga kependidikan tidak selalu berjalan tanpa hambatan. Kondisi sosial masyarakat maupun faktor geografis Kabupaten Malang yang memiliki wilayah luas menjadi tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan pendidikan.

Karena itu, DPRD mendorong adanya regulasi yang memberikan perlindungan lebih kuat kepada guru dan tenaga kependidikan.

Perlindungan tersebut mencakup pencegahan terhadap kekerasan, intimidasi, diskriminasi dan berbagai bentuk perlakuan tidak adil. Guru juga diharapkan memperoleh akses bantuan hukum dan advokasi apabila menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesionalnya.

Raperda tersebut juga diarahkan untuk melindungi martabat, kehormatan serta hak-hak keprofesian guru dan tenaga kependidikan dari sanksi maupun tindakan yang tidak proporsional.

Dengan adanya kepastian perlindungan, penyelesaian persoalan dan pemulihan keadilan, guru diharapkan dapat menjalankan tugas secara optimal sehingga tercipta lingkungan pendidikan yang aman, adil dan kondusif.

DPRD berharap peningkatan perlindungan dan kesejahteraan tenaga pendidik, tenaga teknis maupun tenaga administrasi pada akhirnya berdampak terhadap peningkatan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia di Kabupaten Malang. Dalam rapat paripurna yang sama, Pemerintah Kabupaten Malang juga menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026.(adv/dil)

Berita Terkait

Top