Laporan Hasil Panggar DPRD Kota Malang Disepakati Perda Tentang APBD TA 2024 Namun Dewan Desak Eksekutif Lakukan langka Kongkrit Terhadap Piutang
MALANG,KRJatim.com – Laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2024 di bahas dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Malang pada (29/11) 2023 di kantor DPRD Kota Malang.
Disampaikan I Made Riandiana Kartika Selaku Ketua Panggar mengatakan penambahan sebanyak Rp 156.730.700.00 itu berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh tim. Made mengatakan dewan melihat adanya potensi dan segera disahkannya Perda mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada 2024. Hal itulah yang mendorong dilakukannya penambahan “Kami melihat di awal ada potensi dengan Perda PDRD yang akan disahkan pada 2024. Kami menyisir beberapa pendapatan ketemu angka Rp 156 miliar sekian. Sehingga dari Bapenda yang semula Rp 650 Miliar menjadi Rp 800 Miliar. Kami ada optimisme menaikan itu,” tegas Made.
Kenaikan kali ini juga untuk menyeimbangkan rencana pendapatan di atar Rp 1 triliun pada 2025. Dikatakan Made, pada 2025 mendatang pajak kendaraan akan masuke Pemkot Malang sehingga berpotensi menaikan pendapatan hingga lebih dari Rp 1 triliun. Made harapkan, dengan masuknya pajak kendaraan bermotor ke kota, penghasilan di atas Rp 1 triliun. Maka untuk mengimbangi itu, PAD secara keseluruhuan pada 2024 itu diharapkan bisa mencapai Rp 900 an miliar,” ujarnya
Sementara Badan Anggaran DPRD Kota Malang telah menyepakati penyesuaian atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah dalam Rancanan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan uraian yang telah disepakati, rancangan APBD Pajak Daerah yang semula Rp 650.006.300.00 ditambah Rp 156.730.700.00 sehingga menjadi Rp 806.737.000.000.
Sementara Jubir Banggar Juru Rahman Nurmala mengatakan dengan diberlakukannya peraturan daerah Kota Malang tentang Pajak Daerah dan Retribusi pada 2024, legislatif meminta percepatan penyelesaian Peraturan Walikota sebagai peraturan pelaksana Peraturan Daerah Kota Malang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Pemkot Malang juga diminta memformulasikan langkah-langkah yang terencana dan terukur dalam upaya mencapai target PAD. Lalu memperluas pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung kolaborasi dan sinergi lintas perangkat daerah.”Monitoring dan Evaluasi secara berkala terkai derealisasi capaian target PAD Kota Malang juga,” katanya.
Dewan juga mendesak agar Pemerintah Kota Malang segera melakukan langkah-langkah konkrit dalam penyelesaian piutang daerah. Hal ini dilakukan agar tidak membebani neraca keuangan daerah. Selain itu dapat menambah Pendapatan Asli Daerah.Badan Anggaran DPRD menekankan bahwa belanja daerah tahun 2024 harus lebih berkualitas dengan mengedepankan pengendalian belanja yang lebih efektif, efisien serta
produktif. Pemerintah Kota Malang harus fokus pada kegiatan yang mendukung prioritas daerah serta menghasilkan efek berganda terhadap perekonomian. Hal itu sebagaimana fokus Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 yang merupakan tahun pertama Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2024-2026.”Pemerintah Kota harus bisa mewujudkan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui peningkatan daya saing dan tata kelola pemerintahan yang responsif serta adaptif,” tegas Nurmala. (adv/dil)