Tabrak Petugas Perhutani, Dua Pemuda Terduga Pelaku Pembalakan Liar Diamankan di Polres Batu
Batu,KRJATIM.COM – Kepergok mengambil kayu jenis Sono Keling milik Perum Perhutani, dua pemuda terancam tinggal di penjara. Polres Batu berhasil mengamankan keduanya saat berada di Kediri. Hal itu disampaikan Polres Batu saat melaksanakan pers rilis ungkap kasus, di Mapolres Batu.Rabu (3/8/2022)
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin menjelaskan pelaku Yoga Pras (27) dan Aris Margianto (25), keduanya merupakan warga Kasembon Kabupaten Malang.
“Mereka tertangkap basah saat membawa kayu hasil kejahatannya dari petak 18 RPH Ngantang oleh petugas Perhutani. namun berusaha melarikan diri dengan menabrak korban” jelasnya
Pelaku berhasil di ringkus jajaran Satreakrim Polres Batu selang sepuluh hari dari kejadian pada tanggal 16 Juli 2022. Keduanya ditangkap di wilayah Kabupaten Kediri di tempat persembunyiannya dari hasil penyelidikan dan mendapatkan keterangan dari para saksi yang kebetulan mengetahui keberadaan pelaku tersebut.
Masih kata Oskar, kedua pelaku kerap terlibat dalam tindakan pidana pembalakan liar. Dia mengatakan, pelaku mengaku disuruh seseorang bernama Jamali yang kini buron. Alih-alih lakukan tindakan kriminal, mereka tergiur dengan imbalan sekitar Rp150 ribu.
Dengan kata sepakat, mereka melancarkan aksinya pada Sabtu (16/07/2022), sekitar pukul 00.02 WIB. Dalam aksinya, mereka berhasil mencuri hingga 4 batang pohon sonokeling.
”Hingga kemudian mereka diketahui oleh petugas perhutani yang sedang melaksanakan patroli, karena khawatir ditangkap, mereka menabrak salah satu petugas perhutani atas nama Winarso yang sedang naik sepeda motor hingga terjatuh dan mengalami luka lecet dan memar pada bagian kaki dan tangan serta kendaraan rusak” ungkapnya
Sementara dari keterangan pelaku, kedua pelaku ini belum sempat menyerahkan hasilnya ke Jamali, tapi sudah ditangkap petugas. “Kejadian seperti ini sebenarnya sudah sering terjadi, dari kejadian ini bisa menjadi bahan pelajaran dan evaluasi untuk memperketat penjagaan”.
Dalam sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil pick up Daihatsu Gran Max hitam, 1 unit motor, alat potong berupa gergaji dan gerinda, serta sejumlah gelondongan kayu berhasil diamankan petugas.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 83 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perusakan Hutan. Dan terancam pidana 15 tahun penjara,” ujarnya.(nyo)