SIDANG PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI BANK JATIM CABANG KOTA BATU
Batu,krjatim.com – Pada hari Rabu Tanggal 01 Februari 2023 pukul 14.00 WIB s/d 15.00 WIB telah dilaksanakan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Cabang Batu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan Terdakwa Wahyu Prasetyawan, Fajar, Jonny Suprapto dan Fredy Nugroho Sasongko.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan yakni Silfana Chairini, SH.MH selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu dan Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu sedangkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang hadir dalam persidangan yakni Asih, SH.MH dan Lila Yurifa Prihasti, SH.MH.
Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang menangani Perkara keempat Terdakwa yakni Marper Pandiangan, SH.MH selaku Ketua Majelis, Poster Sitorus, SH.MH selaku Hakim Anggota dan Abdul Gani, SH.MH Selaku Hakim anggota dan Keempat terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum masing – masing yakni Terdakwa Wahyu Prasetyawan didampingi Penasehat Hukum Sulianto, SH Terdakwa Fredy Nugroho Sasongko didampingi Penasehat Hukum Arlisah, SH. Terdakwa Jonny Suprapto didampingi Penasehat Hukum Dr. Broto Suwiryo, SH.M.Hum dan Terdakwa Fajar didampingi Penasehat Hukum Teguh Widianto, SH.
Perlu diketahui, keempat Terdakwa diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Keempat Terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 5.895.589.332,73 (Lima miliar delapan ratus Sembilan puluh lima juta lima ratus delapan puluh Sembilan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah koma tujuh puluh tiga sen).
Sidang dibuka pukul 14.00 WIB dengan agenda Sidang yakni pemeriksaan 5 Orang Saksi yakni Drs. Taat Setyohadi Pegawai Negeri Sipil (Arsiparis / Kasubdit Kesejahteraan, Kewirausahaan, Karir dan Alumni Universitas Negeri Malang), Anton Sunandar Yeo (Wiraswasta) H. Asir Alatas, ST., MM (Wiraswasta/Pemilik Tanah), Adang Kurniawan, SE. (Perdagangan) dan Alex Yudawan (Wiraswasta).
Para Saksi intinya menerangkan bahwa ada kerjasama antara Terdakwa Fajar dengan Terdakwa Wahyu Prasetyawan terkait jual Beli tanah milik saksi H. Asir Alatas, ST., MM. dimana Terdakwa Fajar selaku makelar menawarkan tanah milik saksi H. Asir Alatas, ST., MM untuk dibeli oleh Terdakwa Wahyu Prasetyawan dimana tanah tersebut akan dijadikan perumahan.
Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Rabu Tanggal 08 Februari 2023 dengan Agenda yakni Pemeriksaan Saksi.(nyo)