Polres Batu Menangkap Sidikat Pengedara Sabu Di Wilayah Batu


Batu,krjatim.com – Polres Batu berhasil penangkapan 2 tersangka pengedar narkoba berupa sabu gelar konferensi pers di wilayah Polres Batu, Pada tanggal Sabtu (9/12/2023). 

Para tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus kasus sebelumnya yang akhirnya pada Hari Selasa kemarin (5/12/2023) berhasil diamankan Sabu sabu seberat 520,14 Gr dari rumah para tersangka,” jelasnya. Dalam konferensi pers, Kapolres Batu mengungkapkan bahwa para tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Pada hari Selasa tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 520,14 gram di rumah para tersangka. Tindakan ini diapresiasi karena dapat menyelamatkan banyak generasi muda dari paparan zat berbahaya.

“Dari pengungkapan ini Polres Batu berhasil menyelamatkan ratusan generai muda yang bisa terpapar akibat zat berbahaya Sabu sabu, terima kasih kepada Kasat Narkoba beserta anak buahnya dan tingkatkan terus agar kota Batu bersih dari peredaran Narkoba,’ ungkap AKBP Oscar.

Sat Narkoba Polres Batu, segera melakukan penyelidikan dengan cara observasi kebenaran informasi tersebut, dan melacak pelaku menjalankan aksinya mengedarkan sabu sabu yang meraka bawa.

Selanjutnya pada siang hari ini, hasil penangkapan tersebut di Release oleh Kapolres Batu. Dalam konferensi Persnya Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K.M.T., menyampaikan penghargaan atas prestasi anak buahnya dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kota Batu.

“Akibat perbuatannya diduga Tersangka TR dan BA terjerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun.(nyo)

Berita Terkait

Top