Kabur Panca Koruptor di Pemkot Batu Ditangkap Tim Tabur


BATU,KRJATIM.COM  Bertempat di Jalan Raya Tebo Selatan RT 005/RW 002 Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun Kota Malang, Jawa Timur, Tim Tabur Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Batu berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada Jumat (24/6/2022).

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media koranrakyatjatim.com secara tertulis pada Jumat (24/6/2022).

“Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: Nama Lengkap; PANCA SAMBODO SUWARDI, Tempat Lahir: Malang, Umur/Tanggal Lahir: 48 Tahun / 25 November 1974, Jenis Kelamin: Laki-laki, Tempat Tinggal: Jalan Raya Tebo Selatan RT 005/RW 002, Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Pekerjaan: Wiraswasta, Pendidikan: SLTA”, ungkap Kapuspenkum.

Beliau juga menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 77/Pid.Sus/TPK/2018/PN.SBY tanggal 24 Agustus 2018, Terpidana PANCA SAMBODO SUWARDI dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Buku Penyusunan Profil Daerah pada Badan Perencanaan Daerah Kota Batu Tahun Anggaran 2016.

“Akibat perbuatannya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair kurungan 1 (satu) tahun dan menghukum Terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.52.398.569,- (lima puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah) subsidiair penjara 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

Terpidana PANCA SAMBODO SUWARDI diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilaksanakan eksekusi”, jelas Dr. Ketut.(nyo)

Berita Terkait

Top