Waspadai Medsos Di Batu Istri Selingkuh Kepalanya Di bacok Golok Suami Kasusnya Di Proses PPA-PPO Polres Batu
BATU,KRJATIM.COM –Perseligkuhan tidak liat status sosial, seperti halnya di Polres Batu. Seorang ibu berselingkuh dengan penjual cilok hingga berujung terjadinnya kekerasan dalam rumah tangga. Kasatres PPA-PPO Polres Batu, AKP Tri Nawang Sari, mengungkapkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga yang ditangani Polres Batu, adanya seorang ibu rumah tangga sebut saja EN (35) , yang ketahuan suaminya berselingkuh dengan seorang pedagang cilok.Awalnya suami menanyakan pada anaknya kemana ibunya kerap tidak ada di rumah sudah hampir 2 Minggu. Anaknya saat ditanya tidak mengetahui, sang ibu kemana, ternyata suami mencoba menelusuri sendiri, lewat chat yang ada di Hp nomor mencurigakan, yang kerap dihubungi, dengan memberikan nama di nomor Hp dengan inisial nama perempuan. Akhirnya suami curiga nomor itu dihubungi ternyata laki laki.
Akhirnya diketahui istrinya selingkuh dengan pedagang cilok.Akibatnya suami berang saat di rumah , istrinya ditanya mbulet aja tidak mengaku akhirnya suami ambil golok, dibacoklah kepalanya kepalanya hingga mengalami luka bagian kepalanya, hingga mengalami luka parah. Terdapat 12 jaitan di kepalanya. Dilakukan rawat inap hingga hampir seminggu.
Akibat ibunya terluka Anaknya melaporkan Bapaknya ke PPA –PPO Polres Batu, dan tersangka behasil dtangkap dan di amankan di Mapolres Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Kasatres PPA-PPO Polres Batu, AKP Tri Nawang Sari, ayat yang dipasang ayat 2 dengan hukuman maksimal 15 Tahun, namun tergantung dari tuntutan jaksanya nanti.
Sementara selain KDRT PPA-PPO Polres Batu,juga menangkap mucikari di wilayah Batu, dengan modus melalukan perdagangan orang dengan tarip Rp. 2,5 Juta mereka mendapatkan keuntungan Rp. 500 ribu.Satuan Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) Polres Batu telah berhasil melakukan penegakan hukum selama semester pertama tahun 2026. Sebanyak enam kasus menonjol yang melibatkan perempuan dan anak berhasil diselesaikan dan seluruhnya telah dilimpahkan ditahap II ke Kejaksaan.
Kasatres PPA-PPO Polres Batu, AKP Tri Nawang Sari, mengungkapkan bahwa penyelesaian perkara tersebut dilakukan dengan tegas, di mana seluruh tersangka telah ditahan selama proses penyidikan berlangsung.
“Selama Januari hingga Juni 2026, kami berhasil menuntaskan enam kasus prioritas. Seluruh perkara kini telah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” ujar AKP Tri Nawang saat konferensi pers di Mapolres Batu, pada Selasa (30/6/2026).
Menurut AKP Tri, kasus yang ditangani memiliki kompleksitas tinggi, mulai dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga tindak pidana asusila.
Berikut adalah rekapitulasi penanganan kasus selama periode tersebut:
Januari: Penanganan kasus KDRT oleh seorang suami. Tersangka ditahan karena mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga menghambat aktivitas sehari-hari.
Februari: Kasus kekerasan terhadap anak dengan korban seorang siswi SMA berusia 16 tahun. Pelaku dewasa yang terlibat telah diproses dan ditahan.
Maret: Pengungkapan praktik mucikari melalui Operasi Pekat, serta satu kasus KDRT berat yang menyebabkan korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Periode Lanjutan: Penanganan kasus persetubuhan terhadap anak dengan korban di bawah umur (14 tahun) dan pelaku berusia 20 tahun.
AKP Tri menekankan bahwa keputusan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka didasarkan pada pertimbangan serius terkait kondisi psikis dan fisik korban, serta ancaman hukuman yang menyertai perbuatan pelaku.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap kekerasan yang merusak martabat perempuan dan masa depan anak. Keputusan penahanan diambil sebagai bentuk perlindungan bagi korban sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan,” tegasnya.
Berkat percepatan pemberkasan perkara (P21) yang dilakukan penyidik, Satres PPA-PPO Polres Batu kini mencatatkan kondisi ruang tahanan yang kosong khusus untuk kasus-kasus tersebut.
“Karena seluruh berkas perkara semester pertama ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan, saat ini tidak ada lagi tersangka kasus PPA yang mendekam di ruang tahanan kami,” tandas AKP Tri.
Keberhasilan ini menjadi sinyal positif bagi komitmen Polres Batu dalam memberikan perlindungan hukum serta menekan angka kriminalitas terhadap kelompok rentan di wilayah hukum Kota Batu. (nyo)







