Hindari Kebocoran Dewan Akhirnya Ambil Opsi Parkir Dikelolah Pihak Ketiga

Rapat perdana pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Parkir digelar Pansus dan Pemkot Malang di Gedung DPRD Kota Malang, Senin lalu (21/4)
MALANG,KRJATIM.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Parkir mulai dibahas.Senin lalu (21/4), Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang dan Pemkot Malang melaksanakan rapat perdana.Salah satu yang dibahas yakni opsi pengelolaan parkir tepi jalan oleh pihak ketiga.
Anggota Pansus Ranperda Penyelenggaraan Parkir Dito Arief Nurakhmadi menuturkan, dalam rapat perdana itu, dewan fokus menyamakan persepsi dengan pihak eksekutif.Tujuan utamanya yakni meminimalkan kebocoran retribusi daerah.Untuk mewujudkan itu, ada tiga opsi pengelolaan yang dibahas dalam Ranperda Penyelenggaraan Parkir.Pertama, dengan bagi hasil antara pemkot dan juru parkir (jukir).Opsi kedua, pemkot langsung menentukan target pendapatan di beberapa titik parkir tepi jalan.
Pilihan terakhir, yakni pengelolaan parkir menggunakan jasa pihak ketiga.”Dari kami mendorong pengelolaan pihak ketiga bisa dimulai. Harus berani memunculkan terobosan baru. Jika pihak ketiga, bisa dibagi 50 persen 50 persen,” terang Dito.Ketika ditanya titik mana saja yang bisa menggunakan skema tersebut, dia mengaku belum bisa menyebut secara pasti.Sebab, pembahasannya masih sangat awal.
Perlu diskusi lanjutan dengan dinas perhubungan.
”Bisa di sekitar kampus itu potensi untuk pihak ketiga. Kemudian di dekat pusat kuliner. Kalau di Kajoetangan tidak bisa, karena sudah ada kantong parkir yang baru,” jelas politisi dari Partai NasDem itu.
Bila disepakati, penentuan titik parkir yang dikelola pihak ketiga bakal dibekali aturan turunan.
Yakni Peraturan Wali Kota (Perwali).”Di Perda itu hanya revisi, jadi boleh parkir tepi jalan dikelola pihak ketiga. Lebih detailnya ada di perwali,” imbuhnya.Lebih lanjut, pansus mendapat tenggamg waktu membahas Ranperda Penyelenggaraan Parkir maksimal tiga bulan.(dil/adv)







