Tipu 1 Miliar Rupiah 2 Buron Di Tangkap Tim Tabur Kejagung di Malang


MALANG,KRJ.COM,-Pada Rabu 06 April 2022 bertempat di  Kecamatan Klojen, Kota Malang dan Karang Besuki Sukun Kota Malang, Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan 2 (dua) Buronan Tindak Pidana “Bersama-sama melakukan Penipuan” asal Kejaksaan Negeri Pasuruan. Identitas Terpidana I yang diamankan,   Randy Chandra  alias Johanes Randy  (48) Jl. Garut No. 2 Kelurahan Penanggunan, Kec. Klojen, Kota Malang dan Raymond Chandra (40) Jl. Vila Tidar Indah 1 B Kelurahan Pisang Candi Kecamatan Sukun Kota Malang

Dikatakan Dr. Ketut Sumedana kapenkum Kejagung Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 288 K/PID/2017 tanggal 13 Juli 2017 terhadap Terpidana Randy Chandra  alias Johanes Randy  dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 290 K/PID/2017  tanggal 13 Juli 2017 terhadap Terpidana Randy Chandra  , keduanya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Bersama-sama melakukan Penipuan” yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp. 1.057.748.515,- (Satu Milyar lima Puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu lima ratus lima belas rupiah), dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

Terpidana Randy Chandra  alias Johanes Randy  dan Terpidana Raymond Chandra diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaan Terpidana, Tim langsung mengamankan Terpidana lalu segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk dilaksanakan eksekusi. Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. 

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Malang Eko Budisusanto,SH  menyampaikan bahwa 2 Buronan Raymond dan Randy setelah ditangkap langsung dibawah  ke  Pasuruan, kami dari Kejaksaan Negeri Malang hanya membantu Tim tabur  Kejagung,” ujarnya. (nyo)

 

Berita Terkait

Top