Wapres Kurban Sapi Simmental Seberat 1 Ton di Istiqlal


Jakarta, KRJATIM.COM – Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin dan Ibu Hj. Wury Ma’ruf Amin saat ini tengah menunaikan ibadah haji di tanah suci Makkah, Arab Saudi. Namun, pada perayaan hari raya Iduladha 1443 H ini, Wapres tetap berkurban juga di beberapa wilayah di tanah air.

Salah satunya, Wapres berkurban seekor sapi berjenis Simmental seberat 1 ton yang diserahkan kepada panitia kurban Masjid Istiqlal Jakarta. Sapi ini diserahkan oleh Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Setwapres Purwono Prihantoro dan diterima oleh Kepala Bidang Sosial dan Pemberdayaan Umat Masjid Istiqlal Laksma TNI (Purn) Asep Saipudin pada Sabtu (09/07/2022).

“Sapi tersebut diperoleh dari peternakan di Bogor, Jawa Barat untuk diserahkan kepada panitia kurban Masjid Istiqlal,” jawab Purwono saat ditanya oleh Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Setwapres Rusmin Nuryadin.

Sebagai informasi, pada Iduladha kali ini Wapres menyerahkan hewan kurban sebanyak 18 ekor sapi dan 7 ekor kambing. Adapun berat sapi kurban Wapres berkisar antara 780 kilogram hingga 1 ton dengan jenis bervariasi seperti Limousine dan Simmental.

Seluruh hewan kurban Wapres telah diperiksa oleh Dinas Peternakan atau Dinas Ketahanan Pangan setempat dan dinyatakan sehat, sehingga memenuhi syarat untuk menjadi hewan kurban. Selanjutnya, hewan-hewan kurban tersebut di antaranya didistribusikan ke Masjid Istiqlal, Masjid Sunda Kelapa, Majelis Ulama Indonesia, PBNU, PP Muhammadiyah, serta beberapa masjid di wilayah Jabodetabek.

Saat menyampaikan ucapan selamat Iduladha kepada segenap umat Islam, Wapres menegaskan bahwa menyembelih hewan kurban merupakan pelaksanaan tuntunan agama sebagai wujud kepatuhan dan ketaatan kepada Allah SWT. Selain itu, berkurban juga mengandung dampak sosial yang positif karena dagingnya dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Kurban dapat menjadi bukti kepekaan sosial bagi kita untuk berbagi dan peduli kepada sesama apalagi pasca pandemi seperti sekarang ini,” ungkapnya.

Untuk itu, kata Wapres, menyembelih hewan kurban hukumnya _sunnah muakkad_ (sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan), bahkan ada ulama yang mewajibkan karena besarnya manfaat yang dihasilkan.

“Umat Islam sangat dianjurkan setidak-tidaknya sebagai _sunnah muakkadah_ untuk menyembelih kurban. Bahkan di antara ulama ada yang mewajibkan untuk menyembelih kurban,” tuturnya. (nyo)

Berita Terkait

Top