Sidang Perdana DPRD Kab Sidoarjo Agenda Pengumuman Penetapan Perubahan Keanggotaan Pansus XX
SIDOARJO,KRJ.COM, Sekitar 30 Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo hadir dalam sidang paripurna DPRD dengan agenda pengumuman penetapan perubahan keanggotaan pansus XX Kab Sidoarjo dan tanggapan Fraksi DPRD atas Pendapat Bupati terhadap Raperda pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.Sidang berlangsung Rabu (28/2) 2024 diruang rapat paripurna kantor DPRD Kab Sidoarjo.
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD kabupaten Sidoarjo selain pimpinan dewan hadir Bupati Sidoarjo beserta jajaran. Pada sidang paripurna pertama Sekretaris DPRD menyampaikan surat masuk dari Fraksi Partai Gerindra tentang penarikan Anggota Fraksi Gerindra dari Pansus XX yang membahas raperda RTRW Kabupaten Sidoarjo tahun 2024-2044.
Selanjutnya Tanggapan Fraksi-fraksi DPRD atas pendapat Bupati Sidoarjo terhadap Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang diwakili oleh Fraksi PKS yang melalui jurubicaranya H. Aditya Nindyatman, ST, MM menyampaikan pentingnya mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi, Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. “Penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas,”ujar Anggota Fraksi PKS ini.
Aditya menambahkan bahwa pendapat Bupati mengenai pembentukan peraturan daerah yang harus memperhatikan arah kebijakan yang bersifat lokal dan melakukan sinergi program nasional dengan Pembangunan daerah seyogyanya dapat disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagaimana kewenangan yang dimiliki sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 Pasal 1 angka 5 yang menyatakan bahwa Bappeda adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan unsur
penunjang perencanaan dan melaksanakan tugas mengoordinasikan, mensinergikan serta mengharmonisasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana
pembangunan daerah. “Pemerintah Daerah perlu juga untuk membentuk Rencana Aksi Daerah. Hal ini penting untuk merealisasikan peraturan daerah Pelindungan Hak Penyandang Disabilitas yang didukung dengan basis data yang kuat dan mendetail, misalnya data penyandang disabilitas yang dibedakan dengan kategori tertentu, sehingga bisa menentukan rencana aksi daerah secara rigid dan mendetail termasuk sasaran, anggarannya.(an)