KPK Obok obok di Kemenhub, Pejabat Di Ditjen Perkeretaapian Kena OTT
JAKARTA,KRJATIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah Melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Selasa (11/4/2023). OTT KPK tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Perhubungan khususnya di Balai Teknik Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Jawa Tengah kasus dugaan suap yang baru ditindak dalam OTT KPK di Semarang. Sejumlah pihak telah dibawa ke Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Kepala BTP ditangkap Tim penindakan KPK menangkap sejumlah pihak dalam OTT di Jakarta dan Semarang tersebut.”Ada beberapa yang ditangkap, di antaranya pejabat balai DJKA Jateng, pejabat pembuat komitmen/PPK proyek pekerjaan perkeretaapian dan pihak swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.berdasarkan sumber wartawan salah satu pihak yang ditangkap ialah Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya.”Telah diamankan para pihak di Semarang: Bernard selaku PPK, Putu selaku Ka Balai DJKA Jateng, Ani, Yanto, Yuni selaku Bendahara Balai Jateng. Diamankan di Jakarta: Muhamad, Dion (swasta) dan Fadly (PPK),” ujar juru bicara KPK
Uang ratusan juta Tim penindakan KPK menemukan uang tunaim ratusan juta rupiah dan ATM berisi uang ratusan juta rupiah serta mata uang dolar AS dalam OTT di Semarang, Selasa (11/4/2023). “BB [barang bukti] uang sementara kurang lebih Rp350 juta, serta ATM berisi sekitar Rp300 juta, uang sebesar Rp900 juta untuk PPK Makassar dan US$20.000 untuk pihak lain. Saat ini masih dimintai keterangan di Polrestabes Semarang,” ujarnya .Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi temuan barang bukti tersebut.”Uang-uang yang diamankan sebagai bukti dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” kata Ali.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan siap membantu KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat DJKA Jawa Tengah tersebut.”Kementerian Perhubungan sangat mendukung berbagai upaya untuk memberantas korupsi,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati lewat keterangan tertulis.Meskipun begitu, Adita mengaku belum mendapat informasi resmi dari KPK maupun pihak lainnya mengenai OTT terhadap pejabat DJKA di Semarang.
Para pihak yang ditangkap dalam OTT dimaksud sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut. (nyo)