Tegas Berikan Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak, Polresta Malang Kota Usut Dugaan Oknum Kepsek Melakukan Kekerasan ke Siswa


MALANG,krjatim.com – Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, khususnya kelompok rentan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penanganan laporan dugaan kekerasan fisik terhadap seorang siswa SMPN 18 Kota Malang yang diduga melibatkan oknum kepala sekolah.

Laporan perkara tersebut diterima Polresta Malang Kota pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/292/IX/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR, dengan pelapor perempuan berinisial MR, warga Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, korban dalam laporan tersebut berinisial RAF, laki-laki berusia 15 tahun.

Dugaan kekerasan dilaporkan terjadi Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di pintu gerbang SMPN 18 Kota Malang.

“Laporan sudah diterima dan saat ini masih didalami penyidik. Kami memastikan proses penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum,” kata Lukman, Jumat (25/9/2026).

Berdasarkan keterangan awal pelapor, dugaan kekerasan diketahui setelah orang tua korban menerima rekaman video dari wali murid lainnya.

Dalam rekaman tersebut, korban diduga mengalami empat kali tamparan dan satu kali pukulan menggunakan tangan mengepal.

Tindakan tersebut diduga berkaitan dengan pakaian lurik yang tidak dikenakan korban pada hari Kamis. Meski demikian, kepolisian masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan fakta berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti.

Penanganan perkara dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.

Penyidik telah mengamankan rekaman CCTV di sekitar pintu gerbang sekolah dan menjadwalkan pemeriksaan medis atau visum terhadap korban.

“CCTV sudah diamankan dan pemeriksaan terhadap korban serta alat bukti lainnya masih dilakukan untuk memperjelas peristiwa yang dilaporkan,” jelas Lukman.

Polresta Malang Kota juga membuka kesempatan bagi pihak lain yang memiliki informasi atau merasa mengalami dugaan kekerasan untuk menyampaikannya kepada kepolisian.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap informasi yang berkaitan dengan perkara dapat diverifikasi melalui proses hukum.

“Saat ini baru satu pelapor. Jika ada pihak lain yang merasa menjadi korban atau mengetahui kejadian terkait, kami tetap membuka ruang untuk laporan dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur,” tegasnya.

Menurut Lukman, perlindungan terhadap perempuan dan anak, terutama kelompok rentan, menjadi bagian penting dalam pelayanan kepolisian.

Karena itu, setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak ditangani melalui mekanisme pemeriksaan dan pembuktian yang berlaku.

Dugaan tindak kekerasan terhadap anak tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penerapan pasal terhadap pihak yang dilaporkan tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam proses hukum.

Hingga Jumat (25/9/2026), Satreskrim Polresta Malang Kota masih melakukan pendalaman. Kepolisian memastikan proses berjalan berdasarkan keterangan korban, saksi, rekaman CCTV, hasil pemeriksaan medis, serta alat bukti lain yang diperoleh penyidik.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Polresta Malang Kota memastikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak sebagai kelompok rentan, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.(nyo)

Berita Terkait

Top