Rapat Paripurna DPRD Kab Malang Bahas RTRW ,Gender , Retribusi Perijinan Serta Inovasi Daerah
MALANGIKORANRAYAT.COM- Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang Tahun 2022 – 2042 dibahas dalam Disampaikan Pada Rapat Paripurna DPRD Rabu, 23 Maret 2022. Perlu ketahui bahwa saat ini peraturan yang mengatur tentang Penataan Ruang adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021, kami Fraksi DPRD mengingatkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ini apakah telah mendapatkan :
Diampaikan jur bicara PPRD Kab Malang Berita Acara pembahasan dari Pemerintah Daerah Provinsi mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dari perangkat daerah Provinsi yang membidangi urusan lingkungan hidup;
Rekomendasi peta dasar dari Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial; Persetujuan Substansi dari Menteri terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang dan Wilayah.
Fraksi DPRD, juga mengingatkan sesuai dengan amanat Pasal 69 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang disebutkan bahwa “Kesepakatan substansi antara Bupati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a”, sehingga kami mengharapkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah agar Kepala Perangkat Daerah yang membidangi yang hadir secara pribadi, agar pembahasan dapat selesai sesuai dengan ketentuan. Perda ini juga menjadi bagian dari kepastian investor untuk berinvestasi
Rapat di hadiri oleh seluruh jajaran DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) Kabupaten Malang, juga hadir Bupati Malang (Sanusi) bersama wakilnya.
Dalam menyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang, Juga membahas penyampaian Bupati Malang saat Menggelar Rapat Paripurna sebelumnya pada Hari Selasa Tanggal (22/03/2022).
Adapun Rancangan Peraturan Daerah tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang :Pengarusutamaan Gender; Inovasi Daerah,Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang Tahun 2022 – 2042.
kami Fraksi-fraksi DPRD, juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Malang atas kerja kerasnya dalam mempersiapkan penyampaian 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah tersebut, beserta dokumen-dokumen pendukungnya.
Sesuai kesepakatan, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Nasional Demokrat dan Fraksi Gerakan Indonesia Raya DPRD Kabupaten Malang, bahwa Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD disampaikan secara bersama dan menunjuk saya sebagai juru bicara, untuk itu kami sampaikan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan kepada saya. Menanggapi penyampaian 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah tersebut, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang memberikan pandangan sebagai berikut,” sambut juru bicara dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Gender
Fraksi DPRD, mengucapkan terima kasih kepada Saudara Bupati yang telah menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender. Kami berpandangan, bahwa tujuan dari pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender yaitu, mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam pembangunan termasuk pada kelompok masyarakat marginal dengan mempertimbangkan perbedaan jenis kelamin, usia, kemampuan fisik dan psikis, status sosial ekonomi dan wilayah; mewujudkan pemenuhan hak dasar dan kemudahan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan bagi laki-laki dan perempuan yang dimulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan yang inklusif dan responsif gender, memperkuat pelembagaan Pengarusutamaan Gender pada pemerintah daerah dan mitra jejaring masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang partisipatif dan responsif gender, mendukung upaya pemberdayaan dan perlindungan perempuan dibidang sosial ekonomi, politik, dan hukum melalui perangkat daerah yang memiliki kewenangan dan organisasi kemasyarakatan,”
Lanjutnya.
Dari keempat tujuan tersebut kami berpandangan sangat relevan pada saat ini dan kami berharap tujuan tersebut benar-benar bisa terwujud.
“Selanjutnya setelah Rancangan Peraturan Daerah ini diundangkan agar segera membentuk kelembagaan Pengarusutamaan Gender, jangan sampai Peraturan Daerah sudah ada tetapi kelembagaannya tidak segera dibentuk. Selain itu, juga harus didukung dengan anggaran yang rasional-proporsional sesuai kemampuan daerah,” ungkabnya.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah bahwa tujuan utama dari inovasi daerah adalah meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan sasaran peningkatan Pelayanan Publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing Daerah. Untuk itu semua sependapat dengan Bupati yang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah.
Fraksi DPRD juga sependapat dengan Bupati yang telah menyusun tujuan dari Rancangan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah untuk
peningkatan produktifitas, kualitas dan kualitas Pelayanan Publik oleh Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah, pemberdayaan serta meningkatkan sinergitas dan peran aktif masyarakat dalam pembangunan Daerah,
peningkatan daya saing Daerah,
peningkatan kinerja dan profesionalisme aparatur sipil negara Pemerintah Daerah dan badan usaha milik Daerah, dan
peningkatan mutu, kualitas dan kuantitas produk dan peningkatan kualitas, efektifitas serta efisiensi proses atau kinerja di daerah.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Retribusi daerah merupakan instrumen untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan kemandirian daerah sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah, dengan adanya perubahan nomenklatur retribusi Izin Mendirikan Bangunan menjadi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung serta perubahan pada objek dan pengukuran pembebanan retribusi, maka Fraksi DPRD sepakat dengan Bupati Malang untuk merubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, agar dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan bangunan gedung tidak mengalami hambatan dan pemerintah daerah dapat memungut retribusi persetujuan bangunan gedung. Karena Rancangan Peraturan Daerah ini akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, maka mengharapkan penghitungan besaran retribusi persetujuan bangunan gedung ini sudah mengacu pada buku retribusi persetujuan bangunan gedung yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Sol (adv/dil)