Polresta Malang Kota Ungkap Curanmor di Buring, Tersangka Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Motor


MALANG,krjatim.com – Unit Reskrim Polresta Malang Kota mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Seorang pria berinisial CRR (35) diamankan polisi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB saat berada di rumah seorang pria berinisial J (33) di Jalan Kecipir, Kelurahan Bumiayu, Kedungkandang.

Pengungkapan tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik Kasiadi, yang dilaporkan setelah kendaraannya dicuri pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 11.32 WIB.

Sepeda motor Honda Beat tahun 2017 itu hilang saat diparkir di depan dapur lapangan futsal Oke Futsal, Jalan Mayjen Sungkono No. 81, Buring.

Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin, mewakili Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono, mengatakan pengungkapan dilakukan setelah penyidik menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.

“Dari rekaman CCTV, petugas memperoleh petunjuk mengenai pelaku. Selanjutnya dilakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” kata Lukman. (Jumat, 02/09/2026)

Menurut Lukman, modus pencurian dilakukan dengan mengambil terlebih dahulu anak kunci sepeda motor yang berada di meja kasir tempat futsal. Setelah memperoleh kunci, pelaku menuju kendaraan korban, menyalakan sepeda motor tersebut, kemudian membawanya meninggalkan lokasi.

Motor yang dibawa pelaku merupakan Honda Beat warna hitam tahun 2017 dengan nomor polisi N-5884-EFJ. Kendaraan tersebut tercatat atas nama korban Kasiadi, warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada keberadaan CRR. Polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah J di Jalan Kecipir. Petugas mendatangi lokasi dan mengamankan CRR pada Jumat sore.

Saat diamankan, polisi mendapati sepeda motor tersebut berada dalam proses gadai. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, CRR diduga menggadaikan kendaraan hasil pencurian itu kepada J dengan nilai Rp4 juta.

“Pelaku kami amankan bersama pihak yang menerima gadai dan sepeda motor yang menjadi barang bukti. Selanjutnya semuanya dibawa ke Polresta Malang Kota untuk proses penyidikan,” jelas Lukman.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat, satu kaos lengan pendek bertuliskan Cengkeh Coklat 99, serta satu lembar hasil cetak tangkapan layar CCTV yang merekam kejadian pencurian.

Lukman menjelaskan, penanganan perkara dilakukan untuk mengungkap secara jelas rangkaian pencurian sekaligus mengamankan kembali kendaraan milik korban.

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menyelesaikan sejumlah administrasi penyidikan.

“Penyidik masih melengkapi administrasi perkara sebelum berkas dikirimkan kepada kejaksaan,” ujarnya.

Kasus tersebut ditangani sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi juga masih memproses perkara terhadap pihak yang diduga menerima sepeda motor hasil pencurian sesuai hasil penyidikan.

Pengungkapan ini sekaligus memastikan sepeda motor korban dapat diamankan sebagai barang bukti untuk mendukung proses hukum.

Penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada pihak kejaksaan sesuai tahapan hukum yang berlaku.(nyo)

Berita Terkait

Top