Hilangkan Kabel Semrawut Penataan Kabel Bawah Tanah Dewan Desak 2027 Tuntas


Rencana dbersihkan kabel kabel di Heritage Kayutangan ini

MALANG, KRJATIMCOM,_- DPRD Kota Malang mendorong percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penataan kabel bawah tanah atau ducting agar dapat masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2027

Saat ini, prosesnya masih berada pada tahap penyusunan naskah akademik yang diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga bulan. DPRD juga berencana menggandeng perguruan tinggi agar kajian tersebut dapat diselesaikan pada akhir 2026.
 “Harus masuk, karena sudah kami sampaikan saat rapat bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan Banggar beberapa waktu lalu, kalau Ranperda Ducting ini menjadi isu prioriras yang harus direalisasikan,” ungkap Dito Arif Nurakhmadi, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, pada wartawan (12/10). 

Dito pun menyebut bahwa penanaman kabel tersebut tengah dalam penyusunan naskah akademik dengan target rampung sebelum pergantian tahun 2027.“Naskah akademik ini diperkirakan membutuhkan waktu kurang lebih dua sampai tiga bulan,” ujarnya, Momentum (12/10). 

“Artinya memang harus cepat selesai di akhir tahun ini, kami menggandeng perguruan tinggi, harapannya di 2027 bisa masuk Promperda,” ujar Dito,

Ducting di Kota Malang didesak lantaran kabel yang terbentang dinilai semrawut terutama pada kawasan wisata sehingga mengurangi keindahan wajah kota. Oleh karena itu, ada beberapa kawasan yang bakal diutamakan menurut Dito.

“Kawasan yang berpotensi menjadi prioritas, diantaranya Kayutangan Heritage, Stasiun Kotabaru, Jalan Soekarno-Hatta, Pasar Besar, Kawasan Splendid, Jalan Besar Ijen. Tentu nantinya akan ada kawasan-kawasannya, sehingga ini harus ada aturannya,” ujar

Apabila Perda (Peraturan Daerah) penanaman kabel di Kota Malang terbit, akan memaksa provider dan pemerintah dalam melakukan ducting mulai 2027 yang tidak bisa dihindari sebab telah dipayungi hukum resmi. 

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang  terus mendesak persoalan Ducting tersebut. “Kami perjuangkan semaksimal mungkin agar tahun depan bisa dibahas,” ujarnya

DPRD juga berencana menggandeng perguruan tinggi agar kajian tersebut dapat diselesaikan pada akhir 2026.Penataan kabel bawah tanah ini bertujuan untuk membuat wajah Kota Malang lebih rapi, sekaligus meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Pelaksanaannya diperkirakan membutuhkan biaya besar sehingga keterlibatan pihak swasta dan perusahaan telekomunikasi akan dipertimbangkan. Sejumlah kawasan yang berpotensi menjadi prioritas penataan meliputi Kayutangan Heritage, Stasiun Kotabaru, Jalan Soekarno-Hatta, Pasar Besar, kawasan Splendid, dan Jalan Besar Ijen.(adv/dil)

 

Berita Terkait

Top