Anggota Komisi C Sarankan Kanopi Di Balaikota Dilepas

MALANG, KRJATIM.COM,- —Anggota Komisi C DPRD Kota Malang sarankan pemasangan kanopi di depan balaikota Malang dilepas. Karena perubahan didepan halaman kantor Balaikota mengganngu secara fisik pada Bangunan Cagar Budaya (BCB)
Arief Wahyudi anggota Komisi C mengungkapkan dirinya telah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak TACB. Pemasangan struktur yang melibatkan pengeboran pada dinding gedung peninggalan kolonial tahun 1927 itu dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018.
“Artinya, ini masuk pelanggaran Undang-Undang Cagar Budaya dan pelanggaran Perda. Mbok ya dibaca dulu aturannya. Tidak ada rekomendasi dari TACB, padahal itu syarat mutlak sebelum menyentuh bangunan cagar budaya. Saya sudah tanya langsung kepada tim TACB,” tegas Arief Pada wartawan Rabu (14/10/2026).
Arief menegaskan, Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang selaku perangkat daerah pengampu harus bertanggung jawab atas kerusakan fisik akibat penambatan dan pengeboran dinding bangunan bersejarah tersebut.
“Sebagai arek Malang dan wong Malang asli, saya enggak terima kalau Balai Kota diberikan kanopi kayak gitu. Fasad tampak depannya berubah total!” kata Arief.
Selain dugaan pelanggaran regulasi cagar budaya, Arief juga menyoal ketidaksesuaian antara klaim sewa sementara oleh Bagian Umum dengan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE/LPSE). Dalam sistem tersebut, tercantum nomenklatur ‘Pemeliharaan Kanopi Selasar Balai Kota’ dengan alokasi anggaran berkisar Rp150 juta (nilai penunjukan sekitar Rp147 juta).
Menurut politisi PKB ini, jika anggaran dialokasikan untuk pemeliharaan, secara administrasi kegiatan tersebut seharusnya menyasar kanopi lama yang sudah ada, bukan untuk mendirikan bangunan baru yang mengubah bentuk fasad utama.
“Malah enggak masuk akal kalau sewa tidak langsung dibongkar. Mestinya kalau sewa, sewa saja sehari, lalu bongkar. Kalau nyewa dalam jangka waktu berbulan-bulan sejak Agustus, saya kira itu bukan sewa lah. Jangan ngeles lah! Kalau salah, diakui salah,” ujar Arief.
Ia juga menilai konstruksi kanopi yang menancap pada dinding Balai Kota terlihat sebagai struktur permanen, bukan kanopi bongkar-pasang (knock-down) atau tenda acara temporer.
“Barang itu mau diapakan nanti kalau dibongkar? Dimasukkan sebagai apa? Mau dihapus, itu barang baru. Mau dipindahkan, butuh berita acara yang cukup kuat. Pertanggungjawabannya berat dari sisi anggaran! Kalau tidak segera dicarikan solusi yang benar, ini bisa jadi temuan audit Inspektorat hingga KPK,” jelasnya.
Arief juga mengkritik alasan Pemkot Malang yang menyebut pemasangan kanopi bertujuan untuk melindungi tamu VIP/VVIP dari panas dan hujan saat seremoni upacara.
“Peserta upacara saja berdiri kepanasan di lapangan sampai ada yang pingsan. Lah kok pejabatnya enak-enakan minta dipayungi?” tutur Arief.
“Selama puluhan tahun saya di DPRD ikut upacara di sana, tidak pernah ada pejabat yang komplain kepanasan. Karena apa? Mereka sadar, di depan mereka ada peserta upacara yang berpanas-panasan dalam waktu yang sama,” tambahnya.
Ia turut mempertanyakan latar belakang pengadaan fasilitas tersebut. “Manja atau ada yang ingin memanjakan, beda loh ya,” lontarnya.
Menanggapi Rapat Paripurna DPRD Kota Malang yang mengalami penundaan, sehingga agenda klarifikasi kepada Wali Kota Malang ikut tertunda, Arief mendorong Komisi C bersama Inspektorat Daerah untuk segera memanggil Bagian Umum dan DPUPRPKP.
“Inspektorat harus segera melakukan klarifikasi terkait hal tersebut, termasuk mencari solusi pemulihan fisik dan status barangnya. Jangan sampai pembiaran ini merusak wibawa hukum cagar budaya di Kota Malang,” pungkas Arief.
Diberitakan sebelumnya, pemasangan kanopi berbahan besi di teras utama Balai Kota Malang menuai sorotan dari kalangan pemerhati arsitektur dan pelestarian bangunan bersejarah. Struktur yang terpasang di bawah papan nama gedung tersebut dinilai mengubah tampilan fasad bangunan dan memunculkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip konservasi.
Pengamat arsitektur heritage Malang, Ir. Budi Fathony, MTA, menilai pemasangan kanopi pada bangunan bersejarah perlu memperhatikan keaslian arsitektur dan karakter material bangunan. Menurutnya, kebutuhan teknis untuk mengantisipasi tampias air hujan maupun menunjang kegiatan kedinasan semestinya diatasi melalui desain yang tidak mengabaikan kaidah pelestarian.
Sorotan tersebut mengemuka karena Balai Kota Malang merupakan salah satu bangunan penting dalam sejarah dan perkembangan tata kota. Keberadaan elemen tambahan yang kontras dengan karakter arsitektur lama dinilai perlu ditinjau dari aspek estetika maupun dampaknya terhadap kondisi fisik bangunan.
“Salah, salah pol! Yang jelas ini menjadi contoh buruk. Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 itu kan produk hukum yang dibuat pemerintah. Sekarang kenapa justru pemerintah sendiri yang malah melanggar aturan yang dibuatnya?” kata Budi saat dihubungi pada Selasa (13/10/2026) sore.
Budi mengingatkan, perubahan tampilan Balai Kota Malang bukan kali pertama menjadi perhatian kalangan arsitektur. Ia menyinggung peristiwa pada 2002, ketika ratusan mahasiswa arsitektur turun ke jalan untuk memprotes perubahan wajah gedung tersebut.
Menurut dia, kritik kala itu berkaitan dengan penambahan ornamen yang dinilai tidak autentik serta keberadaan kanopi di lantai dua. Ia menyayangkan apabila persoalan serupa kembali muncul tanpa penjelasan yang memadai mengenai pertimbangan desain dan pelestarian.
Secara arsitektural, Budi menyebut Balai Kota Malang memiliki sejumlah elemen khas, antara lain atap tajug bertingkat, kolom bergaya Doric, sistem ventilasi silang, dan teras yang luas. Penambahan struktur baru, menurut dia, perlu mempertimbangkan keselarasan dengan elemen-elemen tersebut.
“Sebetulnya kalau dilihat dari desain bangunan cagar budaya yang pertama, tidak ada kanopi itu. Kalaupun ada kebutuhan teknis untuk mengantisipasi tampias air hujan, ada cara menyiasatinya melalui penyelesaian desain yang bijak,” ujarnya.
Ia menilai desain tambahan semestinya tidak mengganggu proporsi bangunan utama maupun menimbulkan kontras yang berlebihan dengan bentuk atap dan fasad aslinya.
“Artinya, jangan sampai memunculkan bentuk baru yang kontras dan merusak trap atap induk. Masalahnya, yang mendesain intervensi ini tampaknya bukan ahlinya,” kata Budi.
Selain persoalan desain, Budi mempertanyakan proses perencanaan dan pengawasan pemasangan kanopi tersebut. Ia menilai perlu ada penjelasan mengenai pihak yang memberikan persetujuan teknis serta keterlibatan tim ahli yang berwenang dalam pelestarian cagar budaya.
“Kira-kira siapa yang bertindak dan harus bertanggung jawab? Yang pasti adalah mereka yang mengeluarkan rekomendasi teknis. Kedua, kenapa TACB (Tim Ahli Cagar Budaya) kok sampai melempem? Pimpro ini kan ditugasi oleh Kepala Dinas. Terlibat tidak peran serta TACB di sana? Kalau TACB tidak berperan atau diabaikan, ya untuk apa ada TACB,” ujarnya.
Budi menegaskan, pemasangan elemen tambahan pada bangunan bersejarah semestinya dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip konservasi. Jika kanopi dilepas, menurut dia, bekas pemasangan juga perlu ditangani agar tidak meninggalkan kerusakan pada bagian asli bangunan.
“Dilemanya adalah itu merusak fisik bangunan. Dipasang itu kan otomatis diplester, dibor. Dalam kaidah konservasi, itu tidak boleh! Itu merusak. Kalau kondisi sudah terlanjur dipasangi kanopi begitu, ya harus dilepas. Tidak bisa tidak. Harus dilepas karena kalau dibiarkan akan terus menuai masalah dan menjadi preseden buruk,” tandasnya.
Dari sisi regulasi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengatur perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya. Penerapan ketentuan hukum terhadap suatu tindakan harus mempertimbangkan status objek, bentuk tindakan, ketentuan yang relevan, serta hasil pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Karena itu, penilaian apakah pemasangan kanopi melanggar ketentuan pelestarian atau menimbulkan kerusakan yang dapat diproses secara hukum memerlukan pemeriksaan dan dasar hukum yang sesuai. Sorotan terhadap desain maupun metode pemasangan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.
“Gedung ini adalah gedung pemerintah, pusat seluruh keputusan kota. Ini rumah rakyat, kantor rakyat. Jika gedung pemerintah saja diubah seenaknya tanpa mengindahkan kaidah restorasi, lantas siapa lagi yang bisa dijadikan panutan oleh masyarakat pemilik bangunan cagar budaya swasta di Kota Malang?” pungkasnya.
Menanggapi sorotan tersebut, Pemerintah Kota Malang menyatakan pemasangan kanopi di teras utama Balai Kota tidak bersifat permanen. Struktur itu disebut digunakan untuk mendukung sejumlah agenda kedinasan selama Oktober 2026.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Malang, R. Dandung Julhardjanto, menjelaskan bahwa kanopi tersebut direncanakan dilepas setelah 10 November 2026.
“Izin Mas, kanopi tersebut tidak terpasang permanen. Mengingat di bulan ini terdapat beberapa kegiatan upacara, kanopi itu untuk kegiatan upacara. Nanti setelah tanggal 10 November akan dilepas,” kata Dandung melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Selasa (13/10/2026) malam. (adv/dil)







