KEJAKSAAN NEGERI  BATU KEMBALI PULIHKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA 


Batu,Krjatim.com – Pada hari ini Jumat tanggal 21 Oktober 2022, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu kembali melaksanakan pemulihan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020.

Bahwa jumlah kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan dan langsung disetor ke rekening titipan kejaksaan Negeri Batu pada hari ini yakni sejumlah Rp. Rp.6.468.000,- (enam juta empat ratus enam puluh delapan  rupiah) yang berasal dari 1 orang wajib pajak. Jika ditotal keseluruhan dengan pengembalian kerugian keuangan negara yang diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri Batu pada tanggal 27 September,  05 Oktober dan 20 Oktober 2022  yakni sejumlah Rp. 965.239.400,- (Sembilan ratus enam puluh lima Juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus rupiah)  

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur Nomor : SR-548/PW13/5/2022 tanggal 25 Agustus 2022 yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp.1.084.311.510,- (satu milyar delapan puluh empat juta  tiga ratus sebelas ribu limaratus sepuluh rupiah), berasal dari selisih pembayaran PBB dan BPHTB yang terjadi akibat perbuatan penurunan NJOP secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka AFR dan tersangka J, sehingga dalam kesempatan hari ini kami melaksanakan upaya pemulihan KN tersebut dengan memanggil dan meminta pembayaran atas selisih BPHTB dan/atau PBB dari para wajib pajak sesuai dengan data yang diperoleh dalam tahap penyidikan.

Bahwa Terkait perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020 sudah sampai tahap Pra-Penuntutan, yakni Berdasarkan ketentuan Pasal 110 Ayat (2) dan (3), Pasal 138 (2) dan Pasal 139 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, jaksa peneliti menyatakan masih diperlukan tambahan formil maupun materiil dalam berkas perkara dan Jaksa peneliti telah mengeluarkan surat dengan Kode (P18) yakni untuk pengembalian berkas perkara yang telah diterima jaksa peneliti kepada penyidik. Pengembalian dilakukan karena hasil penyidikan dinilai belum lengkap oleh pihak Jaksa peneliti. dengan demikian, jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara ini dengan disertai petunjuk formil maupun materil agar dilengkapi. Jaksa peneliti akan diberikan waktu penelitian selama batas waktu 14 hari setelah penerimaan atas pengembalian berkas perkara disertai dengan surat (P-19) yang merupakan kode untuk Jaksa peneliti memberi petunjuk kepada penyidik secara jelas pembuktian unsur-unsur pidana yang disangkakan. Hal tersebut bertujuan agar tidak menimbulkan multitafsir atau perbedaan persepsi antara jaksa Peneliti dengan Jaksa penyidik untuk menghindari kesalahan.

Bahwa dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi, tidak hanya diperlukan Kerja Keras tapi lebih diperlukan Kerja Cerdas yang mana tidak hanya melakukan pemidanaan tetapi juga harus melakukan pemulihan Kerugian Keuangan Negara , sebagaimana dalam penyidikan perkara ini , Tim Penyidk bidang Pidsus bertujuan untuk ada perubahan di BAPENDA Kota Batu untuk supaya tidak terjadi lagi Penyalahgunaan dalam pungutan Pajak BPHTB dan PBB serta pungutan Pajak lainnya dan juga untuk peningkatan PAD (pendapatan asli daerah) Kota Batu seperti Slogan Tindak Pidana Khusus yakni PIDSUS CERDAS, PASTI BISA. PIDSUS BANGKIT, BERSAMA MELANGKAH LEBIH KUAT,”.(nyo)

Berita Terkait

Top