Tiga Kendaraan Dihentikan, Rokok Ilegal Diamankan


MALANG,krjatim.com – Peredaran rokok ilegal dapat memanfaatkan berbagai jalur distribusi, termasuk pengiriman menggunakan sarana pengangkut. Hal ini menjadi salah satu perhatian Bea  Cukai Malang dalam memastikan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berjalan sesuai ketentuan. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Bea Cukai Malang  melaksanakan patroli darat di wilayah Kabupaten Malang pada Selasa (13/10).

Penindakan bermula dari informasi mengenai pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil Elf. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak melakukan patroli darat dengan menyusuri jalur distribusi di wilayah Gondanglegi, Kepanjen, hingga Pakisaji. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika petugas mendapati kendaraan yang dimaksud melintas di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam rangkaian patroli tersebut, petugas juga mendapati dua kendaraan lain yang mengangkut rokok ilegal. Pemeriksaan terhadap ketiga kendaraan pun dilakukan untuk mengetahui jenis dan jumlah barang yang diangkut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan BKC HT jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, dengan total 74.920 bungkus atau 1.498.400 batang. Adapun rincian temuan tersebut sebagai berikut:

1. Mobil bus merek Isuzu tipe NHR55E-2, model Microbus, warna cokelat metalik, mengangkut 30.940 bungkus atau 618.800 batang;

2. Mobil barang merek Isuzu tipe NKR71 E2-2, model Light Truck, warna putih oranye, mengangkut 23.370 bungkus atau 467.400 batang; dan

3. Mobil bus merek Isuzu tipe NKR55 CO E2-1 LWB, model Microbus, warna merah, mengangkut 20.610 bungkus atau 412.200 batang.Seluruh barang hasil pemeriksaan kemudian dibawa ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp2.225.124.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp1.117.806.400. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Malang dalam mengawasi jalur distribusi dan mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya. Pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap tempat penjualan, tetapi juga pada jalur pengiriman dan sarana pengangkut yang berpotensi dimanfaatkan untuk mendistribusikan rokok ilegal.

Masyarakat diimbau untuk turut berperan serta dalam mengawasi berbagai modus peredaran rokok ilegal di lapangan, termasuk pengiriman menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan angkutan barang, maupun jasa ekspedisi. Apabila menemukan aktivitas atau pengiriman yang terindikasi membawa rokok ilegal, masyarakat dapat menyampaikan  informasi kepada Bea Cukai Malang untuk mendukung upaya pengawasan dan penindakan  sesuai ketentuan yang berlaku.(nyo)

Berita Terkait

Top