PAD Dipatok Rp. 3 Miliar Pada Tahun 2027 Pendapatan Aset Olahraga Di Kota Malang Dewan Sarankan Gandeng Pihak Lain
Gor Kenarok
MALANG,KRJATIM.COM,- DPRD menargetkan PAD dari aset olahraga Kota Malang dapat meningkat menjadi setidaknya Rp3 miliar pada 2027.Tentunya untuk bisa merealisasikanya harus bisa menggandeng pihak ke Tiga.Hal itu disampaikan Anggota Komisi D sekaligus Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo pada wartawan (3/10) 2026.
Pengelolaan aset olahraga milik Pemkot Malang didorong naik kelas. DPRD Kota Malang mengusulkan agar sejumlah fasilitas seperti Stadion Gajayana, GOR Ken Arok hingga lapangan olahraga di tingkat kecamatan mulai dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Langkah ini dinilai dapat menjadi solusi untuk mengatasi keterbatasan anggaran pemeliharaan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor aset olahraga.
Dikatakan Ginanjar skema kerja sama dengan pihak ketiga selama ini telah didorong DPRD. Apalagi, biaya pemeliharaan fasilitas olahraga membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
“Karena untuk maintenance, untuk perawatannya kan juga memerlukan anggaran tidak sedikit. Sementara kita sekarang berasaskan efisiensi, sehingga itu kita dorong,” ujarnya
Menurutnya, hingga saat ini belum ada aset olahraga milik Pemkot Malang yang benar-benar dikelola melalui skema pihak ketiga. Padahal, potensi ekonominya cukup besar.
Ia menyebut pemasukan dari aset olahraga Kota Malang selama ini maksimal berada di kisaran Rp2 miliar per tahun. Angka tersebut dinilai masih dapat ditingkatkan jika pengelolaan aset dilakukan lebih profesional dan tidak hanya mengandalkan sistem persewaan.
Ginanjar membandingkannya dengan Kota Surakarta yang memiliki karakteristik aset olahraga relatif serupa. Dari sektor aset olahraga, PAD yang dihasilkan disebut telah mencapai sekitar Rp6 miliar.
“Ini yang mau kita dorong. Sehingga nanti aset-aset itu bukan hanya sekadar masalah persewaan, tapi juga bisa diarahkan ke sport tourism,” ungkapnya.
Konsep tersebut, lanjut Ginanjar, dapat diwujudkan melalui penyelenggaraan berbagai kegiatan olahraga dan event berskala besar. Misalnya festival lari, kompetisi olahraga hingga event hiburan yang dapat menarik masyarakat dari luar Kota Malang.
Dengan pola tersebut, aset seperti Stadion Gajayana dan GOR Ken Arok tidak hanya menjadi tempat olahraga, tetapi juga dapat menjadi magnet kegiatan ekonomi dan pariwisata.
DPRD pun menargetkan PAD dari aset olahraga Kota Malang dapat meningkat menjadi setidaknya Rp3 miliar pada 2027.
“Makanya di 2027 kita target setidaknya seharusnya bisa mencapai Rp3 miliar untuk aset yang dimiliki Kota Malang,” tegasnya.
Dorongan kerja sama dengan pihak ketiga juga tidak lepas dari keterbatasan anggaran pemeliharaan fasilitas olahraga. Ginanjar menyebut alokasi untuk perawatan selama ini masih relatif kecil karena anggaran Disporapar juga harus membiayai sejumlah kebutuhan lainnya.
Dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026, misalnya, terdapat tambahan sekitar Rp200 juta untuk kebutuhan GOR Ken Arok.
Namun, secara keseluruhan, anggaran khusus pemeliharaan fasilitas olahraga belum mencapai Rp1 miliar.
“Memang sedikit karena kebanyakan untuk gaji pegawai, kemudian hibah KONI, dan persiapan lainnya. Untuk perawatan memang porsinya kecil, tidak sampai Rp1 miliar,” jelasnya.
Padahal, menurut Ginanjar, kebutuhan ideal pemeliharaan fasilitas olahraga berada di atas Rp1 miliar. Jika seluruh kebutuhan tersebut ditanggung APBD, maka akan mengurangi ruang anggaran untuk program lain, termasuk sektor pariwisata dan pemberdayaan kepemudaan.
“Pilihan yang paling efektif adalah dengan dipihakketigakan, sehingga perawatannya bisa optimal,” katanya.
Meski mendorong pihak ketiga, DPRD Kota Malang menegaskan kerja sama tersebut tidak boleh membuat masyarakat kehilangan akses terhadap fasilitas olahraga milik pemerintah.
Ginanjar mencontohkan, pemerintah dapat membuat klausul khusus mengenai jadwal penggunaan fasilitas untuk masyarakat.
“Misalkan Lapangan Merjosari, satu atau dua hari setiap minggu itu untuk masyarakat. Kemudian untuk digunakan klub SSB juga ada klausul sewanya, harus berbeda dengan klub profesional,” jelasnya.
Artinya, kerja sama komersial tetap harus disertai pengaturan akses publik. Skema tersebut diharapkan mampu menjaga fungsi sosial aset olahraga sekaligus membuka sumber pendapatan baru bagi daerah.
Ginanjar juga melihat penyelenggaraan event besar sebagai salah satu cara untuk menunjukkan bahwa aset olahraga Pemkot Malang memiliki nilai komersial.
Rencana konser Dewa 19 di GOR Gajayana pada akhir tahun ini, menurutnya, dapat menjadi salah satu momentum untuk memperkenalkan kapasitas fasilitas tersebut kepada calon mitra.
“Ini memberikan pesan bahwa ini loh, aset kita bisa melaksanakan event konser besar,” ujarnya.
Selama ini, sejumlah konser berskala besar di Malang lebih banyak digelar di venue di luar aset Pemkot, seperti GOR Graha Cakrawala milik Universitas Negeri Malang maupun kawasan lainnya.
Karena itu, DPRD berharap pemanfaatan GOR Gajayana untuk event besar dapat menjadi semacam etalase bahwa aset olahraga milik Pemkot juga memiliki potensi sebagai venue olahraga, hiburan, sekaligus kegiatan ekonomi.
Ginanjar mendorong Disporapar Kota Malang mulai mencari calon mitra pada tahun ini, sehingga kerja sama dengan pihak ketiga dapat direalisasikan mulai 2027.
“Iya, tahun depan kalau bisa sudah ada kerja sama pihak ketiga. Tahun ini Disporapar kita dorong untuk mencari pihak ketiga,” pungkasnya. (adv/dil)







