Toko Kelontong Disasar, Rokok Ilegal Terbongkar
MALANG,krjatim.com – Pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau
(BKC HT) terus dilakukan untuk memastikan produk tembakau yang beredar di masyarakat
telah memenuhi ketentuan. Melalui sinergi dengan Pemerintah Kota Malang, Bea Cukai
Malang kembali melaksanakan operasi gabungan pada Selasa (29/09) dengan menyasar
sejumlah toko di wilayah Kota Malang.
Operasi gabungan tersebut menyasar tiga kecamatan, yaitu Kedungkandang,
Blimbing, dan Lowokwaru. Kegiatan dilaksanakan dengan membagi petugas ke dalam dua
tim untuk menjangkau lokasi pemeriksaan secara lebih efektif. Tim pertama melakukan
pengawasan di wilayah Kedungkandang dan Blimbing, sedangkan tim kedua bergerak di
wilayah Lowokwaru.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan enam toko yang menyediakan untuk
dijual BKC HT berbagai jenis dan merek tanpa dilekati pita cukai. Secara keseluruhan,
ditemukan sebanyak 7.583 bungkus atau 150.868 batang rokok yang terdiri atas Sigaret
Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Temuan tersebut tersebar di enam lokasi, yaitu:
1. Jalan Kalianyar, Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang sebanyak 6.340
bungkus atau 126.580 batang;
2. Jalan Warinoi I, Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang sebanyak 497 bungkus
atau 9.632 batang;
3. Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang sebanyak 172 bungkus atau
3.440 batang;
4. Jalan Tlogo Indah, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang sebanyak 50 bungkus atau
1.000 batang;
5. Jalan Perumahan Politeknik, Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang sebanyak
359 bungkus atau 7.080 batang; dan
6. Jalan Joyo Utomo Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang sebanyak 165
bungkus atau 3.136 batang.
Seluruh barang hasil pemeriksaan kemudian dibawa ke KPPBC TMC Malang untuk
dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan juga perlu diperketat dengan mencermati berbagai modus baru
peredaran rokok ilegal di lapangan, termasuk diantaranya memanfaatkan sarana pengangkut
atau kendaraan, baik mobil pribadi maupun sepeda motor yang dimodifikasi untuk
mengedarkan/menjual rokok ilegal langsung ke masyarakat.
Dari keseluruhan hasil penindakan, nilai barang diperkirakan mencapai
Rp224.769.540, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar
Rp112.985.864.
Operasi gabungan ini tidak hanya menjadi bagian dari upaya penindakan terhadap
pelanggaran di bidang cukai, tetapi juga sebagai langkah untuk mendorong pelaku usaha
agar memahami dan memenuhi ketentuan dalam memperdagangkan BKC HT. Sinergi
antara Bea Cukai Malang dan Pemerintah Kota Malang diharapkan dapat memperkuat
pengawasan sekaligus menjaga iklim perdagangan yang tertib dan sesuai aturan.
Ke depan, Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kota Malang akan terus
memperkuat pengawasan secara berkelanjutan di berbagai wilayah. Masyarakat dan pelaku
usaha juga diimbau untuk turut berperan dengan tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita
cukai serta melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.(nyo)







