Toko Kelontong Disasar, Rokok Ilegal Terbongkar


MALANG,krjatim.com – Pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau 

(BKC HT) terus dilakukan untuk memastikan produk tembakau yang beredar di masyarakat 

telah memenuhi ketentuan. Melalui sinergi dengan Pemerintah Kota Malang, Bea Cukai 

Malang kembali melaksanakan operasi gabungan pada Selasa (29/09) dengan menyasar 

sejumlah toko di wilayah Kota Malang.

Operasi gabungan tersebut menyasar tiga kecamatan, yaitu Kedungkandang, 

Blimbing, dan Lowokwaru. Kegiatan dilaksanakan dengan membagi petugas ke dalam dua 

tim untuk menjangkau lokasi pemeriksaan secara lebih efektif. Tim pertama melakukan 

pengawasan di wilayah Kedungkandang dan Blimbing, sedangkan tim kedua bergerak di 

wilayah Lowokwaru.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan enam toko yang menyediakan untuk 

dijual BKC HT berbagai jenis dan merek tanpa dilekati pita cukai. Secara keseluruhan, 

ditemukan sebanyak 7.583 bungkus atau 150.868 batang rokok yang terdiri atas Sigaret 

Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Temuan tersebut tersebar di enam lokasi, yaitu:

1. Jalan Kalianyar, Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang sebanyak 6.340 

bungkus atau 126.580 batang;

2. Jalan Warinoi I, Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang sebanyak 497 bungkus 

atau 9.632 batang;

3. Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang sebanyak 172 bungkus atau 

3.440 batang;

4. Jalan Tlogo Indah, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang sebanyak 50 bungkus atau 

1.000 batang;

5. Jalan Perumahan Politeknik, Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang sebanyak 

359 bungkus atau 7.080 batang; dan

6. Jalan Joyo Utomo Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang sebanyak 165 

bungkus atau 3.136 batang.

Seluruh barang hasil pemeriksaan kemudian dibawa ke KPPBC TMC Malang untuk 

dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Pengawasan juga perlu diperketat dengan mencermati berbagai modus baru 

peredaran rokok ilegal di lapangan, termasuk diantaranya memanfaatkan sarana pengangkut 

atau kendaraan, baik mobil pribadi maupun sepeda motor yang dimodifikasi untuk 

mengedarkan/menjual rokok ilegal langsung ke masyarakat.

Dari keseluruhan hasil penindakan, nilai barang diperkirakan mencapai 

Rp224.769.540, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar 

Rp112.985.864.

Operasi gabungan ini tidak hanya menjadi bagian dari upaya penindakan terhadap 

pelanggaran di bidang cukai, tetapi juga sebagai langkah untuk mendorong pelaku usaha 

agar memahami dan memenuhi ketentuan dalam memperdagangkan BKC HT. Sinergi 

antara Bea Cukai Malang dan Pemerintah Kota Malang diharapkan dapat memperkuat 

pengawasan sekaligus menjaga iklim perdagangan yang tertib dan sesuai aturan.

Ke depan, Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kota Malang akan terus 

memperkuat pengawasan secara berkelanjutan di berbagai wilayah. Masyarakat dan pelaku 

usaha juga diimbau untuk turut berperan dengan tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita 

cukai serta melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.(nyo)

 

Berita Terkait

Top