Komisi C Pertanyakan Status Tanah di Pasar Gadang


MALANG,KRJATIM.COM,- Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan status hukum pemanfaatan lahan, yang digunakan sebagai lokasi pasar Gadang .

 “Saya tidak pernah mendengar adanya perjanjian kerja sama dengan siapa pun atas pemanfaatan aset Pemerintah Kota Malang, terutama yang di sebelah barat,” ujar Arief, Rabu (2/9/2026).

Dijelaskannya, lahan di sisi barat lokasi relokasi memang merupakan aset milik Pemkot Malang. Karena digunakan untuk kepentingan pihak lain, menurutnya, diperlukan perjanjian kerja sama yang mengatur pemanfaatan aset tersebut.

Sementra itu, untuk lahan di sisi timur, Arief menyebut statusnya merupakan lahan sewa. Pemkot Malang saat ini disebut membiayai sewa lahan tersebut selama 3 tahun.

Namun, Arief mempertanyakan, keberlanjutan nasib pedagang yang nantinya menempati pasar relokasi setelah masa sewa tersebut berakhir. “Kalau nanti selesai, ini nasibnya pedagang yang menempati pasar relokasi bagaimana? Ini kan harus jelas juga,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arief menegaskan, hal yang perlu dipastikan adalah apakah perjanjian kerja sama pemanfaatan aset tersebut telah dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik daerah.

Kendati alasan pembangunan pasar relokasi dilakukan secara swadaya oleh pedagang, menurutnya tidak menghilangkan kebutuhan terhadap aspek legalitas pemanfaatan aset milik pemerintah.

“Tanahnya tanah siapa? Swadaya pedagang itu adalah pihak ketiga juga. Walaupun itu swadaya, itu pihak ketiga. Sehingga meskipun tujuannya baik, kalau prosesnya tidak benar, bisa bahaya secara hukum,” tuturnya.

Ia meminta, Pemkot Malang mengantisipasi persoalan tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. “Artinya itu pedagang sama Pemkot harusnya ada perjanjian kerja sama,” imbuhnya.

Menanggapi sorotan tersebut, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan relokasi Pasar Gadang, baik dari sisi pembangunan maupun administrasi.

Wahyu mengungkapkan, dirinya baru saja meninjau lokasi pasar relokasi untuk melihat secara langsung progres pembangunan.

Ditegaskan, pembangunan pasar relokasi tersebut direncanakan dan dilaksanakan oleh para pedagang Pasar Gadang secara mandiri. Menurut Wahyu, pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap keputusan para pedagang terkait pembangunan dan relokasi tersebut.

“Apa yang tadi yang disampaikan dan dipertanyakan oleh fraksi, itu kami serahkan pada mereka (para pedagang). Dan mereka juga menyepakati sendiri, tidak ada intervensi dari kami,” jelasnya.

Meski demikian, Pemkot Malang tetap melakukan pengawasan, terhadap proses yang berjalan. Wahyu mengatakan, pihaknya juga telah meminta Inspektorat untuk melakukan review terhadap proses administrasi yang telah dilakukan.

“Kami juga sudah minta ke Inspektorat untuk mereview, untuk bisa memberikan suatu pendapat bahwa apa langkah-langkah yang sudah dilaksanakan secara administratif itu sudah sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Di sisi lain, proses relokasi Pasar Gadang saat ini masih terus berjalan. Wahyu menyebut masih terdapat sejumlah kios yang belum dibongkar. Para pedagang diberi waktu hingga 15 September 2026 untuk menyelesaikan pembongkaran secara mandiri.”Apabila 15 September tidak selesai, tanggal 16 September kami akan bongkar paksa,” tegasnya.(adv/dil)

 

 

Berita Terkait

Top