RAPBD-P 2021 Dibahas Dalam Sidang Paripurna DPRD Kab Malang


MALANG,KRJ.COM Sidang paripurna  DPRD Kabupaten Malang, membahas tentang  penyampaian Rancangan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Kab Malang Tahun 2021.  Sidang  Paripurna berlangsung  Kamis (9/9) 2021 Dihadari Bupati Malang HM. Sanusi dan jajaranya serta pimpinan dewan.

              Dikatakan  Bupati Malang Sanusi dalam sidang dewan Pemerintah Kabupaten Malang akan terus berkomitmen mengoptimalkan pemanfaatan instrumen APBD demi keberlanjutan pemulihan ekonomi yang lebih cepat dan kuat.

Selanjutnya  kami sampaikan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2021, untuk dilanjutkan dengan pembahasan sesuai dengan mekanisme ketentuan yang berlaku. Kita berharap pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini dapat berjalan lancar sehingga proses percepatan penyusunan dan penetapan Perubahan APBD juga akan berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Dengan demikian maka dengan sisa waktu yang ada dalam tahun 2021 ini dapat dimanfaatkan secara maksimal.

             Diungkapkan juga oleh  Bupati  Sebagaimana diketahui bersama, bahwa APBD Kabupaten Malang Tahun 2021 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Seiring perjalanan waktu dalam pelaksanaannya, ada beberapa hal yang mendasari perubahan kebijakan pendapatan dan belanja daerah, antara lain adanya perbedaan asumsi dengan KUA yang ditetapkan sebelumnya, dimana pandemi Covid-19 yang masih berlanjut hingga saat ini telah memberikan dampak yang cukup besar pada aspek kesehatan, sosial, ekonomi dan juga berpengaruh signifikan terhadap keterbatasan kapasitas fiskal daerah.

“Kita semua tentu menyadari bahwa pandemi ini memaksa Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah luar biasa, antara lain dengan membatasi aktivitas sosial yang berdampak serius pada perekonomian, termasuk mengganggu kesejahteraan masyarakat. Untuk itu perlu kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menetapkan kebijakan, serta mengelola keuangan daerah,” ujar  Sanusi .

       Dari krisis pandemi Covid-19 ini Pemerintah Kabupaten Malang juga terus belajar, bahwa aksi nyata dan sinergi antar Perangkat Daerah maupun antar instansi perlu terus dibangun. “Saya percaya bahwa dengan melakukan penanganan kesehatan yang efektif akan berpengaruh positif dalam rangka pemulihan ekonomi di daerah.

Situasi yang dihadapi tidak mudah, karena kondisi kesehatan terkait pandemi ini masih sangat dinamis. Hal tersebut membuat respon kebijakan harus adaptif dengan kondisi pandemi. Untuk itu, kewaspadaan dan disiplin dari sisi kesehatan harus terus dipastikan, seiring dengan terus diperkuatnya langkah pemulihan ekonomi. Selain itu vaksinasi juga akan terus ditingkatkan, agar pemulihan ekonomi dapat berlangsung secara lancar dan solid,” tegas Sanusi.

Dalam pelaksanaan vaksinasi, Pemerintah Kabupaten Malang terus berupaya keras melaksanakan kebijakan yang inovatif dan sinergis untuk terus melakukan akselerasi, sehingga diharapkan mampu mencapai target herd immunity pada waktu yang sudah ditetapkan, dimana pada gilirannya hal ini akan mempercepat normalisasi pada aktivitas masyarakat, sehingga proses pemulihan ekonomi pun dapat lebih dipercepat.

Masih Dikatakan Sanusi Kesehatan dan keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas, sehingga jika hal tersebut dapat dipastikan, maka langkah pemulihan ekonomi juga dapat semakin baik. Penanganan pandemi dan vaksinasi akan terus diikuti oleh penguatan kebijakan ekonomi termasuk keberlanjutan program Pemulihan Ekonomi Daerah. Dengan berbagai kebijakan kunci tersebut, diharapkan pemulihan ekonomi ke depan dapat terus diperkuat dan Pemerintah Kabupaten Malang dapat menjaga agenda pembangunan baik jangka menengah maupun jangka panjang.

            Diungkapkan juga APBD merupakan salah satu tumpuan utama dalam memberikan pendanaan pada upaya menangani pandemi sambil menopang pemulihan ekonomi. Tanpa kerja keras, fleksibilitas, dan respon APBD, biaya penanganan pandemi tak akan tertutupi, dan perekonomian tidak dapat tumbuh sesuai target yang telah ditetapkan. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Malang perlu melakukan berbagai upaya dengan sebaik mungkin, termasuk berusaha mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah, dan terus berupaya melakukan perbaikan kinerja penyerapan anggaran. APBD harus dapat memberikan manfaat yang optimal dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, dengan tetap diarahkan pada terjaminnya kebutuhan pelayanan dasar, percepatan penanganan kesehatan, serta pemulihan dampak sosial dan ekonomi.

             Dalam rangka melakukan respon terhadap kondisi yang dinamis saat ini, telah ditetapkan Peraturan Bupati Malang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Transfer Umum Dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Daerah Tahun Anggaran 2021.

              Peraturan tersebut menegaskan bahwa Dana Transfer Umum yang dialokasikan dalam APBD diarahkan untuk mendukung Program Pemulihan Ekonomi Daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah, termasuk meliputi perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pembangunan sumber daya manusia dalam bidang pendidikan.

Selain itu Pemerintah Kabupaten Malang juga melakukan perubahan terhadap Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 yang sampai dengan saat ini telah dilakukan sebanyak 3 kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Malang Nomor 207 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021. Perubahan peraturan tersebut menunjukkan fleksibilitas dan respon yang cepat dari APBD untuk penanganan Covid-19 melalui refocusing dan realokasi anggaran. Dengan timbulnya dinamika dari adanya pandemi Covid-19 yang terjadi secara cepat dan mendalam, menuntut kebijakan yang fleksibel dan mampu merespon hal tersebut.

              Penyesuaian biaya penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah, tentu pada akhirnya memberi dampak pada postur APBD, baik pada sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. Penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan COVID-19 dan Dampaknya, dimana Perubahan Penjabaran APBD dilaksanakan dengan melakukan refocusing dan realokasi anggaran paling sedikit 8% dari DAU yaitu sebesar 124 Miliar 678 Juta 200 Ribu 240 Rupiah yang diarahkan dalam rangka penanganan Covid-19 antara lain untuk.(1) Dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19; (2)Dukungan penyediaan anggaran terhadap kelurahan yang digunakan antara lain untuk pos komando tingkat kelurahan; (3)Insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penanganan Covid-19; (4)Penguatan 3T (testing, tracing, treatment) dan belanja kesehatan lainnya; serta (5) Bantuan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat sesuai ketentuan.

             Refocusing dan realokasi anggaran juga dilakukan paling sedikit 25% dari Dana Transfer Umum yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 362 Miliar 377 Juta 714 Ribu 225 Rupiah yang diarahkan penggunaannya untuk mendukung Program Pemulihan Ekonomi Daerah.Selanjutnya penyesuaian tersebut perlu dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini sebagaimana telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

             Dari beberapa hal tersebut, terdapat unsur dalam proses perencanaan dan penganggaran pada APBD Tahun Anggaran 2021, yang perlu dilakukan perubahan. Namun demikian, perubahan tersebut tidak menyangkut substansi perencanaan seperti: Tema dan Prioritas Pembangunan; Urusan yang ditangani; Perangkat Daerah yang menangani; maupun Kebijakan Umum Pendapatan dan Belanja.

Sasaran strategis pengelolaan Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun 2021, adalah bagaimana kapasitas fiskal yang saat ini terbatas mampu dioptimalkan untuk tetap dapat membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dijabarkan ke dalam program dan kegiatan Perangkat Daerah. Pembiayaan tersebut berdasarkan prinsip pemerataan dan berkeadilan yang mengedepankan prioritas kebutuhan, dengan tetap terlayaninya kebutuhan dasar, terutama pendidikan, kesehatan dan sarana prasarana guna terwujudnya kondisi yang kondusif bagi masyarakat, untuk berusaha diberbagai sektor perekonomian, terutama pertanian, industri, perdagangan, UMKM dan pariwisata. Oleh karena itu, perlu upaya kita bersama untuk mengelola dan mengawal agar APBD tetap fokus, pada program-program yang berdampak pada terjaminnya ketersediaan pangan dan bahan kebutuhan pokok, percepatan pemulihan ekonomi, peningkatan pelayanan dasar masyarakat dan penciptaan iklim usaha masyarakat, yang kondusif dan berdaya saing.

                   Selanjutnya dapat disampaikan postur Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun 2021, sebagai berikut:Pendapatan Daerah sebesar 3 Triliun 941 Miliar 579 Juta 608 Ribu 664 Rupiah 10 Sen atau berkurang 1,56% dari APBD Induk Tahun Anggaran 2021 sebesar 4 Triliun 4 Miliar 151 Juta 303 Ribu 185 Rupiah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar 741 Miliar 747 Juta 683 Ribu 247 Rupiah 10 Sen atau bertambah 3,6% dari APBD Induk Tahun Anggaran 2021 sebesar 715 Miliar 980 Juta 715 Ribu 185 Rupiah; Pendapatan Transfer sebesar 2 Triliun 997 Miliar 38 Juta 25 Ribu 417 Rupiah atau berkurang 2,86% dari APBD Induk Tahun Anggaran 2021 sebesar 3 Triliun 85 Miliar 376 Juta 688 Ribu Rupiah; Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar 202 Miliar 793 Juta 900 Ribu Rupiah atau tetap, tidak mengalami perubahan, dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2021.

Dari sisi Belanja Daerah sebesar 4 Triliun 267 Miliar 542 Juta 361 Ribu 132 Rupiah 80 Sen berkurang 0,64% dari APBD Induk Tahun Anggaran 2021 sebesar 4 Triliun 295 Miliar 120 Juta 783 Ribu 702 Rupiah. Selanjutnya untuk Penerimaan Pembiayaan sebesar 356 Miliar 19 Juta 991 Ribu 987 Rupiah 7 Sen atau bertambah 10,9% dari APBD Induk Tahun Anggaran 2021 sebesar 321 Miliar 026 Juta 720 Ribu 036 Rupiah; sedangkan pada sisi Pengeluaran Pembiayaan besarannya tetap, tidak ada perubahan dari APBD Induk Tahun Anggaran 2021; yaitu sebesar 30 Miliar 57 Juta 239 Ribu 519 Rupiah. Dengan demikian maka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan adalah Nihil.

              Formulasi pada postur perubahan APBD ini tetap mengedepankan tata kelola yang baik dan menjaga pengelolaan fiskal yang pruden, dengan melakukan langkah-langkah terukur dan akuntabel. Adapun proses komunikasi, konsultasi, dan koordinasi dengan DPRD serta pemangku kepentingan lainnya, telah dilakukan secara baik dan terbuka.

APBD Tahun Anggaran 2021 telah bekerja keras memberi dukungan terhadap pengendalian pandemi, memberi bantalan bagi perekonomian, serta mendorong terjadinya pemulihan ekonomi. Kebijakan dalam perubahan APBD ini nantinya akan tetap diarahkan untuk mendorong ekonomi agar mampu tumbuh kembali pada tahun mendatang, sehingga keberlanjutan pembangunan pun dapat tetap terjaga. Disamping itu alokasi anggaran yang diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi daerah diharapkan juga dapat dirasakan oleh masyarakat miskin dan rentan melalui program perlindungan sosial. Dengan adanya program tersebut, dampak negatif pandemi dapat dimitigasi serta tingkat konsumsi dasar kelompok masyarakat miskin dan rentan tetap terjaga.

Untuk dunia usaha terutama UMKM turut menjadi perhatian dalam mendukung pemulihan ekonomi daerah mengingat UMKM merupakan salah satu sektor yang terdampak dari adanya pandemi Covid-19. Selain membantu UMKM agar tetap bertahan, program pemulihan ekonomi daerah juga harus dapat memberi perhatian lebih kepada sektor informal guna menjaga kelangsungan perekonomian.

                       Secara umum, implementasi berbagai program dalam klaster-klaster program Pemulihan Ekonomi Daerah sudah memberikan hasil yang positif. Meskipun tidak dapat dipungkiri, masih diperlukan evaluasi dan pembenahan demi pelaksanaan yang lebih baik ke depan. Tahun 2021 ini diharapkan mampu memberikan pondasi yang baik dalam hal penanganan Covid-19 dan dampaknya. Sehingga akan memberikan optimisme dalam menghadapi tahun 2022, meskipun di saat yang sama kita harus tetap menjaga kewaspadaan karena pandemi ini masih berlangsung. (adv/an))

 

 

 

Berita Terkait

Top