Sambutan Bupati Malang Dalam Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kab Malang Dengan DPRD
MALANG,KRJATIM.COM . Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023, sekaligus Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA), serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Malang pada Rabu (10/8) 2022
Dikatakan Bupati Malang HM.Sanusi bahwa .mulai tanggal 18 Juli 2022 yang lalu telah melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023, yang dilanjutkan dengan pembahasan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022. Dari hasil pembahasan tersebut, pada hari ini dapat disetujui bersama untuk dituangkan dalam Nota Kesepakatan.
Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pembahasan KUA dan PPAS ini telah dilakukan dalam suasana demokratis dan produktif antara eksekutif dan legislatif dalam rangka menghasilkan kebijakan umum dan usulan–usulan prioritas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Malang, untuk selanjutnya diformulasikan kembali menjadi RAPBD dan diimplementasikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Diungkapkan juga Adanya kesamaan pandang terhadap substansi maupun ketepatan waktu dalam menyusun KUA dan PPAS ini merupakan wujud dari komitmen yang baik dan sangat positif. Hal ini menunjukkan adanya kepedulian yang tinggi terhadap kesinambungan proses pembangunan di Kabupaten Malang, serta merupakan salah satu bentuk tanggung jawab terhadap peningkatan kualitas dokumen perencanaan dan penganggaran.
Dengan memperhatikan pulihnya perekonomian global dan nasional, termasuk juga mulai adanya akselerasi terhadap perekonomian di Kabupaten Malang, mengindikasikan bahwa program-program pemulihan ekonomi dari adanya pandemi Covid-19 telah berdampak positif bagi masyarakat Kabupaten Malang. Pelaksanaan refocusing anggaran pada tahun 2021 yang diarahkan pada terjaminnya kebutuhan pelayanan dasar, percepatan penanganan kesehatan, serta pemulihan dampak sosial dan ekonomi, telah berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian di Kabupaten Malang.
Dikatakan juga oleh Bupati Hal ini dapat dilihat antara lain dari adanya pertumbuhan yang cukup signifikan terhadap lapangan usaha perdagangan besar dan eceran yang tumbuh sebesar 7,35%, dan pada komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga yang tumbuh sebesar 3,66%. Untuk itu dari hasil pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 tersebut terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan, antara lain pada asumsi dasar ekonomi makro tahun 2023, utamanya dari persentase tingkat pertumbuhan ekonomi, yang semula ditargetkan sebesar 4,3% – 4,6%; disesuaikan naik menjadi sebesar 5,04% – 5,24%. Penyesuaian ini juga telah memperhitungkan target pertumbuhan ekonomi nasional maupun Provinsi Jawa Timur tahun 2023.
Namun demikian, untuk saat ini kemampuan keuangan pada KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 masih belum optimal, mengingat alokasi Pendapatan Daerah belum dapat memenuhi semua kebutuhan Belanja Daerah dalam rangka membiayai program dan kegiatan Pemerintah Daerah. Hal tersebut disebabkan belum adanya informasi resmi terkait penetapan alokasi definitif terhadap sumber pendanaan melalui mekanisme transfer fiskal, antara lain DAU, DAK, DBH dan Bantuan Keuangan. Semoga alokasi definitif dimaksud dapat segera kita terima pada saat penyusunan atau pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 mendatang.
Masih dikatakan Bupati , terkait dengan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022, kebijakan umum anggaran belanja pembangunan daerah tetap diarahkan pada prinsip-prinsip keadilan yang dapat dinikmati seluruh masyarakat, khususnya dalam hal pelayanan publik.
Adapun perubahan kebijakan belanja daerah pada Tahun Anggaran 2022, telah disepakati dan diarahkan pada:
- Pergeseran anggaran antar perangkat daerah, antar kegiatan dan jenis belanja, antar obyek belanja dan antar rincian obyek belanja yang disebabkan perubahan capaian target kinerja program dan kegiatan;
- Penyesuaian dengan kebijakan dari pemerintah;
- Dampak pengurangan DAU oleh Pemerintah Pusat terkait vaksinasi yang dilakukan oleh TNI/Polri pada tahun 2021, serta dampak penyerapan DAK non fisik pada tahun 2021;
- Penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) bagi hewan berkuku belah;
- Infrastruktur yang dapat menunjang percepatan pemulihan ekonomi daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, akan digunakan sebagai pedoman bagi Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Untuk itu diharapkan Perangkat Daerah segera menyusun RKA-SKPD sebagai bahan dalam menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023, serta Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Dengan telah dilaksanakannya penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023, serta Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan DPRD Kabupaten Malang ini, maka salah satu tahapan penting dalam siklus penyelenggaraan pemerintahan, khususnya mekanisme perencanaan dan penganggaran telah dapat kita jalankan bersama dengan baik dan lancar. Mudah-mudahan hal ini dapat kita pertahankan bersama, dan semoga penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Malang akan semakin baik lagi kedepannya. (dil/Adv)