Rancangan Perda Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Pengawasan Mutu Serta Keamanan Pangan. Dibahas Fraksi Fraksi DPRD Kab Malang
MALANG.KORANRAKYATJATIM.COM,- Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian hasil DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang:Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Malang; dan Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan.
Disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang Rabu (6 /4) 2023. Rapat Paripurna dihadiri Bupati Malang Drs. HM Sanusi,MM dan sejumlah pimpinan dewan dan Fraksi DPRD Kabupaten Malang diantaranya Darmadi,S.sos Ketua dewan yang juga sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan FATHUR ROHMAN, S.Pd. Fraksi Fraksi Partai Golongan Karya Sudarman, S.Pd,Fraksi Gerakan Indonesia Raya Ketua Moch Saiful Efendi dan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Ali Murtadlo
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta pelaksaaan Penyederhanaan Birokrasi berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, di Kabupaten Malang telah menindaklanjuti dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Sementara hasil pembahasan serta hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Malang, sebagai berikut :Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Malang dimaksud untuk menyediakan Cadangan Pangan Daerah dalam menghadapi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana dan keadaan darurat. Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Malang bertujuan:meningkatkan penyediaan pangan untuk menjamin pasokan pangan yang stabil;menjaga stabilitas harga pangan;memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang mengalami keadaan darurat dan kekurangan pangan pasca bencana; dan meningkatkan akses pangan kelompok masyarakat rawan pangan transien khususnya pada daerah terisolir dan dalam kondisi darurat karena bencana maupun masyarakat Rawan Pangan kronis karena kemiskinan. Sasaran Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Malang adalah masyarakat yang mengalami: kekurangan pangan; gejolak harga pangan; bencana; dan/atau keadaan darurat. Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Penetapan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali Bupati berwenang menetapkan kebijakan dan pengaturan tentang Mutu dan Keamanan Pangan di Daerah. Kewenangan tersebut antara lain: mengambil kebijakan terkait Mutu dan Keamanan Pangan di Daerah; penyelenggaraan Keamanan Pangan pada tiap rantai Pangan; pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria Keamanan Pangan; pembinaan, pengawasan dan memfasilitasi pengembangan usaha Pangan guna memenuhi persyaratan teknis minimal Mutu dan Keamanan Pangan; pembinaan sumber daya manusia pada Perangkat Daerah dalam rangka meningkatkan kompetensi terkait Mutu dan Keamanan Pangan; pengawasan dan pencegahan cemaran Pangan, pengembangan sistem pengawasan Pangan Olahan Industri Rumah Tangga dan Pangan Olahan Siap Saji Pendataan dilaksanakan oleh Pengawas Pangan, dilakukan terhadap : petani dan peternak; kelompok tani dan kelompok peternak; gabungan kelompok tani dan gabungan kelompok peternak; industri pengolahan Pangan; dan unit usaha penyimpanan, pengemasan, pendistribusian dan retail, yang mengedarkan atau menjual Pangan dalam kemasan eceran dan/atau label serta nonkemasan.
Pelaku Usaha wajib melakukan pendaftaran atas Pangan produksi dalam negeri usaha kecil yang akan diedarkan. Pendaftaran diajukan Pelaku Usaha kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perizinan usaha. Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan sertifikasi Keamanan Pangan kepada Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP), Dalam hal terdapat permintaan Pelaku Usaha, OKKP sesuai kewenangannya dapat melakukan sertifikasi Keamanan Pangan untuk tujuan ekspor di luar sertifikasi Keamanan Pangan. Pengawasan dilakukan terhadap Pelaku Usaha terkait pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan, Pengawasan dilaksanakan berdasarkan analisis risiko.
Selain berdasarkan analisis risiko, dalam pelaksanaan pengawasan pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan juga memperhatikan sistem ketelusuran. Pengawasan dilaksanakan sebelum peredaran dan pada saat peredaran Pangan. Setiap Pelaku Usaha Pangan Olahan Industri Rumah Tangga dilarang mengedarkan, mengecer dan/atau menjual Pangan dalam bentuk kemasan eceran tanpa memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Ketentuan mengenai SPP-IRT diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri yang mengatur mengenai perizinan SPP-IRT yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap Pelaku Usaha Pangan Olahan Siap Saji wajib memenuhi standar dan persyaratan kebersihan serta batasan cemaran Pangan pada Pangan Olahan Siap Saji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyampaian informasi Mutu dan Keamanan Pangan dilaksanakan Perangkat Daerah kepada masyarakat. Informasi antara lain memuat: jenis bahan berbahaya bagi Pangan; akibat bahan berbahaya bagi konsumen Pangan; contoh Pangan yang aman dikonsumsi; dan peraturan perundang-undangan terkait Mutu dan Keamanan Pangan.(adv/nyo)