Pandangan Umum Bersama Fraksi DPRD Kab Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan  Dan Belanja Daerah Kab Tahun Anggran 2023 Dan Raperda Anggaran Pendapatan Dan Belanja  Daerah Kab Malang Tahun 2024   


 

 

MALANG,KRJ.COM,- Sidang Paripurna  dalam rangka  Penyampaian  Pandangan  Umum Fraksi- Fraksi  DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan  dan  Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran  2023, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024 beserta nota keuangannya  kegiatan                      berlangsung Kamis (7/9) 2023.Acara dihadiri Bupati Malang HM Sanusi dan seluruh Pimpinan DEwan.

Disampaikan Juru Bicara DPRD Kab Malang Moch Saiful Efendi Sesuai kesepakatan bersama, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Malang, akan menyampaikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD secara bersama disampaikan melalui juru bicara. Untuk itu, atas kepercayaan yang telah diberikan, saya menyampaikan terima kasih.

Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada yang terhormat saudara Bupati Malang atas penyampaian Raperda tersebut pada Rapat Paripurna Hari Rabu, 06 September 2023 yang lalu.

Perubahan atas Kebijakan Umum APBD maupun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023  beberapa waktu lalu, yang telah disepakati, merupakan landasan dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, yang diharapkan dalam penyusunannya lebih terfokus dalam upaya pencapaian target yang hendak diraih. 

Dikatakan APBD Tahun Anggaran 2023 semula direncanakan sebesar 4 Trilyun 372 Milyar 856 Juta 637 Ribu 155 Rupiah  bertambah sebesar 25 Milyar 759 Juta 198 Ribu 194 Rupiah, menjadi 4 Trilyun 398 Milyar 615 Juta 835 Ribu 349 Rupiah yang bersumber dari :

Pendapatan Asli Daerah tetap sebesar 1 Trilyun  25 Milyar 586 Juta 55 Ribu 284 Rupiah.Pendapatan Transfer  semula sebesar 3 Trilyun 50 Milyar 156 Juta  851 Ribu  871 Rupiah naik sebesar 25 Milyar 759 Juta 198 Ribu 194 Rupiah menjadi sebesar 3 Trilyun 75 Milyar 916 Juta 50 Ribu 65 Rupiah Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah direncanakan sebesar 297 Milyar 113 Juta 730 Ribu Rupiah atau tetap, tidak mengalami perubahan. Pada sisi  PAD sesuai dengan Laporan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2022 dimana target PAD ditetapkan sebesar 983 Milyar 28 Juta 679 Ribu 582 Rupiah dengan realisasi pada 31 Desember 2022 sebesar 763 Milyar 117 Juta 874 Ribu 61 Rupiah 91 Sen. Selanjutnya pada tahun 2023 ini target PAD sebesar 1 Trilyun 25 Milyar 586 Juta 55 Ribu 284 Rupiah dimana sesuai dengan Laporan  Realisasi Semester Pertama APBD Tahun Anggaran 2023, target perolehan PAD yang sampai dengan bulan Juni sebesar 361 Milyar 733 Juta 367 Ribu 875 Rupiah 35 Sen artinya  belum mencapai target sesuai dengan harapan. Dengan memperhatikan realisasi pendapatan Asli Daerah tahun 2022  yang tidak tercapai 100% tepatnya hanya tercapai 77,63% dari target yang ditetapkan.

Dalam penentuan target Pendapatan pada tahun 2023 ini, apakah sudah dilakukan evaluasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah agar target PAD bisa tercapai 100% artinya jangan sampai target PAD yang dipasang nantinya tidak tercapai seperti yang terjadi pada tahun 2022. Dalam upaya ini perlu ada inovasi dari OPD penghasil untuk merealisasikan, apakah di sisa bulan pada tahun 2023 ini Pemerintah Kabupaten Malang masih optimis dalam pencapaian target PAD.       Selanjutnya sebagai masukkan kepada Pemerintah Kabupaten Malang dalam rangka optimalisasi pajak dan retribusi daerah, perlu dilakukan pemetaan dan basis data potensi sehingga mendapat data yang akurat dan terkini; 

Dari sisi Belanja Daerah mengalami penurunan sebesar 140 Milyar 194 Juta 61 Ribu 703 Rupiah atau sebesar 2,96%. Pada APBD Induk Tahun Anggaran 2023 sebesar 4 Trilyun 739 Milyar 941 Juta 289 Ribu 370 Rupiah menjadi sebesar 4 Trilyun 599 Milyar 747 Juta 227 Ribu 667 Rupiah yang terbagi menjadi belanja operasi dan modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. Dengan rincian sebagai berikut ,Belanja Operasi dan Modal direncanakan sebesar 3 Trilyun 831 Milyar 443 Juta 533 Ribu 948 Rupiah, turun sebesar 140 Milyar 803 Juta 711 Ribu 353 Rupiah atau 3,54% dari APBD Induk Tahun Anggaran 2023 yaitu sebesar  3 Trilyun 972 Milyar 247 Juta 245 Ribu 301 Rupiah.

Belanja Tidak Terduga sebesar 5 Milyar 609 Juta 649 Ribu 650 Rupiah, naik 609 Juta 649 Ribu 650 Rupiah  atau 12,19% dari APBD Induk Tahun Anggaran 2023 yaitu sebesar 5 Milyar Rupiah.Belanja Transfer sebesar dianggarkan tetap sebesar 762 Milyar 694 Juta 44 Ribu 69 Rupiah.

Dari sisi Pembiayaan Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan adanya penurunan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2022  yang merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 yaitu sebesar 216 Milyar 131 Juta 392 Ribu 318 Rupiah sehingga tidak dapat menutup defisit yang ditetapkan di awal 2023 sebesar 367 Milyar 84 Juta 652 Ribu 215 Rupiah sehingga masih terdapat defisit sebesar 201 Milyar 131 Juta 392 Ribu 318 Rupiah yang berdampak pada rasionalisasi pada program kegiatan Perangkat Daerah.

Diungkapkan juga Perlu kita pahami bersama bahwa dalam penyusunan Rancangan Arah dan Kebijakan Umum APBD yang pada akhirnya termuat dalam APBD Tahun Anggaran 2024, harus selaras dimana sejak awal penyusunan sudah harus melibatkan peran masyarakat, baik yang diaspirasikan melalui kegiatan Musrenbang di tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi hingga Nasional Kami sangat mendukung Rencana Kerja Pembangunan Daerah  (RKPD) Kabupaten Malang  Tahun 2024 dengan tema “Mewujudkan keselarasan pembangunan ekologi secara berkelanjutan (termasuk infrastruktur dan green economy)”. serta mengedepankab 7 prioritas pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2024. 

Untuk itu dalam kesempatan ini Fraksi-fraksi DPRD memberikan beberapa saran atau beberapa hal terhadap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024  sebagai berikut, Perkiraan  target pendapatan daerah sebesar 4 Triliun 369 Miliar 565 Juta 904 Ribu 708 Rupiah di Rancangan APBD 2024 terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar  1 Trilyun 35 Milyar 841 Juta 915 Ribu 837 Rupiah, pendapatan transfer sebesar 3 Triliun 36 Milyar 610 Juta 258 Ribu 871 Rupiah, dan  lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 297 Milyar 113 Juta 730 Ribu Rupiah.

Ini menunjukkan bahwa pendapatan transfer baik yang bersumber dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi masih menjadi andalan bagi pendapatan daerah Kabupaten Malang dengan kata lain ketergantungan Kabupaten Malang terhadap dana transfer masih sangat tinggi.  Perlu adanya penanganan serius dan komitmen Pemerintah Daerah dalam menggali potensi-potensi pendapatan untuk dapat mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari target sebelumnya pada APBD 2023 awal sebesar 1 Trilyun 25 Milyar 586 Juta 55 Ribu 284 Rupiah bertambah sebesar 10 Milyar 255 Juta 860 Ribu 553 Rupiah atau 1%  menjadi   sebesar 1 Trilyun 35 Milyar 841 Juta 915 Ribu 837 Rupiah pada  tahun 2024.

Dalam hal ini kami mendukung terhadap kebijakan pendapatan daerah yang ditetapkan, dengan harapan melalui kebijakan tersebut dapat meningkatkan kemandirian daerah dan semakin memperbesar peran PAD sebagai sumber pembiayaan utama dalam struktur APBD Kabupaten Malang, karena idealnya sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus mampu sebagai penyumbang terbesar dari seluruh pendapatan daerah dibanding sumber pendapatan lainnya, seperti subsidi dan bantuan keuangan;Mengharapkan komitmen dari Pemerintah Kabupaten Malang terhadap Aspirasi masyarakat melalui kegiatan Reses DPRD untuk dapatnya direalisasikan pada Perangkat Daerah yang sudah ditunjuk

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia  Perjuangan 

Masukkan terkait Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 

Pada sisi pendapatan, penetapan target wajib berdasarkan potensi berbasis data dan melaksanakan regulasi yang sudah  ditetapkan oleh Pemerintah Daerah terkait dengan Pendapatan, misalnya Peraturan Daerah tentang Sistem Perparkiran Kabupaten Malang, sehingga benar-benar terukur upaya-upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan dari sisi retribusi dan penetapan target pendapatan tidak sekedar memasang angka yang bersifat PHP (Pemberi Harapan Palsu). Terbukti tahun 2023 sampai hari ini realisasi pendapatan jauh dari target  yang ditetapkan yang tentunya berdampak pada pemenuhan pembiayaan dan belanja daerah kita;Masukkan terkait dengan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 Pada sisi pendapatan, sudah tidak ada lagi perdebatan penetapan target pendapatan, karena seluruh Dinas Penghasil wajib menyerahkan data potensi pendapatan yang didasarkan  survey, telaah, dan kajian, berikut penyampaian progres upaya intensifikasi dan ekstensifikasinya dan dipastikan tercapainya target pendapatan yang sudah ditetapkan; merupakan kebutuhan dasar dan urusan wajib yang harus dipenuhi dengan mengevaluasi Pendapatan dan Belanja pada Tahun Anggaran 2023.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa           

Masukkan terkait dengan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 :Untuk memenuhi target PAD dari sumber PBB, Pemerintah Kabupaten Malang untuk segera mengevaluasi dan merancang skema yang lebih tepat, sebab skema  yang ada banyak link pembayaran wajib pajak via online, pasar swalayan dan bisa langsung ke Bank Jatim. Selain itu juga semangat kepala desa dan perangkatnya menurun yang berdampak pada rendahnya realisasi PBB;Pada aspek BPHTB, Pemerintah Kabupaten Malang perlu melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat  agar bisa memahami dan tidak takut dalam mengurus hak atas tanahnya. Selama ini masyarakat masih awam  dalam pengurusan BPHTB;Aspek perparkiran, untuk memaksimalkan PAD Pemerintah Kabupaten Malang agar segera merancang skema yang bagus dengan sentuhan dan memanfaatkan teknologi perparkiran, misalnya ada beberapa titik parkir yang dilengkapi dengan e-parkir. Untuk memaksimalkan PAD dari parkir, Pemerintah Kabupaten Malang agar segera melaksanakan studi potensi PAD perparkiran dengan menggandeng Perguruang Tinggi yang ada, biar masuknya akurat dan sebagai bahan komparasi DPRD untuk membentuk pansus study Potensi Perparkiran;Pada sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Malang agar program urusan wajib seperti kesehatan dengan BPJS agar segera terselesaikan dengan baik. Pada urusan pendidikan  untuk penjaminan mutunya, Pemerintah Kabupaten Malang selalu hadir dengan sentuhan anggaran yang tepat sasaran dengan program BOSDA Kabupaten atau  dana hibah siswa Kabupaten Malang semakin meningkat sebab manfaatnya sangar jelas untuk membangun SDM dan investasi jangka panjang.

 Fraksi Partai Golongan Karya

Terkait Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024, kami berpendapat bahwa dalam capaian target PAD perlu keseriusan dan kerja keras Perangkat Daerah Penghasil agar dapat terealisasi 100%, jangan sampai menimbulkan ketidakseimbangan keuangan daerah yang sudah direncanakan, karena hal tersebut akan berdampak pada belanja program pembangunan yang diberikan kepada masyarakat, Sebagaimana target PAD  yang telah disepakati pada  Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 dan KUA serta PPAS APBD Tahun Anggaran 2024  yang dimuat dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 1 Trilyun 25 Milyar 586 Juta 55 ribu 284 Rupiah dan pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 1 Trilyun 35 Milyar 841 Juta 915 Ribu 837 Rupiah adalah merupakan angka yang sudah final dan diyakini oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah bahwa target tersebut pasti bisa tercapai 100%, karena kesemuanya didasarkan pada hitungan yang cermat terhadap potensi yang ada, oleh karena itu tidak ada alasan lagi bahwa target tersebut tidak bisa terealisasi,

Fraksi Partai Nasional Demokrat

Kami mengingatkan kembali terkait Pasal 158 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dimana sebagai salah satu arah pembahasan RAPBD Perubahan  bahwa Prioritas utama anggaran dialokasikan untuk membiayai belanja langsung wajib dan mengikat serta pemenuhan penerapan pelayanan dasar (termasuk didalamnya bidang kesehatan, pendidikan maupun infrastruktur); Prioritas kedua dialokasikan untuk membiayai belanja pemenuhan visi dan misi kepala daerah  sebagaimana termandatkan dalam RPJMD.(dil/adv)

Berita Terkait

Top