LAPORAN DPRD ATAS HASIL PEMBAHASAN RANCANGAN KEBIJAKAN UMUM APBD (KUA) SERTA PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (PPAS) APBD KABUPATEN MALANG TAHUN ANGGARAN 2024


MALANG,KORANRAKYATJATIM.COM,-Laporan DPRD atas hasil Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kab Malang Tahun Anggaran 2024, disampaikan dalam rapat paripurna Jumat (4/8) 2023 di gedung DPRD Kab Malang.

Disampaikan oleh Juru Bicara, Drs. MOKHAMAD FAUZI,M.Ag Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 tahun 2019 tentang Tata Tertib, serta sesuai hasil  Rapat  Badan Musyawarah DPRD, maka pada hari ini Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang diberikan kesempatan untuk menyampaikan hasil pembahasan atas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024 yang telah dilaksanakan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada beberapa waktu yang lalu.
Fauzi menyampaikan yang terhormat Saudara Pimpinan Rapat atas waktu dan kesempatan yang telah diberikan. Saudara Bupati, Wakil Bupati dan hadirin sekalian yang kami hormati,  Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi yang dijabarkan dalam tujuan dan sasaran untuk perencanaan Pembangunan yang berkesinambungan melalui indikator kinerja utama dan indikator kinerja Daerah beserta targetnya.

Tema Pembangunan dalam RKPD Kabupaten Malang Tahun 2024 adalah “Mewujudkan Keselarasan Pembangunan Ekologi secara Berkelanjutan (didalamnya termasuk infrastruktur dan green economy)”. Yang kemudian dijabarkan dalam Prioritas Peningkatan kualitas dan fungsi lingkungan hidup yang berkelanjutan serta ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim. Selain itu kerangka ekonomi makro daerah sebagai asumsi penyelenggaran pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan tahun 2024, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:  Pertumbuhan Ekonomi sebesar 5,9% – 6,3%; Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 72 – 73,78; Tingkat Kemiskinan sebesar 8,18% – 8,85% Indeks Gini sebesar 0,314 – 0,320; Tingkat Pengangguran Terbuka 4,0-4,17 Pendapatan Perkapita Riil sebesar Rp29.532.049,00;  Saudara Bupati, Wakil Bupati dan hadirin sekalian yang kami hormati, 
Berikut kami sampaikan Rekapitulasi Perangkaan yang tertuang dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)  APBD Tahun Anggaran 2024  yang merupakan hasil Pembahasan antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Malang, sebagai berikut:
Pendapatan Tahun 2024 direncanakan sebesar 4 Trilyun 369 Miliar 565 Juta 904 Ribu 707 Rupiah 84 Sen naik 0,24% atau sebesar 10 Miliar 255 Juta 860 Ribu 522 Rupiah 84 Sen dari penyampaian awal sebesar 4 Triliun 359 Miliar 310 Juta 44 Ribu 155 Rupiah yang terdiri dari : Pendapatan Asli Daerah Pendapatan Asli Daerah semula  direncanakan sebesar 1 Triliun 25 Miliar 586 Juta 55 Ribu 284 Rupiah naik 1%  menjadi sebesar 1 Triliun 35  Milyar 841 Juta 915 Ribu 836 Rupiah 84 Sen. Pendapatan Transfer Pendapatan Transfer  direncanakan sebesar 3 Trilyun 36 Miliar 610 Juta 258 Ribu 871 Rupiah.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Pada Tahun 2024 direncanakan sebesar 297 Miliar 113 Juta 730 Ribu Rupiah pada pos Lain-Lain Pendapatan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. BELANJA  Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diarahkan pada pengelolaan belanja yang dilaksanakan dengan pola proporsional, efisien dan efektif dalam rangka pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan daerah. Adapun kebijakan Belanja Daerah pada tahun 2024 diarahkan untuk : Pelaksanaan urusan pemerintahan Kabupaten Malang yang terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar dan non pelayanan dasar serta urusan pilihan dan fungsi penunjang lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan;
Peningkatan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Malang melalui berbagai upaya preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif dengan mengutamakan pencegahan dan penanganan penyakit, serta upaya untuk pemenuhan cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC); Peningkatan skills calon tenaga kerja dan calon wirausaha sebagai upaya menurunkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), perluasan kesempatan bekerja dan berusaha melalui berbagai alternatif lapangan kerja dan lapangan usaha, baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
Peningkatan ketahanan ekonomi dan kemandirian daya saing daerah melalui pengembangan potensi daerah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, serta peningkatan ketersediaan dan kualitas infrastruktur untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi wilayah dan pelayanan dasar; Mendukung penyelenggaran Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, agar berjalan dengan baik, lancar, dan tanpa gangguan; Mendorong tingkat komponen dalam negeri dengan menggunakan potensi belanja barang dan modal untuk membeli produk dalam negeri; Membiayai urusan yang bersifat mandatory dan sudah ditentukan peruntukan belanjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Penganggaran belanja operasi disusun dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas dalam rangka pencapaian sasaran program, kegiatan  dan sub kegiatan secara efektif dan efisien; Mengoptimalkan  pemanfaatan   belanja   untuk   penyelenggaraan belanja bantuan hibah maupun belanja bantuan sosial dengan mempertimbangkan juga ketentuan perundang-undangan yang berlaku; dan Pemberian subsidi bunga melalui program kredit usaha rakyat kepada petani atau peternak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun 2024 semula direncanakan sebesar 4 Triliun 726 Miliar 394 Juta 696 Ribu 350 Rupiah naik 0,24%  atau sebesar 11 Miliar 493 Juta 800 Ribu 84 Rupiah 65 Sen menjadi sebesar 4 Trilyun 737 Milyar 888 Juta 496 Ribu  434 Rupiah 65 Sen yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer : Belanja Operasi  Semula direncanakan sebesar 3 Triliun 324 Miliar 96 Juta 665 Ribu 758 Rupiah naik 0,35% menjadi sebesar 3 Trilyun 335 Miliar 590 Juta 465 Ribu 842 Rupiah 65 Sen; Belanja Modal  Dianggarkan sebesar  644 Miliar 791 Juta 184 Ribu 23 Rupiah;
Belanja Tidak Terduga  Dianggarkan sebesar 3 Miliar Rupiah Belanja Transfer Dianggarkan sebesar 754 Miliar 506 Juta 846 Ribu 569 Rupiah. PEMBIAYAAN DAERAH Dengan rincian sebagai berikut: Penerimaan Pembiayaan Daerah Penerimaan Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran Sebelumnya  yang mengalami kenaikan 0,33% dari penyampaian awal sebesar 377 Miliar 584 Juta 652 Ribu 195 Rupiah menjadi 378 Miliar  822 Juta 591 Ribu 726 Rupiah 81 Sen. Pengeluaran Pembiayaan Daerah Pengeluaran Pembiayaan Daerah dianggarkan sebesar 10 Miliar 500 Juta Rupiah.
Rapat Paripurna dan Hadirin sekalian yang berbahagia, Badan Anggaran menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: Tahun 2024 merupakan pelaksanaan tahun ketiga RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2021-2026 sebagaimana visi dan misi pasangan Kepala Daerah Kabupaten Malang terpilih yang tertuang dalam “Malang Makmur”, untuk membawa Kabupaten Malang menjadi lebih baik lagi. Diharapkan Arah Kebijakan Pembangunan KUA dan PPAS Kabupaten Malang pada Tahun 2024 disesuaikan dengan target RPJMD yang telah tetapkan. Oleh karena itu, maka Program Kegiatan Perangkat Daerah agar diarahkan untuk mendukung capaian target RPJMD Malang Makmur tersebut. 
Dukungan infrastruktur dalam pengembangan pariwisata, pertanian secara luas lebih diperhatikan dengan harapan produksi pangan meningkat dan ketahanan pangan bisa terjaga serta peningkatan penunjang pariwisata di Kabupaten Malang. Pemerintah Kabupaten Malang diharapkan lebih serius dalam menggali potensi pendapatan dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis data dan kajian serta melakukan inovasi untuk mencapai target PAD pada tahun 2024. Demikian hasil pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024.
Selanjutnya, kami harapkan Rapat Paripurna dapat menyetujui hasil pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024 sebagaimana kami uraikan di atas menjadi Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024.(adv/dil)

Berita Terkait

Top